PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf d dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Statistik berasal dari penerimaan :jasa publikasi cetakan;jasa publikasi media elektronik;jasa data mentah;jasa data peta digital wilayah administrasi. (2) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah. Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ditetapkan dengan rumus sebagai berikut :Ht =HCt———HDX Ho (2) Besaran HD untuk pertama kalinya ditetapkan berdasarkan Harga Satuan Umum Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan oleh Menteri keuangan sebesar Rp. 230,00 (dua ratus tiga puluh Rupiah) dan digunakan sebagai Tahun Dasar. (3) Setiap perubahan Harga Dasar, diusulkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. (4) penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik. Pasal 5 (1) Produk Badan Pusat Statistik Publikasi cetakan dan media elektronik untuk Instansi Pemerintah dan pihak-pihak tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif. (2) Kriteria pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2005PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2005MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, AD INTERIM ttd. YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 144 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK UMUM Dalam upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Statistik sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 s/d Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Penggunaan rumus ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengantisipasi apabila ada perubahan tarif cetak dalam penerbitan publikasi selanjutnya. – Ht adalah tarif publikasi pada tahun penerbitan. – HCt adalah untuk penghitungan tarif cetak per lembar pada tahun penerbitan menggunakan tarif cetak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku tentang Harga Satuan Umum. – HD adalah harga dasar yang merupakan nilai konstanta berdasarkan Harga Satuan Umum Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp. 230,00 (dua ratus tiga puluh rupiah). – Ho adalah tarif publikasi ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. – Contoh penggunaan rumus :Tarif dasar Publikasi Hard Copy, Kelompok Multisubyek Bulanan, Buletin Ringkas sesuai Lampiran Peraturan Pemerintah ini Rp. 30.000,00 per eksemplar. Tarif cetak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tahun 2006 misalnya sebesar Rp. 250,00 untuk setiap lembar, sehingga penghitungannya adalah sebagai berikut :Tarif Publikasi pada tahun penerbitan =Rp. 250,00Rp. 230,00x Rp. 30.000,00 Tarif Publikasi pada tahun penerbitan = Rp. 32.600,00 Ayat (2) s/d Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 5 Pembebasan kewajiban pembayaran tarif yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu dibatasi hanya untuk 1 (satu) publikasi. Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4579
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/M-DAG/PER/12/2005
TENTANG KETENTUAN IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU. Pasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Kendaraan bermotor bukan baru hanya dapat diimpor oleh :a.perusahaan pemakai langsung;b.perusahaan rekondisi untuk pemulihan dan perbaikan kendaraan bermotor bukan baru. (2) Kendaraan bermotor bukan baru yang dapat diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi Pos Tarip HS. 87 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. (3) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dapat mengimpor kendaraan bermotor bukan baru, harus memiliki :a.Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1;b.Angka Pengenal Importir (API);c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Pasal 3Importasi kendaraan bermotor bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat dimasukkan ke daerah pabean Indonesia melalui pelabuhan di Medan, Dumai, Jakarta, Semarang, Surabaya, Balikpapan dan Makassar. Pasal 4 (1) Setiap pelaksanaan impor kendaraan bermotor bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Impor, Departemen Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Direktur Impor, Departemen Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menerbitkan persetujuan impor atau mengeluarkan penolakan permohonan impor dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan impor kendaraan bermotor bukan baru dari perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1). Pasal 5 (1) Terhadap impor kendaraan bermotor bukan baru yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan teknis terlebih dahulu oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor bukan baru dimaksud. (2) Hasil pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan ke dalam Certificate of Inspection yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali bukan skrap dan keterangan mengenai spesifikasi teknik dan wajib dilampirkan bersama dengan dokumen kepabeanan pada saat pemasukan kendaraan bermotor bukan baru ke daerah pabean Indonesia. (3) Pelaksanaan pemeriksaan teknis oleh Surveyor dalam rangka penerbitan Certificate of Inspection dilakukan di negara asal muat barang. Pasal 6Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melanggar ketentuan Peraturan ini dikenakan sanksi : a. pencabutan Angka Pengenal Importir (API); b. pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 1 angka 5, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri adalah sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 492/MPP/Kep/8/2004 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Survey Atas Impor Kendaraan bermotor Bukan Baru. Pasal 8Ketentuan teknis yang dipandang perlu untuk pelaksanaan Peraturan ini dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan. Pasal 9Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri. Pasal 10Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 2005Menteri Perdagangan R.I. ttd. Mari Elka Pangestu
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.03/2006
TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKDEPARTEMEN KEUANGAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAKSUMATERA BAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYADI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002 dan meningkatkan standar perilaku pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pegawai wajib mematuhi Kode Etik Pegawai. Pasal 3 Pengawasan alas pelaksanaan Kode Etik Pegawai dilakukan oleh Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan atau pelanggaran hukum lainnya. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini memberlakukan Kode Etik Pegawai terhadap Pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA IV MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA IV. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1990 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta IV sebesar Rp. 626.348.378,00 (enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 02 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 08/BC/2006
TENTANG PEMERIKSAAN FISIK PABRIK HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-34/BC/2005 tanggal 02 Desember 2005 tentang Pelayanan Pita Cukai Dalam Rangka Pergantian Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 serta menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 sebagaimana telah diubah dengan KEP-97/BC/2005 dan menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 diminta perhatian Saudara sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL,BEA DAN CUKAI ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2005
TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM DIATUR DALAMPERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005 MENTERI DALAM NEGERI,Menimbang : Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005.Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005. Pasal 1 Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005 yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005, tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 2Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Pasal 3 Bagi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Dasar PKB dan BBN-KB Tahun 2005 sesuai dengan lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Agustus 2005MENTERI DALAM NEGERI, ttd. H. MOH. MA’RUF