KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/KM.10/2022
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 66/KM.10/2022 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 27 DESEMBER 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 27 DESEMBER 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.634,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.584,71 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.480,92 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.230,68 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.010,32 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.540,34 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.011,57 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.587,00 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.194,24 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.548,60 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.519,03 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.805,84 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.442,94 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,44 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,08 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.912,25 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 69,59 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,57 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.157,70 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,60 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 449,08 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.533,19 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.592,46 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.242,02 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,99 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Desember 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.04/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 190/PMK.04/2022 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ketentuan tata cara pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari:Kawasan Pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, Kawasan Pabean di kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; danTPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (2) Selain mengatur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Menteri ini juga mengatur tata cara penyelesaian Kewajiban Pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (Software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak, meliputi tata cara pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa:barang pindahan;barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas;barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean selain PIB;barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling);barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat; danbarang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB IIPIB DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN Bagian KesatuDokumen Pengeluaran Pasal 3 (1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk setiap dokumen kontrak pengangkutan seperti bill of lading atau airway bill dalam Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya. (3) Dalam hal barang Impor untuk Dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, pengeluaran barang tersebut dapat dilakukan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (4) Setelah pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir wajib menyampaikan PIB berkala. Bagian KeduaPIB Pasal 4 (1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang. (2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. (3) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya. (4) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK. (5) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. Pasal 5 (1) Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai. (2) SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menetapkan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko. (3) Jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:Jalur Merah; danJalur Hijau. Bagian KetigaDokumen Pelengkap Pabean Pasal 6 (1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:Jalur Merah; atauJalur Hijau. (2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. (3) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean. (4) Pejabat Pemeriksa Dokumen menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Importir atau PPJK melalui:SKP;sarana komunikasi elektronik; atausurat. (5) Ketentuan mengenai permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan terhadap importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan. Pasal 7 (1) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) berupa salinan cetak (hardcopy) atau Data Elektronik. (2) Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:dokumen tertulis yang diketik atau dicetak dan ditandatangani oleh Orang yang berwenang menerbitkan dokumen, yang berfungsi atau dapat dipakai sebagai bukti ataupun keterangan; atauhasil cetak dokumen elektronik. (3) Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan peraturan per undang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan. (4) Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:mencantumkan keterangan yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen elektronik atau hasil cetak dokumen elektronik; ataudibubuhi stempel bertuliskan “Hasil Cetak Dokumen Elektronik”. (5) Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pemindaian atau data lainnya. (6) Dalam hal barang impor berupa BKC yang Pelunasan Cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) termasuk dokumen pemesanan pita cukai. Pasal 8 (1) Importir atau PPJK menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean melalui SKP. (2) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud, pada ayat (1), Importir atau PPJK tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy). (3) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sehingga Importir tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean secara elektronik, Importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy). Pasal 9 (1) Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:a.hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; ataub.hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.010/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 192/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPAROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 16, angka 17, dan angka 19 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik. Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau.Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Tembakau Iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.Rokok Elektrik Padat adalah rokok elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.Tembakau Molasses adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean.Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.Merek Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disebut Merek Hasil Tembakau adalah identitas produk berupa susunan huruf dan/atau angka yang memuat identitas pengusaha pabrik hasil tembakau/importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya dalam rangka penetapan tarif cukai.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Tarif cukai Hasil Tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap:satuan mililiter atas:Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka; dancairan yang terdapat di dalam cartridge atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup; dansatuan gram atas:padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat; danHasil Tembakau berupa HPTL.(1a)Satuan mililiter atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh.(2)Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.(3)Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Pasal 8 dihapus. 4. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9(1)Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berdasarkan:permohonan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau Importir;putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atauhasil
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/PMK.010/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 191/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPASIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS. Pasal IKetentuan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 648) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a.Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut:1)penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram, yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku sebelum dilakukannya penetapan kembali;2)tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan tarif cukai yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini;3)Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini;4)keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri ini yang menjadi dasar penetapan kembali; dan5)penetapan kembali tarif cukai berdasarkan Lampiran I huruf B dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini, dilakukan sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2023.b.Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut:1)penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;2)penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan Lampiran I huruf A dan Lampiran II huruf A Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;3)penetapan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan4)batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal akhir berlakunya penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dilakukan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya setelah diberlakukannya:a)Lampiran I huruf A dan Lampiran II huruf A Peraturan Menteri ini untuk pita cukai yang dipesan berdasarkan penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam angka 1); danb)Lampiran I huruf B dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini untuk pita cukai yang dipesan berdasarkan penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam angka 2). 2. Ketentuan mengenai:a.Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;b.Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024;c.Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023; dand.Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Desember 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 15 Desember 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1273
