PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.010/2005

TENTANG PROGRAM HARMONISASI TARIF BEA MASUK 2005-2010 TAHAP KEDUA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROGRAM HARMONISASI TARIF BEA MASUK 2005-2010 TAHAP KEDUA. Pasal 1 Menetapkan Pola Umum Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005-2010 Tahap Kedua yang meliputi kelompok produk logam, mesin dan maritim, alumunium, alat angkut darat dan kedirgantaraan, elektronika dan teknologi informasi, tekstil dan produk tekstil, aneka lainnya, kimia hulu, kimia hilir, agro, hasil hutan dan selulosa, kimia hasil pertanian dan perkebunan, batu permata, barang seni dan barang kerajinan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Tarif Bea Masuk beberapa produk tertentu dalam Pasal 1 dikecualikan dari Pola Umum program harmonisasi tarif Bea Masuk dan diatur tersendiri (Pola Khusus) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Pelaksanaan program harmonisasi tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2005MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 530/KMK.010/2005

TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 530/KMK.010/2005TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIFDALAM KEADAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) SEBANYAK 1.300 UNIT OLEH PROTON EDAR INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 530/KMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : Tertulis : ” KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.” Seharusnya : ” KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.” Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 530/KMK.010/2005 tersebut telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Januari 2006a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP 060032007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2005

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2002, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut : Pasal 22(1)Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda, atau anak, yang meliputi :a.santunan kematian diberikan sebesar Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah);b.santunan berkala sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan selama 24 (dua puluh empat) bulan;c.biaya pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);(2)Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.(3)Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.(4)Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.(5)Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian.     2. Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 butir b.b2, angka 3 butir b dan c dan huruf B serta Romawi II diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagai berikut : LAMPIRAN III.BESARNYA JAMINAN KECELAKAN KERJA.A.SantunanSantunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 bulan kedua 75% x upah sebulan dan seterusnya 50% x upah sebulan.Santunan Cacat :santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 70 bulan upah;santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :b.1Santunan sekaligus sebesar 70% x 70 bulan upah;b.2Santunan berkala sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan;Santunan Kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :santunan sekaligus sebesar 60% x 70 bulan upah, sekurang- kurangnya sebesar santunan kematian;santunan berkala sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan;biaya pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).B.Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan :dokter;obat;operasi;rontgen, laboratorium;perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas 1;gigi;mata;jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapatkan ijin resmi dari instansi yang berwenang.Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan tersebut pada B1 sampai dengan B8 dibayarkan maksimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).C.Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Profesor Dokter Suharso Surakarta dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut.D.Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya pengobatan/perawatan sama dengan A dan B.E.Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke rumah sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut:Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai maksimum sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).  II.TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN%x UPAH-Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah40-Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah35-Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah35-Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah30-Tangan kanan dari atau dari atas siku pergelangan ke bawah32-Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah28-Kedua belah kaki dari pangkai paha ke bawah70-Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah35-Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah50-Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah25-Kedua belah mata70-Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat35-Pendengaran pada kedua belah telinga40-Pendengaran pada sebelah telinga20-Ibu jari tangan kanan15-Ibu jari tangan kiri12-Telunjuk tangan kanan9-Telunjuk tangan kiri7-Salah satu jari lain tangan kanan4-Salah satu jari lain tangan kiri3-Ruas pertama telunjuk kanan4.5-Ruas pertama telunjuk kiri3.5-Ruas pertama jari lain tangan kanan2-Ruas pertama jari lain tangan kiri1.5-Salah satu ibu jari kaki5-Salah satu jari telunjuk kaki3-Salah satu jari kaki lain2CACAT-CACAT LAINNYA%x UPAH-Terkelupasnya kulit kepala10-30-Impotensi30-Kaki memendek sebelah : kurang dari 5 cm105 – 7,5 cm207,5 cm atau lebih30-Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel6-Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel3-Kehilangan daun telinga sebelah5CACAT-CACAT LAINNYA%x UPAH-Kehilangan kedua belah daun telinga10-Cacat hilangnya cuping hidung30-Perforasi sekat rongga hidung15-Kehilangan daya penciuman10-Hilangnya kemampuan kerja phisik 51% – 70%26% – 50%10% – 25%40205-Hilangnya kemampuan kerja mental tetap70-Kehilangan sebagian fungsi penglihatanSetiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10 Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan (3 x ef, peng. Terbaik) + ef. Peng. terburuk.7-Setiap kehilangan efisiensi Tajam penglihatan 107-Kehilangan penglihatan warna10-Setiap kehilangan lapangan pandang 107 Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 2005PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 2005MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIAAD INTERIM, ttd. YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 147 PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 64 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA I. UMUM Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan sesuai perkembangan keadaan. Tenaga Kerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total atau cacat sebagian mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi tenaga kerja dan atau keluarganya. Sehubungan dengan hal itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan kepastian perlindungan melalui jaminan kematian dan cacat total atau cacat sebagian sebagai upaya meringankan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 25/BC/2005

