PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.010/2005

TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU. Pasal 1Mengubah klasifikasi beberapa barang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Menetapkan kembali tarif Bea Masuk produk-produk logam, mesin dan maritim, alumunium, alat angkut darat dan kedirgantaraan, elektronika dan teknologi informasi, tekstil dan produk tekstil, aneka lainnya, kimia hulu, kimia hilir, agro, hasil hutan dan selulosa, kimia hasil pertanian dan perkebunan, batu permata, barang seni dan barang kerajinan sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan masukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Paraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2005MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/KM.1/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 sampai dengan 26 Februari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,226.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,815.47 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,977.76 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,473.42 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,188.77 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,478.76 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,225.94 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,350.72 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,027.61 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,656.11 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,180.15 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,044.32 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7,828.56 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,437.07 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 209.16 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31,585.07 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 154.02 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 178.77 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,460.13 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 90.32 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 234.38 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,667.78 Untuk Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 10,974.27 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Februari 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. Prof. Dr. J.B. KristiadiNIP. 060032007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.04/2006

TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/KMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/KMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/KMK.04/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Januari 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.04/2005

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal IMengubah ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan menyisipkan Pasal baru diantara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut :   ” Pasal 2A(1)Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jasa pelayanan impor, ekspor dan cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf A Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 diberlakukan tarif sebesar Rp. 0,0 (nol rupiah) sejak tanggal 1 November 2005 sampai dengan 31 Januari 2006.(2)Pemberlakuan tarif sebesar Rp. 0,0 (nol rupiah) terhadap Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jasa pelayanan impor, ekspor dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tarif atas jasa pelayanan pemusnahan barang kena cukai/perusakan pita cukai yaitu sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai cukai per pemberitahuan.(3)Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jasa pelayanan impor, ekspor dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Februari 2006 adalah sebagai berikut :Jenis Penerimaan Negara Bukan PajakSatuanTarif123A. Pelayanan Impor, Ekspor dan Cukai   1. Pelayanan Pemberitahuan Impor Barang   a. Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 100.000,00 b.Non Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 50.000,00 2.Pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang   a. Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 60.000,00 b.Non Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 30.000,00 3.Cukai   -Pelayanan Pemusnahan Barang Kena Cukai/Perusakan Pita CukaiPer Pemberitahuan2,5% dari nilai Cukai -Pelayanan cukai Lainnya   a.Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 60.000,00 b.Non Electronic Data Interchange (EDI) yang terdiri dari :Per PemberitahuanRp. 30.000,00 1.Pelayanan pemesanan pita cukai;   2.Pelayanan pengeluaran etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol dengan membayar cukai;   3.Pelayanan pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan   4.Kawasan Berikat   a. Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 60.000,00 b.Non Electronic Data Interchange (EDI)Per PemberitahuanRp. 30.000,00 5.Manifest   a. Electronic Data Interchange (EDI)   1)S.d. 10 posPer ManifestRp. 250.000,00 2)Diatas 10 posPer ManifestRp. 450.000,00 b.Non Electronic Data Interchange (EDI)   1)S.d. 10 posPer ManifestRp. 125.000,00 2)Diatas 10 posPer ManifestRp. 225.000,00 6.Perubahan pos manifest   a.Electronic Data Interchange (EDI)Per ManifestRp. 120.000,00 b.Non Electronic Data Interchange (EDI)Per ManifestRp. 50.000,00 Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 November 2005MENTERI KEUANGAN, ttd,- JUSUF ANWAR

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP – 07/PB/2006

TENTANG PENUNJUKAN BANK/KANTOR POS PERSEPSI BPHTB DAN BANK OPERASIONAL III BPHTB DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : bahwa untuk menunjang kelancaran, pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Persepsi BPHTB dan Bank Operasional III BPHTB. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK/KANTOR POS PERSEPSI BPHTB DAN BANK OPERASIONAL III BPHTB. PERTAMA : Guna menampung penerimaan BPHTB, maka ditunjuk Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank Operasional III BPHTB sebagaimana tercantum pada kolom 3 dan kolom 4 lampiran surat keputusan ini. KEDUA : Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB (Kolom 3) lampiran surat keputusan ini berkewajiban : KETIGA : Bank Operasional III BPHTB (kolom 4) lampiran surat keputusan ini berkewajiban : KEEMPAT : Dengan berlakunya Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-08/PB/2005 tanggal 31 Januari 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Januari 2006DIREKTUR JENDERAL ttd. MULIA P. NASUTIONNIP 060046519

PERATURAN DAERAH PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 188.44/266/TK.T/2005

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2006. PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 sebesar Rp. 640.000,00/bulan (enam ratus empat puluh ribu rupiah per bulan) dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu. KEDUA : Upah Minimum Sektoral Provinsi akan ditetapkan pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dengan Keputusan Gubernur. KETIGA : Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap. KEEMPAT : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pangkalpinangpada tanggal 6 Desember 2005GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG ttd. A. HUDARNI RANI