KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 561/Kep. 1387 – Bangsos/2005

TENTANG UPAH MINIMUM KOTA SUKABUMI, DEPOK, KABUPATEN SUKABUMI, CIANJUR, BOGOR,KUNINGAN SUBANG, KARAWANG, BANDUNG DAN SUMEDANG TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Sepanjang menyangkut Upah Minimum Kota Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Subang, Kuningan, Bandung dan Sumedang. KEDUA : Besaran Upah Minimum Kota Sukabumi, Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bogor, Kuningan, Subang, Karawang, Bandung dan Sumedang tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KETIGA : Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan untuk mengurangi dan atau menurunkan Upah Pekerjanya. KEEMPAT : Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dapat mengajukan Penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum Berlakunya Keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut : KELIMA : Pengawasan dan Pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di Bandungpada tanggal 13 Desember 2005GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. DANNY SETIAWAN

PERATURAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 31 TAHUN 2005

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Usulan Penetapan UMP Tahun 2005 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 560.6/B23/2005 tanggal 8 Desember 2005. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM Pasal 1Besarnya Upah Minimum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan sebesar Rp. 820.000 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan. Pasal 2Upah Minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 6 hari seminggu dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 5 hari kerja seminggu. Pasal 3Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. Pasal 4Peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan, baik di Perusahaan Swasta BUMN/BUMD maupun Instansi Pemerintah. Pasal 5Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 25 Tahun 2004 tanggal 29 Oktober 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6Peraturan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ditetapkan di Banda Aceh 22 Desember 2005pada tanggal ______________________ 31 Zulqaidah 1426GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM ttd. AZWAR ABUBAKAR Diundang di Banda Aceh 23 Desember 2005pada tanggal ______________________ 31 Zulqaidah 1426an. GUBERNURPROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAMSEKRETARIS DAERAH ttd. THANTHAW ISHAK, SH, MMPEMBINA UTAMANIP. 690005628 LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAMNOMOR 38 TAHUN 2005

PERATURAN DAERAH PROPINSI BENGKULU NOMOR 451 TAHUN 2005

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROPINSI BENGKULU,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Bengkulu Nomor 2671/560/DTK-04/2005 tanggal 29 November 2005 perihal Usul Kenaikan UMP Tahun 2006 dan Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi (Depeprop) Bengkulu. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) Bengkulu. KEDUA : Besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) Bengkulu sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA sebesar Rp. 516.000,-/bulan (Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah). KETIGA : Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) Bengkulu, maka harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. KEEMPAT : Agar keputusan ini segera disosialisasikan ke seluruh pengusaha dan pekerja serta Bupati dan Walikota dalam Propinsi Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja Propinsi Bengkulu. KELIMA : Seluruh biaya dalam kegiatan sosialisasi penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Bengkulu dibebankan pada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Bengkulu. KEENAM : Dengan berlakunya keputusan ini maka Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 400 Tahun 2004 tanggal 23 November 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi. KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di BengkuluPada tanggal 21 Desember 2005GUBERNUR MALUKU ttd. AGUSRIN M. NAJAMUDIN

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 33/BC/2005

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Tepung Gandum (Pos Tarif 1101.00.10.00), dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 06004459

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 561/Kep. 1253 – Bangsos/2005

TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1132-Bangsos/2004 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2005 dan Keputusan Gubernur Jawa Nomor 561/Kep.1223/Bangsos tentang Upah Minimum Kabupaten Sukabumi, Bekasi, Karawang dan Bandung Tahun 2005 sepanjang menyangkut Upah Minimum Kota Bogor, Cirebon, Bandung, Tasikmalaya, Banjar, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Purwakarta, Garut, Ciamis dan Tasikmalaya. KEDUA : Besaran Upah Minimum pada 12 (dua belas) Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KETIGA : Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini tidak dibenarkan untuk mengurangi atau menurunkan Upah Pekerjanya. KEEMPAT : Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini, dapat mengajukan Penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum Berlakunya Keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut : KELIMA : Pengawasan dan Pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di Bandungpada tanggal 21 November 2005GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. DANNY SETIAWAN

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 02/BC/2006

TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005 tanggal 23 Desember 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2006Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459