PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 14/BC/2022
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 14/BC/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-02/BC/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPORBARANG KIRIMAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-02/BC/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BARANG KIRIMAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman, diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1)Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (8), dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.(2)Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.(2a)Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang diimpor oleh importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan/atau importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan dilakukan dengan minimal dan/atau relatif sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan mitra utama kepabeanan.(3)Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKP dan/atau Pejabat.(4)Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memanfaatkan tautan URL barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dalam penelitian dokumen.(5)Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atauoleh Pejabat.(6)Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dilakukan dalam hal:unit pengawas menerbitkan nota hasil intelijen;terdapat kecurigaan Pejabat berdasarkan tampilan pemindai elektronik atau informasi lain berupa profil penerima barang, jenis barang, negara asal barang, pengirim barang, pengangkut dan/atau data lainnya; dan/ataupada Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak.(7)Penetapan kecurigaan Pejabat berdasarkan informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat dilakukan secara elektronik oleh SKP.(8)Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disaksikan oleh Penerima Barang dan/atau petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan. 2. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A (1)Pejabat dapat meminta informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada Penyelenggara Pos dalam rangka penelitian dokumen.(2)Informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama:7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan, dalam hal disampaikan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; atau5 (lima) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan, dalam hal disampaikan oleh PJT.(3)Pejabat dan/atau SKP menetapkan Tarif dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia, dalam hal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 3. Ketentuan ayat (l), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23(1)Terhadap Barang Kiriman yang wajib membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan penetapan Tarif dan nilai pabean.(2)Penetapan Tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).(3)Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos.(4)Dalam hal diperlukan untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan gabungan atas beberapa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).(5)Dokumen dasar pembayaran gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas Barang Kiriman:melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang merupakan kerja sama dengan pihak lain; ataumelalui PJT.(6)Penggabungan dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jumlah yang terbatas untuk sehari untuk:setiap Penyelenggara Pos; danper Kantor Pabean yang menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).(7)Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.(8)Dalam hal penetapan nilai pabean oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebabkan nilai Barang Kiriman menjadi lebih dari FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan:PIB, dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha; atauPIBK, dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1)Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan pelunasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).(2)PJT melakukan pelunasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).(3)Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan sistem pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor secara elektronik, Penyelenggara Pos menyampaikan bukti pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor kepada Kantor Pabean penerbit Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).(4)Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicairkan dalam hal bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(5)Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicairkan dalam hal bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(6)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/KM.10/2022
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/KM.10/2022 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 20 DESEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 20 DESEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.563,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.481,68 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.420,88 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.199,64 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.999,92 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.542,52 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.892,47 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.557,48 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.992,77 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.477,99 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.500,04 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.568,37 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.383,12 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,41 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,06 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.776,13 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 69,45 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,51 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.139,36 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,37 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 445,36 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.496,45 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.359,83 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.233,29 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,87 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Desember 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK.010/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 169/PMK.010/2022 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA. Pasal 1 (1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10; danI section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.90. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Bea MasukTindakan Pengamanandalam Persentase(%) 1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 17,00 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. 16,75 Pasal 3Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal 4 (1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin). (2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Dalam hal importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 7 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 November 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1186
