PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 23 A TAHUN 2005

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT. Pasal 1 (1) Upah Minimum Provinsi adalah Upah bulanan terendah pekerja dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, sesuai dengan :Waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan dengan sistem 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atauWaktu kerja 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan dengan sistem 5 (lima) hari kerja dalam seminggu. (2) Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 2Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. Pasal 3 (1) Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Peraturan ini. (2) Perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilarang mengurangi atau menurunkan upah minimum yang telah ditetapkan sebelumnya. Pasal 4Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi di Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2004 Nomor 211) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.   Ditetapkan di Matarampada tanggal 12 Desember 2005GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT ttd. H. LALU SERINATA Diundangkan di Matarampada tanggal 12-12-2005SEKRETARIS DAERAHPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ttd. NANANG SAMODRA KA BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2005 NOMOR 46 A

KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 766/XI/TAHUN 2005

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI SELATAN,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 5582/X/Disnakertrans/2005 tanggal 28 OKtober 2005 tentang Usulan Penetapan UMP Sulsel untuk Tahun 2006. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KESATU : Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 sebesar Rp. 612.000 (enam ratus dua belas rupiah) per bulan. yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. KEDUA : Upah Minimum Provinsi tersebut pada kisaran 90,98% (persen) dari pencapaian secara bertahap Kebutuhan Hidup Layak Pekerja lajang Sulawesi Selatan yang disepakati sebesar Rp. 672.650,- perbulan. KETIGA : Upah Minimum Provinsi, adalah upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun dan untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi system waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh jam) seminggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari dalam seminggu. KEEMPAT : Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, ketentuan besarnya upah harus diatas UMP yang dihasilkan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang dicantumkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP). KELIMA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan hingga sama dengan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. KEENAM : Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi ini, dapat diajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 231/Men/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum. KETUJUH : Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Gubernur Nomor 756/XI/Tahun 2004 tanggal 3-11-2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. KEDELAPAN : keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2006 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Makassarpada tanggal 14 Nevember 2005GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd. H.M. AMIN SYAM

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 01/BC/2006

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI BERDASARKAN KONTRAK SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2003 TENTANG PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI BERDASARKAN KONTRAK SEBELUM BERLAKUNYA UNDANGUNDANG NOMOR 27 TAHUN 2003 TENTANG PANAS BUMI Pasal 1 (1)  Atas impor barang untuk keperluan kegiatan Pengusahaan Panas Bumi diberikan pembebasan Bea masuk. (2)  Pembebasan bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Kontraktor KOB/Joint Operation Contract Contractor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, sampai dengan berakhirnya Kontrak Operasi Bersama (KOB). Pasal 2Permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan panas bumi diajukan oleh Kontraktor KOB kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan. Pasal 3 (1)  Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :Nama Kontraktor KOB;Nomor Pokok Wajib Pajak;Alamat;Nomor dan tanggal KOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005;Wilayah Kontrak;Nomor dan tanggal RIB;Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlaku kontrak pengadaan barang bersangkutan;Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);Pos Tarif HS;Perkiraan harga/nilai pabean;Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang;Nama dan tanda tangan pimpinan, manajer, atau pejabat Kontraktor KOB yang berwenang; danCap/stempel Kontraktor KOB. (2)  Salinan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 4 (1)  Direktorat Fasilitas Kepabeanan meneliti keabsahan pemohon dan kebenaran uraian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). (2)  Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Untuk Keperluan Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi dengan tembusan Direktur Verifikasi dan Audit, untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Pasal 5 (1)  Impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang yang tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2)  Perubahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dimaksud ayat (1) diajukan oleh Kontraktor KOB kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sepanjang dapat dipastikan jumlah dan jenis barang yang akan dimasukkan melaui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dimaksud. (3)  Persetujuan perubahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dimaksud ayat (2) diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Pasal 6 (1)  Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor. (2)  Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan, pembatasan dan tataniaga impor dilakukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor dilakukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7Untuk keperluan pengawasan, Kontraktor KOB wajib : Pasal 8Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Januari 2006DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd,- EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/M-DAG/PER/11/2005

TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. Pasal 2Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ssbagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Rotan, Pasir, Produk Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4HPE sebagaimana ditetapkan pada Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5HPE sebagaimana dimaksud Pada Pasal 3 berlaku 1 (satu) bulan terhitung dari sejak tanggal Peraturan ditetapkan. Pasal 6Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Nopember 2005Menteri Perdagangan Republik Indonesia, ttd. Mari Elka Pangestu

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/M-DAG/PER/2/2006

TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, Batubara, Rotan, Produk Kayu, Pasir, dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) bulan. Pasal 6Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7Dengan berlaku Peraturan ini maka ketentuan mengenai Harga Patokan Ekspor terhadap Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Batubara dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/12/2005 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Batubara, dan Harga Patokan Ekspor Terhadap Rotan, Produk Kayu, Kulit dan Pasir dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/11/2005 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Februari 2006 sampai dengan tanggal 22 Maret 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Februari 2006MENTERI PERDAGANGANREPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KMK.01/2006

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 413/KMK.03/2005, sehingga, keseluruhannya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Januari 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI