PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/PMK.03/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 177/PMK.03/2022 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAANTINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIKEWENANGAN, DASAR, LINGKUP, JENIS, DAN JANGKAWAKTU PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang menerima Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Penyidikan. (4) Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditindaklanjuti Penyidikan dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 3 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui:kegiatan intelijen; ataukegiatan lain. (2) Pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan hasil laporan berupa lembar informasi intelijen perpajakan. (3) Pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pengawasan, Pemeriksaan, pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau pengembangan Penyidikan, dengan hasil berupa Laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Laporan hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen berupa lembar informasi intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penelaahan. (5) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) unti1 menentukan: dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal terdapat dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;tidak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal tidak terdapat dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; ataudilakukan Penyidikan tanpa Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan diketahui seketika. (6) Dalam pelaksanaan penelaahan terhadap Laporan hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pengayaan data intelijen perpajakan. (7) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dapat dilakukan dengan bantuan tenaga ahli. Pasal 4 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak baik yang belum maupun telah diterbitkan surat ketetapan pajak. (2) Dalam hal telah diterbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan atas data yang memuat dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan selain yang termuat dalam surat ketetapan pajak. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila belum melampaui daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 5 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara:terbuka; atautertutup. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dugaan Peristiwa Pidana yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (5) Direktur Jenderal Pajak dapat menghentikan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan pertimbangan risiko perolehan Bahan Bukti dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. Pasal 6 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Pemeriksa Bukti Permulaan. (3) Apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) Surat pemberitahuan atas perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. (6) Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan:daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;perkembangan penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan/ataujangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. BAB IIIKETENTUAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Pasal 7 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memenuhi:kualifikasi Pemeriksa Bukti Permulaan;ketentuan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; danketentuan pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Kualifikasi Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kualifikasi bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan; danmendapat pelatihan teknis yang cukup sebagai Pemeriksa Bukti Permulaan. (3) Ketentuan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:melakukan persiapan yang baik;mempertimbangkan daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;melakukan kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Bukti Permulaan;melakukan kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan;mendokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan;membuat simpulan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan pada Bahan Bukti yang sah; dandilakukan
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06/M-DAG/PER/3/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 38/M-DAG/PER/12/2005TENTANG KETENTUAN IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005 tentang Ketentuan Impor Kendaraan Bermotor Bukan Baru; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 38/M-DAG/PER/12/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU. Pasal I Daftar kendaraan bermotor bukan baru yang boleh diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005 diubah sehingga menjadi daftar kendaraan bermotor bukan baru yang boleh diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal II 1. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, segala ketentuan lainnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005 tentang ketentuan Impor Kendaraan Bermotor Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku.Perizinan dan persetujuan impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku perizinan dan persetujuan impor tersebut. 2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Maret 2006MENTERI PERDAGANGAN R.I. ttd. MARI ELKA PANGESTU
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 10/BC/2006
TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 tanggal 23 Desember 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor atas Batubara, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan dibidang ekspor. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Februari 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP. 060044459
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara berasal dari :Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Jakarta;Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Bandung;Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Makassar;Pendidikan dan Pelatihan;Kajian dan Litbang Administrasi Publik;Litbang Sistem Informasi dan Otomasi Administrasi Negara;Jasa sewa fasilitas pendidikan. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah. Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor langsung ke Kas Negara. Pasal 4 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4204) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2005PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 2005MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd.HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 164 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 78 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Administrasi Negara telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 s/d Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4592
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL. Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai berikut : Pasal 2 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kalibrasi, eksplorasi bahan galian, pengelolaan limbah radioaktif, jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam industri dan kerja sama penelitian sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan asuransi. Pasal 3 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah. Pasal 4 (1) Bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu dan mempunyai kriteria, diberikan keringanan biaya pendidikan sebesar 100 (seratus persen). (2) Kriteria mahasisiwa tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (3) Mahasiswa yang melakukan analisis di lingkungan Satuan Kerja Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jumlah tertentu dapat diberikan keringanan biaya. Pasal 5 Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara Pasal 6 Ketentuan teknis lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional. Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2005PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2005MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd.HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 163 PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 77 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 s/d Pasal 3 Cukup Jelas Pasal 4 Ayat (1) Keringanan biaya yang diberikan kepada mahasiswa tidak mampu terdiri atas biaya SPP, biaya kuliah, biaya praktikum, biaya ujian semester, dan biaya peningkatan prasarana dan sarana. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Analisis per sampel sampai dengan 20 (dua puluh) sampel diberikan keringanan sebesar 50 (lima puluh persen) dari tarif, sedangkan analisis per sampel lebih dari 20 (dua puluh) sampel diberikan keringanan sebesar 20 (dua puluh persen) dari tarif. Pasal 5 Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 6 s/d Pasal 8 Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4591
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :pelayanan jasa hukum;penerimaan Balai Harta Peninggalan;jasa tenaga kerja narapidana;Surat Perjalanan Republik Indonesia;visa;izin keimigrasian;izin masuk kembali (Re-entry Permit);surat keterangan keimigrasian;biaya beban;smart card;kartu perjalanan pebisnis Asia Pasifik Economic Cooperation;hak cipta Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;paten;merek; (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp. 0,- kepada :orang asing dalam situasi Force Majeur;tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;orang asing Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;orang asing dalam rangka pelaksanaan timbal balik. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar US$ 0,- kepada orang asing :yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di Rumah Sakit;dalam keadaan terpaksa;dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraaan Republik Indonesia dan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp. 0,- dan 0 kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu; Pasal 3 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase. Pasal 4 Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3837) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4360) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2005PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 2005MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,AD INTERIM, ttd.YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 161 PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman tidak sesuai lagi dengan keadaan. Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara, Departemen Kehakiman berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan force mejeur yaitu bencana alam (banjir atau gempa bumi), kebakaran, dan huru hara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) huruf a Cukup jelas. huruf b Contoh keadaan memaksa antara lain seorang wanita WNI yang menikah sah dengan seorang laki-laki WNA dan menetap di Indonesia dan dari hasil pernikahan tersebut memiliki anak. Anak tersebut secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan ayah kandungnya. Dalam perkembangannya ayah tersebut meninggalkan (cerai/tidak cerai) isteri dan anaknya. Akibat kejadian tersebut si wanita dimaksud mengalami kesulitan untuk mengurus perjanjian keimigrasian untuk anaknya di Indonesia karena ketidakmampuan ekonominya. huruf c dan huruf d Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 5 dan Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4589