KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 66/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 14 DESEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 14 DESEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Desember 2021 sampai dengan 14 Desember 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.360,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.186,84   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.220,17   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.184,58   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.842,11   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.398,74   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.777,88   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.582,12   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.079,58   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.496,32   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.582,46   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.609,84   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.699,02   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,01   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,29   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.472,25   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,55   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,05   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.827,59   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,01   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 425,09   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.491,17   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.245,24   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.252,63   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,14   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 08 Desember 2021 sampai dengan 14 Desember 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Desember 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 07 DESEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 07 DESEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Desember 2021 sampai dengan 07 Desember 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.272,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.264,85   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.241,71   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.157,54   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.830,73   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.387,93   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.837,27   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.591,39   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.056,28   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.436,42   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.570,92   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.315,72   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.427,77   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,00   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,52   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.178,27   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,51   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 282,74   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.804,31   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,51   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 429,15   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.460,94   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.044,36   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.232,58   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,00   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 01 Desember 2021 sampai dengan 07 Desember 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 November 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 18 TAHUN 2005

TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2006 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Hasil Sidang Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 30 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2006 di Provinsi Kalimantan Tengah. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2006. Pasal 1Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2006 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam angka Romawi I dan II Lampiran Keputusan ini. Pasal 2Penetapan yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMSP) yang ditetapkan dalam Peraturan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 Tanggal 12 Januari 1999 Tentang Upah Minimum. Pasal 3Bahwa bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun keatas UMP/UMSP yang baru adalah upah pekerja yang lama ditambah selisih UMP/UMSP yang baru tahun 2006 dengan UMP/UMSP yang lama tahun 2005. Pasal 4Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.   Ditetapkan di Palangka Rayapada tanggal 7 Desember 2005GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd. A. TERAS NARANG SH Ditetapkan di Palangka Rayapada tanggal 7 Desember 2005SEKRETARIS DAERAH PROVINSIKALIMANTAN TENGAH, ttd. JAMBRI BESIAN, SHPEMBINA UTAMA MADYANIP 50004441 BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAHTAHUN 2005 NOMOR 18 SERI

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/M-DAG/PER/12/2005

TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) KELAPA SAWIT, CPO DAN PRODUK TURUNANNYA DAN BATUBARA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) KELAPA SAWIT, CPO DAN PRODUK TURUNANNYA DAN BATUBARA. Pasal 1Terhadap barang ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya dan Batubara ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang perdagangan. Pasal 2Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB dibeberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Batubara, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 6Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Oktober 2005 sampai dengan 23 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Perdagangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2005MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MARI ELKA PANGESTU

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 2444 TAHUN 2005

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM SEKTORAL (UMSP) TAHUN 2006 DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KESATU : Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2006 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Gubernur ini. KEDUA : Pengusaha yang termasuk dalam sektor yang telah ditetapkan dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. KETIGA : Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2006 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2006 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2005GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA, ttd. SUTIYOSO

KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 31 TAHUN 2005

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SULAWESI UTARA TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI SULAWESI UTARA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) SULAWESI UTARA TAHUN 2006 Pasal 1Besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2006 di Propinsi Sulawesi Utara adalah sebesar Rp. 713.500,- (tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. Pasal 2Upah Minimum Propinsi sebagaimana dimaksud Pasal 1 Peraturan ini adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap dan diberlakukan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan bagi mereka yang bekerja di atas 1 (satu) tahun berlaku upah sundulan (skala upah). Pasal 3 (1)  Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Peraturan ini ini dapat mengajukan keberatan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Propinsi (UMP) dimaksud; (2)  Pengajuan permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui Dewan Pengupahan Propinsi Sulawesi Utara. Pasal 4Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagaimana dimaksud Pasal 1 Peraturan ini, dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 5Pengusaha yang tidak melaksanakan Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se Propinsi Sulawesi Utara memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapan di Manadopada tanggal 29 Desember 2005GUBERNUR SULAWESI UTARA, ttd. S.H. SARUNDAJANG