SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 01/PJ.3/2006
TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Thailand, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Direktur Jenderal, ttd Hadi PoernomoNIP 060027375
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 02/PJ./2006
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) OLEH BENDAHARAWAN ATAU PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PENGGUNAAN DANA BOS DI MASING-MASING UNIT PENERIMA BOS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan dalam periode bulan Juli – Desember 2005, dan akan dilanjutkan pada tahun 2006, yang diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan ini disampaikan pedoman untuk pelaksanaan tugas Saudara terkait dengan pelaksanaan program BOS tersebut. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tangggal 1 Februari 2006Direktur Jenderal ttd. Hadi PoernomoNIP 060027375 Tembusan :1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 13/PJ.7/2005
TENTANG RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan kinerja, efisiensi, dan mengarahkan pemeriksaan guna mencapai tujuan pemeriksaan diperlukan perencanaan pemeriksaan nasional yang berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari SPT Tahunan, Sistim Informasi Manajemen Pengawasan Pemeriksaan (SIMPP) dan pusat data perpajakan. Rencana Pemeriksaan Nasional tahun 2006 difokuskan pada industri terpilih baik secara nasional, regional maupun lokal dengan target pemeriksaan tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya manusia yang tersedia. Target Pemeriksaan ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis-jenis pemeriksaan tahun 2005 yang bagian terbesar merupakan pemeriksaan Lebih Bayar dan pemeriksaan Kriteria Seleksi. Rencana Pemeriksaan Nasional ini merupakan bahan rujukan Kepala Kantor Wilayah dalam merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan memantau perkembangan pelaksanaan pemeriksaan, sehingga Kepala Kantor Wilayah segera menindaklanjuti apabila pelaksanaan pemeriksaan belum sesuai dengan rencana atau terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pemeriksaan wilayahnya. Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah harus memanfaatkan menu SIMPP untuk melihat target pemeriksaan tahun 2006, jumlah Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) selesai dan tunggakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) setiap Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3). Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2006 disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21-12-2005Direktur Jenderal ttd. Hadi PoernomoNIP 060027375 Tembusan :1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 579/KMK.01/2005
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERABAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGANKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 2330/M.PAN/12/2005 tanggal 12 Desember 2005; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH. BAB IKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAKSUMATERA BAGIAN TENGAH Bagian PertamaKedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2 Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: Bagian KeduaSusunan Organisasi Pasal 4 Kantor Wilayah terdiri dari: Pasal 5 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan bantuan hukum. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: Pasal 7 Bagian Umum terdiri dari: Pasal 8 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan. (4) Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan administrasi bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas. Pasal 9 Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: Pasal 11 Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari: Pasal 12 (1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing. (2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan. (3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. Pasal 13 Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kerjasama perpajakan, melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan menyelenggarakan fungsi: Pasal 15 Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan terdiri dari: Pasal 16 (1) Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan menyiapkan kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar. (2) Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah. (3) Seksi Bimbingan Pengenaan melaksanakan bimbingan dan pemantauan pengenaan PBB dan BPHTB. Pasal 17 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan, serta pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi: Pasal 19Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari: Pasal 20 (1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan. (2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. (3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak. Pasal 21 Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi: Pasal 23 Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari: Pasal 24 (1) Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan. (2) Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan. (3) Seksi Hubungan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center), serta urusan kerjasama perpajakan. Pasal 25 Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan PBB dan pengurangan BPHTB, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding melaksanakan fungsi: Pasal 27 Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding terdiri dari: Pasal 28 (1) Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding I mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor industri. (2) Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding II mempunyai tugas
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/PMK.010/2005
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK TELEMATIKATERTENTU DALAM RANGKA INFORMATION TECHNOLOGY AGREEMENT (ITA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK TELEMATIKA TERTENTU DALAM RANGKA INFORMATION TECHNOLOGY AGREEMENT (ITA). Pasal 1 Menetapkan tarif Bea Masuk produk-produk Telematika tertentu dalam rangka Information Technology Agreement (ITA) sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Peraturan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan-ketentuan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 139/PMK.010/2005
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGY (ICT)DALAM THE THIRD AND THE LAST TRANCHE DALAM KERANGKA E-ASEAN AGREEMENT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGY (ICT) DALAM THE THIRD AND THE LAST TRANCHE DALAM KERANGKA E-ASEAN AGREEMENT. Pasal 1 Menetapkan Tarif Bea Masuk Atas Produk-produk Information Communication Technology (ICT) dalam The Third and The Last Tranche Dalam Kerangka E-ASEAN Agreement sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI