KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 10 JANUARI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 10 JANUARI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan 10 Januari 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.665,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.584,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.549,21   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.243,46   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.008,23   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.545,46   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.893,82   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.589,97   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.873,17   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.640,53   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.496,16   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.887,90   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.777,77   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,47   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,22   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.102,70   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 69,06   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,00   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.167,04   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,80   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 451,68   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.623,20   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.683,94   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.248,32   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,34   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan 10 Januari 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Januari 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/KM.10/2022

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67/KM.10/2022 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 3 JANUARI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 3 JANUARI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.606,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.448,40   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.453,63   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.226,18   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.002,52   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.522,83   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.843,20   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.580,19   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.884,58   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.538,83   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.493,59   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.796,32   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.709,74   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,44   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,52   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.892,38   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 69,18   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 282,64   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.149,82   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,66   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 449,17   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.530,97   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.557,44   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.232,81   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,12   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Desember 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,NOMOR: KEP – 191/BC/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,NOMOR: KEP – 191/BC/2022 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM APLIKASIFASILITAS KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN. PERTAMA : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan pada semua Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagai berikut: 1. Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Ainal, Sosial, atau Kebudayaan; 2. Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia; 3. Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia. KEDUA : Memerintahkan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan dengan berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KETIGA : Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan tidak dapat beroperasi atau terjadi kondisi yang menyebabkan Aplikasi tidak berfungsi secara normal dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 4 (empat) jam, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan. KEEMPAT : Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Kepala Lembaga National Single Window; 2. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 4. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; 5. Perwakilan Negara Asing; 6. Badan Internasional; 7. Badan atau Lembaga yang bergerak di bidang amal, dan sosial. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2022DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/PMK.07/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 193/PMK.07/2022 TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu. 2. Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah. Pasal 2 (1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan;pertimbangan dalam pembentukan dana abadi daerah;pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah; dan/ataupenggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan p erundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; danPeta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. (3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dantahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dantahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten /kota. Pasal 4 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:KFDprovinsi-i = [pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu] – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu]Keterangan:KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:pendapatan asli daerah;pendapatan transfer; danlain-lain pendapatan daerah yang sah. (3) Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. (4) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:dana otonomi khusus; dandana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:belanja pegawai;belanja bunga; danbelanja bagi hasil. (6) Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah. Pasal 5 (1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:RKFDprovinsi-i=           KFDprovinsi-i         Belanja Pegawaiprovinsi-iKeterangan:RKFDprovinsi-i=Rasio Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsiKFDprovinsi-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsiBelanja Pegawaiprovinsi-i=Belanja Pegawai suatu provinsi (2) Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang RKFDKategoriKapasitas Fiskal DaerahRKFD < 1,442sangat rendah1,442 ≤ RKFD < 1,756rendah1,756 ≤ RKFD < 2,070 sedang2,070 ≤ RKFD < 2,384tinggi2,384 ≤ RKFDsangat tinggi Pasal 6 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:KFDkabupaten/kota-i = [pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu] – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu]Keterangan:KFDkabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:pendapatan asli daerah;pendapatan transfer; danlain-lain pendapatan daerah yang sah. (3) Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. (4) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana otonomi khusus. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:belanja pegawai;belanja bunga;belanja bagi hasil; danalokasi dana desa. (6) Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah. Pasal 7 (1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:RKFDkabupaten/kota-i=          KFDkabupaten/kota-i          Belanja Pegawaikabupaten/kota-iKeterangan:RKFDkabupaten/kota-i=Rasio Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kotaKFDkabupaten/kota-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kotaBelanja Pegawaikabupaten/kota-i=Belanja Pegawai suatu kabupaten/kota (2) Berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang RKFDKategoriKapasitas Fiskal DaerahRKFD < 1,171sangat rendah1,171 ≤ RKFD < 1,504rendah1,504 ≤ RKFD < 1,838sedang1,838 ≤ RKFD < 2,171tinggi2,171 ≤ RKFDsangat tinggi Pasal 8Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah bagi daerah otonom induk. Pasal 9Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022. Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 991), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1277

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 16/BC/2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 16/BC/2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET,CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang :     Mengingat :     MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIKHASIL TEMBAKAU Pasal 2 (1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi Hasil Tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. (2) Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jumlah produksi Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor. (3) Dalam hal Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang baru memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dimulai dari golongan yang paling bawah atau berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. Pasal 3 (1) Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dilakukan dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim yang sedang berjalan atau 1 (satu) tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau-yang bersangkutan. (2) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tahun takwim yang sedang berjalan sebelum melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan. (3) Atas permohonan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim yang sedang berjalan atau 1 (satu) tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan, Kepala Kantor dapat melakukan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dengan menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. Pasal 4 (1) Penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau-dilakukan dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. (2) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Januari tahun takwim berikutnya paling lambat sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.  (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. (6) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau hanya diberikan untuk 1 (satu) tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebelumnya. Pasal 5 (1) Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Salinan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau;Direktur; danKepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. BAB IIITARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN Pasal 6 (1) Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap satuan batang atau gram Hasil Tembakau. (2) Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:a.jenis Hasil Tembakau;b.golongan pengusaha Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); danc.Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menteri,sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Pasal 7 (1) Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis Hasil Tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. (2) Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau untuk Hasil Tembakau Merek baru; atauHarga Jual Eceran yang mengalami kenaikan berdasarkan:pemberitahuan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau; atauhasil penelitian atas pemantauan Harga Transaksi Pasar. Pasal 8Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Pasal 9Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau dari jenis dan Merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri. Pasal 10Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp. 25,00 (dua puluh lima rupiah). Pasal 11Dalam rangka pemenuhan kewajiban di bidang cukai, tarif cukai dan Harga Jual Eceran per gram atas TIS yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran, ditentukan dengan menggunakan tarif cukai dan batasan Harga Jual Eceran per gram tertinggi yang berlaku untuk jenis TIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 17/BC/2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 17/BC/2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOKELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN Pasal 2 (1) Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap:satuan mililiter atas:Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka; dancairan yang terdapat di dalam cartridge atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup; dansatuan gram atas:padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat; danHasil Tembakau berupa HPTL. (2) Satuan mililiter atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh. (3) Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.  Pasal 3Tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau produksi dalam negeri dan impor, ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Pasal 4Harga Jual Eceran per gram, mililiter, atau cartridge untuk setiap jenis Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per gram, mililiter, atau cartridge untuk setiap jenis Hasil Tembakau dari jenis dan Merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri. Pasal 5Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp. 25,00 (dua puluh lima rupiah). BAB IIIPENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 6 (1) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atas suatu Merek merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu merek. (2) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau terdiri dari:penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru, dalam hal Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau akan memproduksi atau Importir akan mengimpor Hasil Tembakau; ataupenetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai Hasil Tembakau. Pasal 7 (1) Sebelum memproduksi atau mengimpor Hasil Tembakau dengan Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor. (2) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap Hasil Tembakau:yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium; atauyang digunakan untuk tujuan ekspor.  (3) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilampiri dengan surat pernyataan di atas materai yang cukup, dengan menyatakan:produk Rokok Elektrik atau HPTL yang diproduksi atau diimpor tidak mengandung zat narkotika dan psikotropika, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dankemasan Rokok Elektrik dan HPTL yang digunakan telah memenuhi persyaratan kemasan barang kena cukai sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai, yang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Terhadap permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat dan Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus melampirkan hasil pengujian mengenai berat atau volume yang terkandung di dalam Rokok Elektrik dari laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau instansi/lembaga lain yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). (6) Permohonan sebagaimana dimasud pada ayat (3), disampaikan dalam bentuk:data elektronik; atautulisan di atas formulir. (7) Permohonan yang disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berlaku ketentuan:permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Aplikasi;menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan Sistem Aplikasi; danpermohonan dilengkapi dengan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang dapat diajukan dalam bentuk dokumen elektronik yang terjamin validitasnya. (8) Permohonan yang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berlaku ketentuan:permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor yang mengawasi;permohonan dibuat dalam rangka 3 (tiga) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; danpermohonan dilengkapi dengan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga). Pasal 8 (1) Kepala Kantor melakukan penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. BAB IVMEREK HASIL TEMBAKAU Pasal 9 (1) Merek diberikan oleh Kepala Kantor pada saat penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. (2) Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari beberapa karakter yang secara umum diambil dari nama Pabrik atau Importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya. (3) Informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:a.besaran tarif cukai;b.Harga Jual Eceran;c.isi kemasan;d.tujuan pemasaran; dane.bentuk fisik pita cukai,yang membedakan Merek yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. (4) Dalam hal Rokok Elektrik