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8(1) Perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, wajib menyerahkan PIB beserta jaminan sebesar nilai BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPn BM dalam PIB, sebelum barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dikeluarkan dari Kawasan Pabean.(2) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Kantor Wilayah dengan disertai PIB yang akan digunakan untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.(3) Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap PIB.(4)STTJ sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan secara elektronik ke Kantor Pabean tempat pengeluaran barang/bahan baku asal impor.”     2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 13(1) Terhadap ekspor barang hasil produksi yang berasal dari barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut dilaksanakan dengan mempergunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).(2) PEB sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh:Perusahaan pemegang NIPER yang mengekspor sendiri barang hasil produksinya; atauPerusahaan lain baik pemegang NIPER ataupun bukan pemegang NIPER, yang barangnya digabungkan dengan barang hasil produksi dari perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.(3) Ekspor barang hasil produksi harus terlaksana dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan dapat diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan.(4)Terhadap PEB yang mendapat KITE yang barangnya telah diekspor, Kantor Pabean menerbitkan LPBC/LHP.(5)Tatakerja pengajuan PEB yang mendapat KITE dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor Untuk Barang Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.     3. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 16(1) Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke DPIL setelah ada realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat oleh Perusahaan pemegang NIPER, dengan ketentuan:mengajukan BC 2.4 kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;barang yang akan di jual ke DPIL sebanyak-banyaknya berjumlah 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat;dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dengan pembebanan dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB; danmembayar PPN dan PPnBM dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor, ditambah sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan sejak saat impor paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.(2) Penjualan ke DPIL harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan sampai dengan tanggal penjualan barang ke DPIL.(3) Realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.(4)Tatakerja penjualan barang hasil produksi ke DPIL diatur dalam lampiran V Keputusan Direktur Jenderal ini.”     4. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 18Penjualan ke DPIL hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dilakukan oleh perusahaan dengan ketentuan :mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;membayar BM dengan tarif sebesar 5% dari harga jual;membayar PPN dan PPnBM sesuai nilai impor; danpembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dilakukan pada saat penyerahan barang ke DPIL.”     5. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 19(1) Pemusnahan hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dilakukan oleh perusahaan dengan ketentuan :mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;dilakukan pengawasan pemusnahan oleh Pejabat;tidak dilakukan penagihan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut; danhasil pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara.(2) Tatakerja penjualan DPIL dan pemusnahan hasil produksi sampingan sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak berasal dari impor diatur dalam Lampiran VIKeputusan Direktur Jenderal ini.” Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 2005DIREKTUR JENDERAL ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 23/BC/2005

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.010/2005 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.010/2005 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR. Pasal 1Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh Perusahaan Industri Alat-Alat Besar diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus). Pasal 2Jenis barang yang diberikan pembebasan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.010/2005 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar oleh Industri Alat-Alat Besar. Pasal 3 (1)  Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Industri Alat-Alat Besar mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai contoh pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh instansi terkait atau memperhatikan dokumen aslinya kepada Pejabat pada Direktorat Fasilitas Kepabeanan.Fotokopi Surat Izin Usaha Industri Perakitan Alat Besar dan/atau Industri Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar yang telah dilegalisir oleh instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat pada Direktorat Fasilitas Kepabeanan.Konversi kebutuhan bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.Daftar barang yang meliputi jenis barang, negara asal, pelabuhan bongkar, jumlah dan nilai barang sebagaimana contoh pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. (3)  Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar. (4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat penolakan kepada pemohon bersangkutan. Pasal 4Pembebasan Bea Masuk diberikan untuk jangka waktu sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.010/2005 berakhir dan tidak dapat diperpanjang. Pasal 5 (1)  Atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar, dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2)  Atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan industri alat-alat besar yang bersangkutan. (3)  Penyalahgunaan bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan batalnya pembebasan bea masuk yang diberikan, sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang terutang. Pasal 6Perusahaan Industri Alat-Alat Besar yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk wajib menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu perakitan alat-alat besar kepada Direktur Verifikasi dan Audit secara berkala setiap tiga bulan sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2005DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 24/BC/2005

TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dari usaha pemalsuan pita cukai hasil tembakau, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IDESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 1Pita cukai hasil tembakau disediakan berbentuk lembaran dalam tiga seri yaitu : SERI I, SERI II dan SERI III. Pasal 2 (1)  Setiap lembar pita cukai hasil tembakau Seri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berjumlah 120 keping. (2)  Setiap keping pita cukai Seri I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 0,8 cm x 11,4 cm dan terdapat foil hologram berukuran 0,5 cm x 1,2 cm yang paling kurang memuat logo Bea dan Cukai, teks BC dan teks RI. Pasal 3 (1)  Setiap lembar pita cukai hasil tembakau Seri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berjumlah 56 keping. (2)  Setiap keping pita cukai Seri II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 1,3 cm x 17,5 cm dan terdapat foil hologram berukuran 0,5 cm x 1,7 cm yang paling kurang memuat logo Bea dan Cukai, teks BC dan teks RI. Pasal 4 (1)  Setiap lembar pita cukai hasil tembakau Seri III sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berjumlah 150 keping. (2)  Setiap keping pita cukai Seri III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 1,9 cm x 4,5 cm dan terdapat foil hologram berukuran 0,5 cm x 2,3 cm yang paling kurang memuat logo Bea dan Cukai, teks BC dan teks RI. Pasal 5Desain setiap keping pita cukai Seri I, Seri II, Seri III, paling kurang memuat : Pasal 6 (1)  Untuk kepentingan pengamanan pita cukai hasil tembakau terhadap golongan pabrik tertentu, diberi tambahan identitas yang selanjutnya disebut dengan personalisasi pita cukai hasil tembakau. (2)  Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis :a.SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III; danb.SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/A dan III/B. BAB IIWARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 7Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar yang terdiri dari 2 (dua) warna, masing-masing kombinasi warna sebagai berikut : BAB IIIPENUTUP Pasal 8Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-112/BC/2004 tentang Desain dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 2005DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459