PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/PMK.04/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 209/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMIKOMPREHENSIF REGIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat: MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:penyelenggara kawasan berikat;penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;penyelenggara gudang berikat;penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; ataupengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah;penyelenggara PLB;penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; ataupengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB. 10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:Badan Usaha KEK; atauPelaku Usaha di KEK. 11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional). 12. Tariff Differentials adalah Tarif Preferensi yang besarannya berbeda untuk 1 (satu) atau lebih pihak atas suatu barang originating yang sama. 13. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. 14. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK. 15. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 16. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai. 17. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 18. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. 19. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 20. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional untuk menentukan negara asal barang. 21. Pihak adalah negara atau wilayah pabean terpisah yang telah menandatangani dan memberlakukan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. 22. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. 23. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. 24. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari non-Pihak atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. 25. Aturan Khusus Produk (Product-Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan mengenai:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Pihak (wholly obtained atau produced);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; ataubarang yang merupakan hasil dari suatu reaksi kimia tertentu; 26. Nilai Tambah Domestik (Domestic Value Addition) yang selanjutnya disebut DV20 adalah nilai tambah domestik yang dikontribusikan oleh 1 (satu) Pihak dengan nilai persentase mencapai minimal 20% (dua puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB) suatu Barang Originating. 27. Bukti Asal Barang (Proof of Origin) yang selanjutnya disebut Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal dan/atau dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 28. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang selanjutnya disebut SKA Form RCEP adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 29. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form RCEP yang berisi petunjuk pengisian SKA Form RCEP. 30. Deklarasi Asal Barang (Declaration of Origin) yang selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 31. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Pihak pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form RCEP atas barang yang akan diekspor. 32. Otoritas yang Berwenang adalah instansi pemerintah

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2022

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDENTAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2023. KESATU : Menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023. KEDUA : Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. KETIGA : Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. KEEMPAT : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2022PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2022

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAHTAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2023. KESATU : Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. KEDUA : Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. KETIGA : Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. KEEMPAT : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2022PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 24/BC/2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 24/BC/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAIYANG SELESAI DIBUAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik. 2. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. 3. Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau. 4. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lannya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. 5. Sigaret adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 6. Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin. 7. Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah Sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin. 8. Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. 9. Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. 10. Cerutu adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 11. Rokok Daun adalah Hasil Tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 12. Tembakau Iris adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 13. Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. 14. Rokok Elektrik Padat adalah Rokok Elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. 15. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah Rokok Elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. 16. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah Rokok Elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap. 17. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, Tembakau Iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 18. Tembakau Molasses adalah HPTL yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap. 19. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah HPTL yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup. 20. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah HPTL yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah. 21. Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. 22. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen:a.pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; danb.penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. 23. Pembukuan adalah suatu proses Pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 23/BC/2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 23/BC/2022 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR. Pasal 1Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai: a. Nomor P-41/BC/2010; b. Nomor PER-44/BC/2011; c. Nomor PER-20/BC/2016; dan d. Nomor PER-04/BC/2018, diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal II 1. Dalam hal Pemberitahuan Pabean Impor sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini belum dapat diterapkan dalam sistem komputer pelayanan, bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2022DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- ASKOLANI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 20/BC/2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 20/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATANKEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN DAN CUKAI.  BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Pungutan Negara meliputi:a.Pungutan Negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:bea masuk;bea masuk anti dumping;bea masuk imbalan;bea masuk tindakan pengamanan:bea masuk pembalasan;bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);denda administrasi pabean;bea keluar;denda administrasi bea keluar;bunga bea keluar;pendapatan pabean lainnya;cukai hasil tembakau;cukai etil alkohol;cukai minuman mengandung etil alkohol;denda administrasi cukai: danpendapatan cukai lainnya.b.Pungutan Negara lainnya yang terkait dengankegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:Pajak Pertambahan Nilai impor;Pajak Penghasilan Pasal 22 impor;Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor; danPungutan Negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Jaminan digunakan untuk:menjamin Pungutan Negara; ataumemenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. (2) Dalam hal Terjamin cedera janji (wanprestasi), Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan Pungutan Negara termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada Kantor Bea dan Cukai. Pasal 4 (1) Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai dapat digunakan:sekali; atauterus-menerus. (2) Jaminan yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali kegiatan kepabeanan atau cukai. (3) Jaminan yang digunakan terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan:Jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap ada pelunasan Pungutan Negara sampai Jaminan tersebut habis; atauJaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan Pungutan Negara dilakukan dengan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan. BAB IIIBENTUK ATAU JENIS JAMINAN Pasal 5 (1)  Bentuk atau jenis Jaminan berupa:Jaminan tunai;Jaminan bank;Jaminan dari perusahaan asuransi; Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;Jaminan dari lembaga penjamin;Jaminan perusahaan (corporate guarantee);Jaminan tertulis;Jaminan aset berwujud; danJaminan lainnya. (2) Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan. (3) Dalam hal penggunaan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan atau cukai tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan atau cukai berdasarkan manajemen risiko. (4) Penetapan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Pasal 6 (1) Penetapan bentuk atau jenis Jaminan berdasarkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan dengan penilaian risiko untuk setiap kegiatan kepabeanan atau cukai. (2) Penetapan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:a.kegiatan kepabeanan atau cukai dengan tingkat risiko tinggi, menggunakan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan perusahaan (corporate guarantee), atau Jaminan tertulis;b.kegiatan kepabeanan atau cukai dengan tingkat risiko sedang, menggunakan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, Jaminan perusahaan (corporate guarantee), atau Jaminan tertulis; atauc.kegiatan kepabeanan atau cukai dengan tingkat risiko rendah, menggunakan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, Jaminan perusahaan (corporate guarantee), Jaminan tertulis, atau Jaminan aset berwujud. (3) Kepala Kantor Bea dan Cukai menentukan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan data rata-rata pelanggaran atas jenis kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang terjadi pada Kantor Bea dan Cukai selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum tahun penerbitan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai mengenai penetapan penggunaan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dengan ketentuan sebagai berikut:a.Dalam hal rata-rata frekuensi kegiatan lebih dari 100 (seratus) kali per tahun, penilaian risiko kegiatan dilakukan sebagai berikut:kegiatan dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan dengan rata-rata presentase jumlah pelanggaran lebih dari 5% (lima persen) per tahun;kegiatan dengan tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan dengan rata-rata presentase jumlah pelanggaran lebih 2,5% (dua koma lima persen) sampai dengan 5% (lima persen) per tahun; ataukegiatan dengan tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan dengan rata-rata presentase jumlah pelanggaran kurang dari atau sama dengan dari 2,5% (dua koma lima persen) per tahun.b.Dalam hal rata-rata frekuensi kegiatan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus) kali per tahun, penilaian risiko kegiatan dilakukan sebagai berikut:kegiatan dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan dengan rata-rata pelanggaran lebih dari 10 (sepuluh) kali dalam 1 (satu) tahun;kegiatan dengan tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan dengan rata-rata pelanggaran lebih dari 3 (tiga) kali sampai dengan 10 (sepuluh) kali dalam 1 (satu) tahun; ataukegiatan dengan tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan dengan rata-rata pelanggaran kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Dalam hal terdapat kegiatan kepabeanan dan/atau cukai baru pada Kantor Bea dan Cukai, maka tingkat risiko kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditetapkan dengan tingkat risiko sedang. BAB IVBESARAN NILAI DAN JANGKA WAKTU JAMINAN Pasal 7 (1) Nilai Jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar:Pungutan Negara yang terutang; atau nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran nilai Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat atau surat Jaminan.