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.4/2022
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/KM.4/2022 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179/PMK.02/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/PMK.02/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEKAYAANNEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIOBJEK, PENGELOLA, KEWENANGAN DAN TUGAS Bagian KesatuObjek Pasal 2 Objek PNBP dari KND terdiri atas: Bagian KeduaPengelola Pasal 3 (1) Pengelola PNBP dari KND adalah Menteri selaku:Pengelola fiskal; danPimpinan IP PNBP. (2) Dalam melaksanakan tugas pengelolaan PNBP dari KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku pimpinan IP PNBP menunjuk Direktur Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. Bagian KetigaKewenangan dan Tugas Pasal 4 Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, memiliki kewenangan: Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), bertugas:melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Rencana PNBP;mengusulkan Rencana PNBP dalam bentuk Target PNBP kepada Menteri selaku pengelola fiskal;memungut dan menyetorkan PNBP ke kas negara;mengelola piutang PNBP;melaksanakan pertanggungjawaban PNBP kepada Menteri; dan/ataumelaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas lain di bidang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diantaranya:melakukan penelitian atas Rencana PNBP yang diusulkan Kementerian Teknis;melakukan penelaahan usulan Rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN;menyusun dan menyampaikan Rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN;melakukan penagihan PNBP terutang;melakukan verifikasi dan/atau monitoring atas kewajiban pembayaran dan penyetoran PNBP;menatausahakan PNBP;melakukan monitoring dan pengawasan PNBP;menyelesaikan permohonan keringanan dan pengembalian PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar; dan/ataumenyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban PNBP. Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan pengelolaan PNBP dari KND, IP PNBP berkoordinasi dengan:Kementerian Teknis, untuk PNBP yang bersumber dari Dividen, Bagian laba Pemerintah dari Badan, dan PNBP LPEI;BI, untuk PNBP yang bersumber dari Sisa Surplus BI; danLPS, untuk PNBP yang bersumber dari Bagian Surplus LPS. (2) Dalam hal PNBP berasal dari Badan/Badan Usaha yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri, IP PNBP melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Dalam rangka melaksanakan pengelolaan PNBP, IP PNBP dapat meminta data dan informasi kepada Kementerian Teknis, yang meliputi:data dan informasi dalam rangka penyusunan Rencana PNBP dalam penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN;data dan informasi dalam rangka verifikasi atau monitoring atas pembayaran dan penyetoran PNBP;data dan informasi dalam rangka pengawasan PNBP, pemeriksaan PNBP, dan monitoring atas tindak lanjut hasil pengawasan PNBP atau hasil pemeriksaan PNBP; dandata dan informasi lain yang diperlukan dalam rangka pengelolaan PNBP dari KND. (2) Format dan batas waktu penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan surat permintaan Direktur yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang PNBP Sumber Daya Alam dan KND untuk dan atas nama Direktur Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. BAB IIIPERENCANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Bagian KesatuRencana PNBP dalam rangka Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Pasal 8 (1) Perencanaan PNBP dari KND meliputi kegiatan:penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP; danpenelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP. (2) Rencana PNBP disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana PNBP disusun dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN dengan mengikuti siklus APBN. Pasal 9 (1) Dalam rangka penyusunan Rencana PNBP tahun anggaran yang direncanakan :a.Sekretaris Kementerian Teknis; danb.Direktur Jenderal pada Kementerian Keuangan yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,menyampaikan surat usulan Rencana PNBP kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu kedua bulan Februari. (2) Surat usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi:a.pokok-pokok kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan BUMN dan pengaruhnya terhadap setoran Dividen;b.Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun anggaran yang direncanakan;c.proyeksi realisasi PNBP tahun anggaran berjalan; dand.penugasan dan/atau rencana penugasan pemerintah kepada badan usaha, dan indikasi kebutuhan pendanaan. (3) Surat usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan data dan informasi yang mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Direktorat Jenderal Anggaran bersama Kementerian Teknis melakukan penelaahan atas usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam melakukan penelaahan usulan Rencana PNBP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat mengikutsertakan instansi/unit terkait. (3) Dalam rangka pendalaman atas usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran, dapat meminta data dan informasi dari Wajib Bayar dan/atau pihak lain. Pasal 11 (1) Hasil penelaahan dan pendalaman atas usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menjadi salah satu bahan penetapan Menteri atas Rencana PNBP dalam penyusunan rancangan Undang-Undang APBN. (2) Rencana PNBP bersifat dinamis hingga Rancangan Undang-Undang APBN yang diajukan Pemerintah ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 12 (1) Dalam hal hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan Undang-Undang APBN terdapat perubahan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran meminta Kementerian Teknis melakukan pemutakhiran Rencana PNBP berdasarkan Undang-Undang APBN. (2) Hasil pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Kementerian Teknis kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 1 (satu) minggu setelah Undang-Undang APBN ditetapkan. (3) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap pemutakhiran Rencana PNBP yang disampaikan oleh Kementerian Teknis. