KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI MALUKU UTARA NOMOR 139/KPTS/MU/2005
TENTANG PENETAPAN BESARNYA UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP), UPAH MINIMUM SEKTORAL DAN SUB SEKTORAL PROPINSI MALUKU UTARA TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROPINSI MALUKU UTARA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Hasil Rapat antara Pihak Eksekutif /Instansi terkait, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha serta Komisi E DPRD Propinsi Maluku Utara tanggal 28 November 2005 tentang Pembahasan Upah Minimum Propinsi Maluku Utara Tahun 2006 di Ternate. MEMUTUSKAN :Menetapkan : Pertama : Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Propinsi Maluku Utara Tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Kedua : Untuk Sektor Usaha dan Sub Sektor yang belum ditetapkan Upah Minimumnya, maka Penetapan Upah Minimum bagi sektor usaha tetap mengikuti ketentuan Upah Minimum Propinsi dan bagi Sub Sektor Penetapan Besarnya Upah Minimum mengikuti Sub Sektor yang terendah pada sektor yang bersangkutan; Ketiga : Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum Pertama adalah Upah Bulanan Terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap; Keempat : Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang tingkatannya paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun; Kelima : Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum; Keenam : Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha dan dilakukan secara bipartit; Ketujuh : Peninjauan besarnya upah bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari Upah Minimum yang berlaku, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama; Kedelapan : Bagi Pekerja dengan sistem kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dihasilkan 1 (satu) bulan atau lebih, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di perusahaan yang bersangkutan; Kesembilan : Upah Pekerja harian lepas ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari : Kesepuluh : Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud Diktum Pertama dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum tersebut kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut : Kesebelas : Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum Pertama, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum; Keduabelas : Bagi Pekerja dituntut untuk dapat meningkatkan etos kerja, sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan dan kepadanya dapat diberlakukan tambahan tunjangan tetap atau intensif atas dasar kemampuan perusahaan melalui kesepakatan pekerja/buruh, serikat Pekerja/Buruh dengan pengusaha/Perusahaan; Ketigabelas : Guna kelancaran pelaksanaan pengupahan akan dilakukan pemantauan oleh Tim Pemantau pelaksanaan pengupahan tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota; Keempatbelas : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 155.1/KPTS/MU/2005 tanggal 10 Desember 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sektoral dan Sub Sektoral Propinsi Maluku Utara Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku; Kelimabelas : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Desember 2005GUBERNUR MALUKU UTARA ttd. Drs. H. THAIB ARMAIYN
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI JAMBI NOMOR 403 TAHUN 2005
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) JAMBI TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROPINSI JAMBI,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :Hasil Rapat-rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi terakhir tanggal 29 November 2005 tentang Penetapan UMP Jambi Tahun 2005. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Besarnya UMP Jambi Tahun 2006 sebesar Rp. 563.000,- (lima ratus enam puluh tiga rupiah) / bulan untuk waktu 7 Jam kerja sehari dan 40 jam kerja seminggu. KEDUA : Pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja yang jumlah pemberiannya dilakukan secara tidak tetap, tidak termasuk kedalam pengertian UMP Jambi sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA Keputusan ini. KETIGA : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. KEEMPAT : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Jambi sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. KELIMA : Peninjauan terhadap besarnya UMP diadakan 1 (satu) tahun sekali. KEENAM : Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputuan Gubernur Jambi Nomor 491 Tahun 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. KETUJUH : keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di Jambipada tanggal 12 Desember 2005WAKIL GUBERNUR JAMBI, ttd. H. ANTONY ZIEDRA ABIDIN
PERATURAN DAERAH PROPINSI RIAU NOMOR 549/XII/2005
TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2006 DI PROVINSI RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI RIAU,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi Riau sebesar Rp. 637.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) per bulan; KEDUA : Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi Riau yang belum dapat diusulakan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan. KETIGA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Riau, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum; KEEMPAT : Bagi Kabupaten/Kota yang ingin menetapkan UPah Minimum secara tersendiri dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi setelah dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan pengupahan Kab/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan, Upah Minimum yang diusulkan harus diatas Upah Minimum Provinsi; KELIMA : Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun; KEENAM : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.647/X/2004 tanggal 30 Oktober 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. KETUJUH : Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2006; Ditetapkan di Pekanbarupada tanggal 20 Desember 2005GUBERNUR RIAU ttd. H.M. RUSLI ZAINAL
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 361 TAHUN 2005
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2006. KEDUA : Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 sebagaimana dalam keputusan ini adalah sebesar Rp. 629.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah). KETIGA : Perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. KEEMPAT : Bagi Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. KELIMA : Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu. KEENAM : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0367.B Tahun 2004 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di BanjarmasinPada tanggal 29 November 2005GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN ttd. RUDY ARIFFIN
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 561/Kep. 1392 – Bangsos/2005
TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN BEKASI DAN KOTA BEKASI TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROPINSI JAWA BARAT,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Sepanjang menyangkut Upah Minimum Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. KEDUA : Besaran Upah Minimum Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KETIGA : Perusahaan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan untuk mengurangi dan menurunkan Upah Pekerjanya. KEEMPAT : Perusahan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, dapat mengajukan Penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut : KELIMA : Pengawasan dan Pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di BandungPada tanggal 19 Desember 2005GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. DANNY SETIAWAN
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 524 TAHUN 2005
TENTANG PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Keputusan Gubernur Maluku tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. KEDUA : Penetapan Upah tersebut diktum PERTAMA wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan : KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1727.a Tahun 2004, tanggal 13 Desember 2004 tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di Ambonpada tanggal 29 November 2005GUBERNUR MALUKU, ttd. ALBERT RALAHALU