PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 165/PJ/2005

TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABATDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/2005 dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta mendukung kelancaran tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran II dan VII, serta menambah satu lampiran yaitu Lampiran XII pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal II Permohonan keberatan atas surat ketetapan pajak dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diterima oleh Direktur Jenderal Pajak yang belum diselesaikan sampai dengan saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 2005DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.04/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal I Mengubah Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2006MENTERI KEUANGAN, ttd, SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.04/2006

TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Harga Jual Eceran semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku atas masing-masing Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau dinaikkan sebesar 10 % (sepuluh per seratus) per batang atau per gram. Pasal 2 Hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 100,00 (seratus rupiah). Pasal 3Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PMK.04/2006

TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 2 (dua) nomor, yaitu nomor 30 dan 31 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut : Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Februari 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006

TENTANG PAKET KEBIJAKAN PERBAIKAN IKLIM INVESTASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka memperbaiki iklim investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi: Kepada : Untuk : PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. KEDUA : Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman kepada program-program sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini. KETIGA : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh para Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen. KEEMPAT : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2006PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/KM.1/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 5 MARET 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 FEBRUARI 2006 SAMPAI DENGAN 5 MARET 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Februari 2006 sampai dengan 5 Maret 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,272.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,855.57 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,064.12 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,479.27 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,194.78 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,493.96 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,142.75 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,369.67 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,198.58 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,695.84 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,178.99 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,088.21 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7,867.06 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,444.23 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 208.50 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31,747.99 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 154.50 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 178.92 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,472.04 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 90.62 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 235.58 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,683.47 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 5 Rp. 11,055.51 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Februari 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.Prof. Dr. J.B. Kristiadi