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan terdapat ketidaksesuaian Rencana PNBP antara hasil pemutakhiran Kementerian Teknis dengan hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Anggaran melalui koordinasi dengan Kementerian Teknis melakukan penyesuaian pemutakhiran Rencana PNBP. (5) Hasil pemutakhiran/penyesuaian pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK.05/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 178/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan:penerbitan SKPP pada Satker; danpengesahan SKPP pada KPPN. (2) Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pegawai yang meliputi:PNS/calon PNS Pusat;prajurit TNI;anggota Polri; danPPPK Pusat. (3) Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik. BAB IIPENGELOLAAN ADMINISTRASI DAN TAHAPANPELAKSANAAN SKPP ELEKTRONIK Pasal 3 (1) Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji yang terinterkoneksi. (2) Aplikasi gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Aplikasi GPP/BPP/DPP;aplikasi gaji modul Satker; danaplikasi gaji modul KPPN. (3) Aplikasi gaji modul Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan oleh:Satker yang belum memiliki interkoneksi antara aplikasi gaji modul Satker dengan aplikasi kepegawaian; atauSatker yang telah memiliki interkoneksi antara aplikasi gaji modul Satker dengan aplikasi kepegawaian. Pasal 4 (1) Pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaksanakan secara bertahap. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB IIIPENERBITAN SKPP PADA SATKER Bagian KesatuPrinsip dan Jenis SKPP Pasal 5 (1) Penerbitan SKPP dilakukan oleh KPA. (2) SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang:dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya; atauberhenti atau diberhentikan sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan sebagai:dasar penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerbit SKPP;dasar pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerima SKPP; dan/ataudasar pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). (2) Pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerima SKPP atau pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c tidak dapat dilaksanakan apabila:KPA belum menerbitkan SKPP; danKPPN belum melakukan pengesahan SKPP dan penonaktifan basis data pegawai pada aplikasi gaji modul KPPN. Pasal 7 (1) SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:SKPP pindah; atauSKPP pensiun/berhenti. (2) SKPP pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan bagi pegawai yang dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan KPPN pembayar. (3) Penerbitan SKPP pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara kolektif. (4) SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan bagi pegawai dengan ketentuan:mencapai batas usia pensiun;meninggal dunia dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun;diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun;berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK;masa perjanjian kerja PPPK berakhir dan tidak diperpanjang; ataumengalami hal lainnya yang menyebabkan diterbitkannya surat keputusan/surat keterangan untuk menerbitkan SKPP pensiun/berhenti. (5) SKPP pensiun/berhenti yang diterbitkan bagi pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi pegawai yang:diangkat menjadi pejabat negara;diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atauditahan sebagai tersangka tindak pidana dan telah mencapai batas usia pensiun. (6) SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaProses Penerbitan SKPP Paragraf 1Tanggung Jawab KPA dalam Penerbitan SKPP Pasal 8 (1) Dalam penerbitan SKPP, KPA bertanggung jawab atas:kebenaran data pegawai yang diterbitkan SKPP;validitas data dokumen pendukung SKPP; danpenyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebelum diterbitkannya SKPP. (2) Kebenaran data pegawai yang diterbitkan dalam SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:data identitas pegawai;data penghasilan terakhir;data utang; dandata keluarga. (3) Validitas data dokumen pendukung SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:surat keputusan pensiun, surat keputusan pemberhentian, atau surat keterangan kematian, untuk penerbitan SKPP pensiun/berhenti; atausurat keputusan/surat perintah mutasi pegawai, untuk penerbitan SKPP pindah. (4) Penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:pengembalian barang milik negara;penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran;penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi; dan/ataupenyelesaian kewajiban lainnya kepada negara. (5) Dalam hal terdapat penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum dapat diselesaikan, pegawai membuat surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban. (6) Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada KPA. (7) Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan oleh KPA sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan SKPP dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bukan merupakan lampiran dalam permintaan pengesahan SKPP kepada KPPN. Pasal 9 (1) KPA menerbitkan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan Aplikasi GPP/BPP/DPP atau aplikasi gaji modul Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b. (2) Proses penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perekaman atau pemrosesan data SKPP oleh PPABP. Paragraf 2 Perekaman Data SKPP pada Aplikasi GPP/BPP/DPP danAplikasi Gaji Modul Satker yang Belum MemilikiInterkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian Pasal 10 (1) Dalam penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), PPABP melakukan pemrosesan:perekaman data pegawai dan data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3);dalam hal pegawai mempunyai kewajiban atau utang kepada negara, PPABP memastikan pencantuman data kewajiban atau utang pegawai pada lembar kedua SKPP; danperubahan kedudukan pegawai:menjadi pindah dalam hal pegawai diterbitkan SKPP pindah; ataumenjadi pensiun/berhenti/meninggal dunia dalam hal pegawai diterbitkan SKPP pensiun/berhenti. (2) Perekaman data pegawai dan data pendukung oleh PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan data SKPP beserta data dokumen pendukung SKPP. (3) Data SKPP beserta data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan jenis SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (4) Data SKPP beserta data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada