KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/KMK.01/2006
TENTANG PENELAAH KEBERATAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAKYANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENELAAH KEBERATAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penelaah Keberatan mempunyai tugas melakukan penelaahan terhadap pemohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak. (2) Pembagian Wajib Pajak atau wilayah kerja Penelaah Keberatan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Jumlah Penelaah Keberatan pada setiap Seksi pada Bidang Keberatan dan Banding atau Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding ditetapkan berdasarkan hasil analisis organisasi dan beban kerja paling banyak 10 (sepuluh) orang. (4) Penelaah Keberatan bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur organisasi Departemen Keuangan. (5) Dalam melaksanakan tugasnya Penelaah Keberatan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya. Pasal 3 Persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Penelaah Keberatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini meliputi: Pasal 4 Kepada Penelaah Keberatan diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 5 Pengangkatan dan pemberhentian Penelaah Keberatan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Februari 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/KMK.01/2006
TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAKYANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Account Representative mempunyai tugas :melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib pajak;bimbingan/himbauan dan kunsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak;penyusunan profil Wajib Pajak;analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; danmelakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku. (2) Pembagian Wajib Pajak atau Wilayah kerja Account Representative diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Jumlah Account Representative pda setiap Seksi Pengawasan dan konsultasi ditetapkan berdasarkan hasil analisis organisasi dan beban kerja paling banyak 10 (sepuluh) orang. (4) Account Reprsentative bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur organisasi Departemen Keuangan. (5) Dalam melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggungjawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya. Pasal 3 Persyaratan pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative meliputi : Pasal 4 Kepada Account Representative diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 5 Pengangkatan dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Februari 2006MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 03/PJ./2006
TENTANG TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK. PERTAMA : Membentuk Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : (1) Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak mempunyai tugas untuk:Memantau dan mengawasi kegiatan penyampaian SPT;Memantau, mengarahkan dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan penegakan hukum;Memantau dan mengawasi kegiatan pemeriksaan dan penyidikan pajak;Memantau, mengawasi dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan penagihan pajak dalam rangka memenuhi target pencairan tunggakan yang telah ditetapkan; (2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak dapat melakukan koordinasi internal dan memberikan dukungan teknis kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak terkait. KETIGA : Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak melaporkan pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2006. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Januari 2006Direktur Jenderal Pajak, ttd. Hadi PoernomoNIP 060027375
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 129/PJ.1/UP.90/2005
TENTANG SOSIALISASI E-FILLING, PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIANDAN APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Keputusan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.1/UP.90/2005 tanggal 29 April 2005 tentang Pembentukan Tim Sosialiasi E-Filing, Peraturan-Peraturan Kepegawaian dan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIPEG), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami ucapkan terimakasih. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Oktober 2005A.n. Direktur Jenderal SekretarisDirektorat Jenderal ttd. SuharnoNIP 060035801
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 13/PJ./2005
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DALAM RANGKA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAKBERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 473/KMK.01/2004DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya KMK Nomor 473/KMK.01/2004 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV, dan V KMK Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 519/KMK.01/2004, yang juga telah ditetapkan ralatnya pada tanggal 31 Desember 2004, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal ttd,Hadi PoernomoNIP 060027375
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2004
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Los Cabos, Meksiko, pada tanggal 6 September 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Agustus 2004PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Agustus 2004SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 82