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/PMK.04/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 185/PMK.04/2022 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Terhadap barang Impor dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean. (4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. (5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. Pasal 3 (1) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean yang diajukan. (2) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk:memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang:memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/ataumemeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. (3) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik di Kantor Pabean tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean Impor atau di Kantor Pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang Impor. (4) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan di dalam:TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atauTPB. BAB IIPENELITIAN DOKUMEN Pasal 4 (1) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh:SKP; dan/atauPejabat Pemeriksa Dokumen. (2) Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; danpemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan. (3) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan data pada SKP dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. (4) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; danpemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan. (5) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu dengan sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan dianggap sebagai hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai. (6) Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP tidak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Pasal 5 (1) SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk melakukan Penelitian Dokumen atas Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. (2) Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (3) Dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen yang ditunjuk berhalangan, dilakukan penunjukan Pejabat Pemeriksa Dokumen pengganti oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Pasal 6 (1) Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b melakukan Penelitian Dokumen dengan melakukan penelitian terhadap tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum atau sesudah pengeluaran barang Impor dari:Kawasan Pabean:tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;TPP;tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atauTPB. (3) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean. (4) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta data tambahan dan/atau keterangan dari Importir dan/atau PPJK. (5) Dalam hal diperlukan Pemeriksaan Fisik Barang terhadap barang yang diberitahukan pada Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKP atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menentukan Peti Kemas dan/atau kemasan barang yang harus diperiksa fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik. (6) Hasil Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam LHP. (7) Dalam hal LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memadai, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan:perekaman ulang LHP di SKP; atauPemeriksaan Fisik Barang ulang dan perekaman ulang LHP di SKP. (8) Penelitian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. (9) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Pasal 7 (1) Berdasarkan hasil Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. BAB IIIPEMERIKSAAN FISIK BARANG Bagian KesatuTeknik dan Tingkat Pemeriksaan Pasal 8 (1) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan:membuka kemasan barang; dan/ataumenggunakan Alat Pemindai. (2) Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan:kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; ataumelalui media elektronik. (3) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sebagai:pemeriksaan pendahuluan sebelum Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/ataupengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Pemeriksaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan terhadap:barang yang diimpor oleh Importir berstatus AEO setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; ataubarang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean. (5) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 15/BC/2022
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 15/BC/2022 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAANBERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBASMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (7) dan Pasal 74 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 314); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Ruang lingkup Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Direktur Jenderal ini adalah Kendaraan Bermotor yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas dalam keadaan jadi (completely built-up). (2) Jenis Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi (completely built-up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:tractor head atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pos tarif ex 8701.21.90, ex 8701.22.90, ex 8701.23.90, ex 8701.24.90 dan ex 8701.29.90 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;mobil bus atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang 10 (sepuluh) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.02 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;mobil penumpang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.3 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;mobil barang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.04 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;Kendaraan Bermotor khusus atau Kendaraan Bermotor selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.05 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; dansepeda motor atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.11 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. BAB IIIPEMASUKAN, PENGELUARAN KEMBALI, DANPENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARIKAWASAN BEBAS Bagian KesatuPemasukan Kendaraan Bermotor ke Kawasan Bebas Pasal 3 (1) Kendaraan Bermotor dapat dimasukkan ke Kawasan Bebas dari:luar Daerah Pabean;tempat penimbunan berikat;Kawasan Bebas lain;kawasan ekonomi khusus; atautempat lain dalam Daerah Pabean. (2) Pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. (3) Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan setelah pengusaha mendapatkan penetapan jumlah dan jenis Kendaraan Bermotor dari Badan Pengusahaan Kawasan. Pasal 4 (1) Untuk dapat memasukkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pengusaha menyampaikan Pemberitahuan Pabean dengan dilengkapi Dokumen Pelengkap Pabean ke Kantor Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari:luar Daerah Pabean; atautempat lain dalam Daerah Pabean; atauPemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari:Kawasan Bebas lain;tempat penimbunan berikat; ataukawasan ekonomi khusus. (3) Pengisian kolom uraian barang dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kondisi;jenis;tipe;merek;tahun pembuatan;nomor rangka (vehicle identification number/VIN);nomor mesin;kapasitas silinder; dan/ataukapasitas daya motor. (4) Tata cara pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Bagian KeduaPengeluaran Kembali Kendaraan Bermotor dari KawasanBebas ke Luar Daerah Pabean Pasal 5 (1) Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3), wajib dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean. (2) Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di:TPS; atautempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. (3) Kendaraan Bermotor yang ditimbun di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunannya dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai. (4) Terhadap Kendaraan Bermotor yang tidak dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunannya, Kantor Pabean melakukan:pemblokiran akses kepabeanan pengusaha yang melakukan pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); danpenyampaian rekomendasi pembekuan perizinan berusaha kepada Badan Pengusahaan Kawasan. (5) Atas pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat dilakukan pembukaan pemblokiran berdasarkan rekomendasi unit internal yang merekomendasikan pemblokiran setelah Kendaraan Bermotor dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean. (6) Tata cara pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. (7) Tata cara pengeluaran kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor kembali barang impor. Bagian KetigaPengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas Pasal 6 (1) Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke:luar Daerah Pabean;Kawasan Bebas lain; atautempat lain dalam Daerah Pabean. (2) Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu. (4) Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor antara lain untuk:kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;diperbaiki, direkondisi, dikalibrasi, dan/atau diuji;keperluan peragaan atau demonstrasi;keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan;keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial;keperluan pemerintah pusat