PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 21/BC/2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 21/BC/2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DANPENETAPAN TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN Pasal 2 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (2) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis hanya dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian sehingga:bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; ataubea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah. (3) Dalam hal hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, maka:Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis; dan terhadap tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 3 (1) Dalam setiap penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT). (2) Pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean. (3) Lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja penetapan tarif. Pasal 4 (1) Dalam setiap penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP). (2) Pengisian lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean. (3) Lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja penetapan nilai pabean. (4) Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa. Pasal 5Ketentuan pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dilakukan dalam hal hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 6 (1) Pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui SKP. (2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual. (3) Bentuk dan petunjuk pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7Pemberitahuan pabean impor yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. BAB IIIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 8Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: a. Bentuk dan petunjuk pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) dalam penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas pemberitahuan impor barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean. b. Dalam hal pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) belum dapat diterapkan dalam SKP, bentuk dan petunjuk pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 9Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2022DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 17 JANUARI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 17 JANUARI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 17 Januari 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.605,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.610,06   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.518,54   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.223,33   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.997,60   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.550,68   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.813,30   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.551,83   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.747,13   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.623,39   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.478,92   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.757,30   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.822,59   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,44   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,59   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.923,45   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 68,81   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,74   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.151,30   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,67   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 457,46   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.610,75   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.535,98   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.263,55   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,28   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 17 Januari 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Januari 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.4/2022

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.4/2022 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH :     Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 19/BC/2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 19/BC/2022 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARANBARANG KE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Bebas adalah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, TPB dan KEK. 7. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22. 8. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK. 9. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. 10. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. 11. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK. 12. Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, mencakup:barang modal berupa mesin, peralatan, wahana dan alat transportasi untuk pengembangan KEK dan operasionalisasi kegiatan usahanya dan/atau pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan KEK;barang atau bahan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan KEK; dan/ataubagi KEK dengan kegiatan utamanya selain industri, barang modal mencakup juga peralatan, wahana rekreasi, serta alat transportasi. 13. Sistem Aplikasi KEK adalah sistem elektronik yang terdiri dari Sistem Indonesia National Single Window, Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan aplikasi lain yang mengotomasikan proses bisnis kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari KEK. 14. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut Sistem INSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 15. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.  16. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading (B/L)/airway bill (AWB), dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 17. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 18. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 19. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. 20. Kantor Pengawasan adalah Kantor Pabean yang melakukan pengawasan KEK. 21. Kantor Pembongkaran adalah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pembongkaran barang impor. 22. Unit Pengawasan adalah unit kerja dilingkungan DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi berkenaan dengan pengawasan, yang meliputi intelijen, penindakan, penyidikan, narkotika, dan patroli laut pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pabean DJBC. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 24. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Kepala Bidang adalah Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, fasilitas, serta pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai. 25. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu. 26. Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran ke dan dari KEK dengan dilakukan pemeriksaan fisik. 27. Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran ke dan dari KEK tanpa dilakukan pemeriksaan fisik kecuali dalam hal diterbitkan surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF). 28. Surat Penetapan Pejabat adalah:Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), dan/atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi;Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai ekspor; dan/atauSurat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penagihan di bidang Cukai. BAB IIKAWASAN PABEAN Bagian KesatuPenetapan Kawasan Pabean Pasal 2 (1) Lokasi yang ditetapkan sebagai KEK harus memiliki batas yang jelas sesuai tahapannya, yang dapat berupa batas alam atau batas buatan. (2) Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. (3) Lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor; danmemiliki batas-batas yang jelas dan terdapat pintu masuk dan/atau pintu keluar yang ditentukan untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang masih terkandung kewajiban penerimaan negara. Pasal 3 (1) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 25/BC/2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 25/BC/2022 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANGKEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor;selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;pengenaan sanksi administrasi berupa denda; ataupengenaan bea keluar. (2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atauSurat Penetapan Pabean (SPP). (3) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:Surat Penetapan Pabean (SPP); atauSurat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL). (4) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). (5) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK). Pasal 3 (1) Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan:kekurangan