PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 231/PMK.05/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 231/PMK.05/2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 2. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah. 3. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat. 4. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 5. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan. 6. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Pasal 2Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual. Pasal 3Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan; dan b. memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat. Pasal 4 (1) Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas:a.pendahuluan;b.kebijakan pelaporan keuangan;c.kebijakan akuntansi kas dan setara kas;d.kebijakan akuntansi investasi;e.kebijakan akuntansi piutang;f.kebijakan akuntansi persediaan;g.kebijakan akuntansi aset tetap;h.kebijakan akuntansi perjanjian konsesi jasa;i.kebijakan akuntansi properti investasi;j.kebijakan akuntansi aset lainnya;k.kebijakan akuntansi kewajiban/utang;l.kebijakan akuntansi ekuitas;m.kebijakan akuntansi pendapatan;n.kebijakan akuntansi beban, belanja, dan transfer ke daerah;o.kebijakan akuntansi pembiayaan;p.kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)/Saldo Anggaran Lebih (SAL);q.kebijakan akuntansi transitoris; danr.kebijakan akuntansi pelaporan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan program pemulihan ekonomi nasional. (2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam menyusun petunjuk teknis akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian negara/lembaga dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. Pasal 6Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2022. Pasal 7Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 504) yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1451

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 208/PMK.07/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 208/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPENGELOLAAN INSENTIF FISKAL Pasal 2 (1) Dalam rangka pengelolaan Insentif Fiskal, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKD menetapkan:a.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;b.Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;c.Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dand.Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi Insentif Fiskal. (3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:a.tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; ataub.masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja. (6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA definitif. (7) Penunjukan:a.Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/ataub.Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN. (8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (9) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 3 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;menyusun RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;menyampaikan RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;menandatangani RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal; danmenyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran dan/atau penundaan Insentif Fiskal kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKD untuk Insentif Fiskal;mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD untuk Insentif Fiskal;menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD untuk Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran TKD untuk Insentif Fiskal dari KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;melaksanakan penyaluran TKD untuk Insentif Fiskal berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran TKD untuk Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Insentif Fiskal; danmelakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Insentif Fiskal melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelolaan TKD;menyusun proyeksi penyaluran Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi yang mengelola terkait perencanaan kas; danmenyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD, KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah. BAB IIIPENGANGGARAN Pasal 5 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD. (2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 218/BC/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 218/BC/2022 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI CEISA 4.0 LAYANAN PERBENDAHARAAN MENU JAMINAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI CEISA 4.0 LAYANAN PERBENDAHARAAN MENU JAMINAN. PERTAMA : Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:  1. Uji Coba (piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan yang selanjutnya disebut dengan Uji Coba (Piloting) adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 layanan perbendaharaan menu jaminan dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara bertahap atau terbatas pada Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk memastikan CEISA 4.0 layanan perbendaharaan menu jaminan dapat diterapkan atau dioperasikan secara penuh. 2. Jaminan adalah garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/ atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. 3. Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai. 4. Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Bea dan Cukai apabila Terjamin cedera janji (wanprestasi). 5. Kantor Pusat adalah Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai. 6. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. KEDUA : Menunjuk Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk melakukan Uji Coba (Piloting).  KETIGA : Uji Coba (Piloting) dilaksanakan dengan mengikutsertakan Terjamin dan Penjamin terkait. KEEMPAT : Uji Coba (Piloting) dapat dilaksanakan secara terbatas oleh Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai dengan berkoordinasi bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KELIMA : Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Coba (Piloting). KEENAM : Uji Coba (Piloting) pada pada Kantor Pusat dan Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk dimulai pada tanggal 2 Januari 2023 dan berakhir saat diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai penerapan secara penuh (mandatory). KETUJUH :     Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini; dan 3. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2022DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- ASKOLANI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,NOMOR KEP – 211/BC/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,NOMOR KEP – 211/BC/2022 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM APLIKASI KEKPADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO, KEK KENDAL, KEK GRESIK, DANKEK MANDALIKA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM APLIKASI KEK PADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO, KEK KENDAL, KEK GRESIK, DAN KEK MANDALIKA. PERTAMA : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) penyampaian PPKEK Pemasukan dari LDP ke KEK, Pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke LDP melalui Sistem Aplikasi KEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika, pada: 1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang; 2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor; 3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang; 4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik; 5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe C Mataram; dan 6. seluruh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pembongkaran dan/atau pemuatan barang. KEDUA : Memerintahkan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi PPKEK dengan berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KETIGA : Dalam hal Sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai tidak berfungsi: a. pelayanan dilakukan secara manual sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar; atau b. berlaku ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus, sepanjang Sistem Aplikasi KEK belum diberlakukan secara penuh (mandatory) pada seluruh KEK dan untuk seluruh jenis layanan PPKEK. KEEMPAT : Dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP Bea dan Cukai sudah berfungsi kembali: a. Pejabat yang menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Sistem INSW dan/atau SKP Bea dan Cukai melaksanakan proses perekaman atas kegiatan pelayanan yang dilaksanakan secara manual; b. Pejabat yang menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Sistem INSW dan/atau SKP Bea dan Cukai mengunggah hasil perekaman pelayanan manual pada Sistem INSW dan melakukan sinkronisasi; dan c. Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK memberitahukan kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha, bahwa Sistem INSW dan/atau SKP Bea dan Cukai sudah berfungsi dan pelayanan dilaksanakan melalui Sistem INSW dan/atau SKP Bea dan Cukai. KELIMA : Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA. KEENAM : Dalam hal terhadap Pelaku Usaha KEK yang masih berstatus sebagai Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dan proses pencabutan atas penetapan sebagai Tempat Penimbunan Berikat belum diselesaikan, kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari KEK dapat dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean Tempat Penimbunan Berikat. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK; 2. Kepala Lembaga National Single Window; 3. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 4. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 5. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; 6. Para Kepala Administrator pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika; 7. Pimpinan Badan Usaha pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika; dan 8. Pimpinan Pelaku Usaha pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2022DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 222/BC/2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 222/BC/2022 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI REGISTRASI KEPABEANANTAHUN 2023 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI REGISTRASI KEPABEANAN TAHUN 2023. PERTAMA : Melaksanakan piloting implementasi Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan pada Direktorat Teknis Kepabeanan berupa pelayanan permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ mulai tanggal 2 Januari 2023. KEDUA : Piloting implementasi Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. KETIGA : Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KEEMPAT : Selama Piloting implementasi Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, pelayanan permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan melalui Sistem INSW (registrasi.insw.go.id) yang yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan yang dibangun sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku terhitung sejak 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: 1. Direktur Teknis Kepabeanan; 2. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 3. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 4. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; 5. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC; 6. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 7. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2022DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/2022

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/2022 TENTANG DAFTAR BADAN INTERNASIONALYANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Badan Internasional yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia; MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK. KESATU :  Menetapkan badan internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.  Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 5. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 8. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 9. Yang bersangkutan untuk diketahui. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI