KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 561/2624.K/TAHUN 2005

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KESATU : Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006 sebesar Rp. 737.794,- per bulan. KEDUA : Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu Keputusan ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedang untuk Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh dengan pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja. KETIGA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006 yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. KEEMPAT : Bagi perusahaan besar dan mampu membayar upah di atas Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan dalam Keputusan ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja. KELIMA : Dengan diberlakukannya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 561/055.K/Tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. KEENAM : Besarnya Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006 akan ditetapkan lebih lanjut dengan mengacu kepada besarnya Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini. KETUJUH : Keputusan ini berlaku pada tanggal 01 Januari 2006 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di MedanPada tanggal 14 Desember 2005WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. DRS. RUDOLF M. PARDEDE

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 635.A/KPTS/NAKER/2005

TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2006 ditetapkan sebesar Rp. 604.000/bulan dengan standar 7 (tujuh) jam sehari dan atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu. KEDUA : Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2006 terdiri dari ; a. Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Rp. 660.000,-/bulan b. Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp. 724.400,-/bulan c. Sektor Industri Pengolahan Rp. 661.000,-/bulan d. Sektor Listrik, Gas dan Air Rp. 728.000/bulan e. Sektor Bangunan Rp. 789.300,-/bulan f. Sektor Perdagangan Besar, Eceran dan Rumah Makan serta Hotel Rp. 700.000,-/bulan g. Sektor Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi Rp. 353.500,-/bulan h. Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan, Tanah dan Jasa Perusahaan Rp. 725.000,-/bulan i. Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Rp. 675.000,-/bulan KETIGA : Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah terdiri dari Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap. KEEMPAT : Perusahaan yang teleh memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. KELIMA : Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 611A/KPTS/Naker/2004 tanggal 23 November 2001 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini. Ditetapkan di Palembangpada tanggal 8 Desember 2005GUBERNUR SUMATERA SELATAN, ttd. SYAHRIAL OESMAN

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT NOMOR 562-444-2005

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Hasil Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2006 dan Komisi Penelitian Pengupahan dan Jamsos, Dewan Ketenagakerjaan daerah Sumatera Barat tanggal 6 Desember 2005. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2006 ditetapkan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. KEDUA : Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya. KETIGA : Pengaturan kenaikan upah pekerja diatas UMP tahun 2006 yang ditetapkan dalam keputusan ini, untuk pengaturannya di perusahaan, agar dimusyawarahkan oleh pengusaha dengan pekerja/serikat pekerja yang ada pada masing-masing perusahaan. KEEMPAT : Hasil musyawarah tentang pengaturan besarnya kenaikan upah pekerja yang sudah diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dalam keputusan ini supaya dibuat secara tertulis yang diatur sesuai skala upah dan struktur upah di perusahaan dilaporkan ke Dinas yang menangani masalah Ketenagakerjaan setempat dan dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Sama (PKB) yang ada pada perusahaan masing-masing. KELIMA : Tunjangan tidak tetap yang selama ini diberikan, selanjutnya harus tetap diberikan. KEENAM : Bagi Perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2006, mengajukan penangguhan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. KETUJUH : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 564.528/2004 tanggal 22 November 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatara Barat Tahun 2005, dinyatakan tidak berlaku lagi. KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di PadangPada tanggal 26 Desember 2005GUBERNUR SUMATERA BARAT ttd. GAMAWAN FAUZI

PERATURAN GUBERNUR PROPINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 403 TAHUN 2005

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI SULAWESI TENGGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI SULAWESI TENGGARA. Pasal 1Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2006 yang berlaku di seluruh Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara. Pasal 2Besarnya Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara dimaksud pada pasal 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini. Pasal 3Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan dalam Peraturan ini sesuai maksud pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum; Pasal 4 (1)  Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Provinsi yang berlaku. (2)  Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi perusahaan yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. (3)  Peninjauan besarya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja dengan Pengusaha. Pasal 5Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai maksud pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/Men/1999 tentang Upah Minimum. Pasal 6Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas Kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 tahun 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini di dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.   Ditetapkan di KendariPada tanggal 10-11-2005GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, ttd. ALI MAZI, SH Diundangkan di KendariPada tanggal 10-11-2005SEKRETARIS PROVINSI SULAWESI TENGGARA, ttd. Drs. H. LA ODE NSAHAPembina Utama Gol. (IV/e)Nomor 010 072 361 BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2005 NOMOR 8

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA NOMOR 250 TAHUN 2005

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM DAN UPAH SEKTORAL PROVINSI PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI PAPUA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) dengan rincian sebagai berikut: KEDUA : Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah Upah Bulanan Terendah, terdiri dari Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap. KETIGA : Sektor yang belum termasuk dalam penetapan UMSP tersebut Diktum PERTAMA dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan. KEEMPAT : Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. KELIMA : Bagi pekerja dengan status tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum. KEENAM : Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dan dilakukan secara Bipartit. KETUJUH : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai ketentuan Pasal 17 PERMENAKER Nomor 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. KEDELAPAN : Bagi pekerja dengan sistem upah borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu) bulan atau lebih upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di perusahaan yang bersangkutan. KESEMBILAN : Bagi pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari dengan ketentuan sebagai berikut : KESEPULUH : Bagi perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lintas Kabupaten/Kota, pelaksanaan upah minimum dapat diatur dengan sistem pengupahan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini. KESEBELAS : Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA pengusaha dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Provinsi Papua atau Pejabat yang dituju sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut: KEDUA BELAS : Bagi Perusahaan yang menyusun struktur dan skala upah harus memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja pendidikan dan kompetensi serta melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana maksud dalam Pasal 92 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. KETIGABELAS : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 264 Tahun 2004 tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua dinyatakan tidak berlaku. KEEMPATBELAS : Keputusan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di JAYAPURApada tanggal 28 Desember 2005Pts. GUBERNUR PROVINSI PAPUA Cap/ttd. Drs. ANDI BASO BASSALENG

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 188/286/KPTS/013/2005

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : KEDUA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud. KETIGA : Apabila setelah ditetapkannya Keputusan ini ada unsur-unsur dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merasa keberatan dapat mengajukan kepada Bupati/Walikota, selanjutnya dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan. KEEMPAT : Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Bupati/Walikota dapat mengajukan usulan perubahan atas besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota dimaksud kepada Gubernur Jawa Timur. KELIMA : Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. KEENAM : a. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006;b. Mengundangkan Keputusan ini dalam Berita Daerah Propinsi Jawa Timur. Ditetapkan di SurabayaPada tanggal 8 Desember 2005GUBERNUR JAWA TIMUR ttd IMAM UTOMO.S