cukai; dan/ataupengenaan sanksi administrasi berupa denda. (2) Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa dendasebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat tagihan di bidang cukai (STCK-1). Pasal 4Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan. BAB IIPENGAJUAN KEBERATAN Bagian KesatuPersyaratan dan Pengajuan Keberatan  Pasal 5 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan surat keberatan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. (4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b.diajukan oleh Orang yang berhak, yaitu:orang perseorangan; atauorang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;c.dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dand.dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan. (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. (6) Dalam hal penanganan keberatan dilakukan oleh bukan Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pengajuan keberatan dilampiri surat kuasa khusus. (7) Dalam hal terdapat kendala pada saat pengajuan keberatan secara elektronik, Orang dapat menghubungi Kantor Bea dan Cukai untuk memperoleh asistensi. (8) Kantor Bea dan Cukai yang dihubungi oleh Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memberikan asistensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan penelitian oleh sistem dalam Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian terhadap pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (3) Dalam hal hasil penelitian kelengkapan peryaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan: lengkap, diterbitkan tanda terima permohonan keberatan; atautidak lengkap, permohonan keberatan dikembalikan. (4) Tanda terima permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengembalian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan oleh Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan secara real time tanpa tanda tangan dengan menggunakan kode atau simbol unik kepada Pemohon. (5) Tanda terima permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengembalian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Orang dapat melakukan perbaikan atas permohonan keberatan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b. (2) Permohonan keberatan yang diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan permohonan keberatan terlampaui. (3) Dalam hal Orang melakukan perbaikan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal pengajuan permohonan keberatan yakni pada saat dilakukan penyampaian kembali sesuai tanggal tanda terima permohonan keberatan. Pasal 8 (1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) diajukan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan surat keberatan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b.ditandatangani oleh Orang yang berhak, yaitu:orang perseorangan; atauorang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum;c.dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;d.dilampiri salinan cetak penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan; dane.dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal ditandatangani oleh bukan Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada huruf b. (4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. (5) Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuktikan dengan:salinan cetak bukti identitias diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Paspor, dalam hal keberatan diajukan oleh orang perseorangan; atausalinan cetak akta perusahaan atau pernyataan pendirian dan perubahannya/dokumen pendirian, dalam hal keberatan diajukan oleh badan hukum. (6)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 237/PMK.04/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 237/PMK.04/2022 TENTANG PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40B ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENYERAHAN DAN PENERIMAAN PERKARA SERTAPENELITIAN PENDAHULUAN Pasal 2 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran. (2) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan. Pasal 3 (1) Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap perkara di bidang cukai yang penyerahannya berasal dari:internal DJBC;instansi lain; ataupihak lain selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dalam hal tertangkap tangan. (2) Penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan kelengkapan formal penyerahan perkara. Pasal 4 (1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan penerimaan perkara di bidang cukai beserta kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan penelitian pendahuluan terhadap kelengkapan formal penyerahan perkara. (3) Penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 x 24 jam sejak penerimaan perkara di bidang cukai beserta kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan terjadi atau tidaknya dugaan Pelanggaran. Pasal 5 (1) Kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) minimal memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.dalam hal penyerahan perkara berasal dari unit internal DJBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, melampirkan berkas penindakan atau hasil penelitian dan menyerahkan barang hasil penindakan atau dokumen terkait dugaan Pelanggaran:b.dalam hal penyerahan perkara berasal dari instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b melampirkan kelengkapan berupa:surat pelimpahan perkara;berkas penyelidikan dan/atau Penyidikan dari instansi yang menyerahkan:barang kena cukai yang terkait dugaan Pelanggaran: dandokumen dan/atau barang lain yang terkait dugaan Pelanggaran; atauc.dalam hal penyerahan perkara berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c menyerahkan barang kena cukai dan/atau barang lain hasil tertangkap tangan. (2) Dalam hal sesuai hasil penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi dan/atau tidak ditemukan terjadinya dugaan Pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penolakan penyerahan perkara disertai dengan alasan. (3) Dalam hal sesuai hasil penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), kelengkapan formal penyerahan perkara terpenuhi dan ditemukan terjadinya dugaan Pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran. (4) Penerimaan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pengawasan di bidang cukai. BAB IIIPENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN Pasal 6 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan surat perintah penelitian. (2) Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan oleh Tim Peneliti dengan keanggotaan yang melibatkan paling sedikit 1 (satu) orang penyidik. (3) Dalam hal diperlukan, penyidik dalam Tim Peneliti dapat berasal dari unit selain Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (4) Surat perintah penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:Direktur, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan di kantor pusat DJBC; ataukepala Kantor Bea Cukai, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan di Kantor Bea Cukai. (5) Surat perintah penelitian dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7Dalam melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran, Tim Peneliti berwenang: a. meminta keterangan kepada pihak terkait; b. memeriksa barang; c. memeriksa tempat/bangunan; d. memeriksa sarana pengangkut; e. memeriksa pembukuan dan pencatatan; dan/atau f. melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Dalam rangka meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Tim Peneliti menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pihak terkait. (2) Surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sebelum permintaan keterangan dilaksanakan. (3) Hasil permintaan keterangan dituangkan dalam berita acara wawancara yang ditandatangani oleh anggota Tim Peneliti yang melakukan permintaan keterangan dan pihak yang dimintai keterangan. Pasal 9 (1) Tim Peneliti melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf e berdasarkan surat perintah. (2) Setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti membuat berita acara. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemeriksaan barang, tempat/bangunan, sarana pengangkut, dan pembukuan dan pencatatan. (4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Tim Peneliti melakukan tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f berdasarkan surat perintah. (2) Setelah melakukan tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti membuat berita acara. (3) Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:pengamanan atau penyegelan terhadap barang, tempat dan bangunan, dan/atau sarana pengangkut;olah tempat kejadian perkara;rekonstruksi;forensik digital; dan/ataupenelusuran harta kekayaan (asset tracing). (4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D sampai dengan huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11Surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur atau