KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 22 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 28 DESEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 28 DESEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan 28 Desember 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.344,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.244,92 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.176,62 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.175,85 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.838,38 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.396,25 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.706,18 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.587,08 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.013,04 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.492,30 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.576,66 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.542,34 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.613,35 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,05 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,71 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.319,98 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 80,52 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,72 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.822,38 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,05 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 429,36 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.481,61 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.179,93 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.248,76 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,13 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan 28 Desember 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Desember 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 180/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 180/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKKEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNISPERTANAHAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIADAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan: Pasal 3 (1) Jenis PNBP yang berasal dari pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan dalam rangka:PKKPR untuk kegiatan berusaha;PKKPR untuk kegiatan nonberusaha; danPKKPR atau RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (2) Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka PKKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung dengan ketentuan:a.luasan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:+ Rp5.000.000,00b.luasan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:+ Rp350.000,00 (3) Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk penerbitan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan ketentuan:a.luasan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:+ Rp5.000.000,00b.luasan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:+ Rp350.000,00 Pasal 4 (1) Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk penerbitan PKKPR atau RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka PKKPR untuk kegiatan berusaha yang luasannya lebih besar dari 10.000 (sepuluh ribu) m2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. (2) Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap:kedaulatan negara;pertahanan dan keamanan negara; danekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan negara. (3) Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka PKKPR untuk kegiatan berusaha yang luasannya lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. Pasal 6Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dihitung dengan ketentuan: a. luasan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:+ Rp5.000.000,00 b. luasan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:+ Rp350.000,00 Pasal 7 (1) HSBKpa dan HSBKpb berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif atas jenis pelayanan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Besaran tarif HSBK, meliputi:HSBKpa untuk kegiatan penggunaan tanah pertanian adalah sebesar Rp10.000,00;HSBKpa untuk kegiatan penggunaan tanah non pertanian adalah sebesar Rp20.000,00; danHSBKpb adalah sebesar Rp67.000,00. Pasal 8 (1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, dan Pasal 6 tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 10Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1334
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 216/PMK.04/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 216/PMK.04/2022 TENTANG MONITORING DAN EVALUASI TERHADAPPENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKATDAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan,, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 2. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah. 3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah yang selanjutnya disebut KITE 1KM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi industri kecil menengah. 6. Barang dan Bahan Fasilitas KITE adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:a.diimpor;b.dimasukkan dari TPB, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atauc.dimasukkan dari Penerima KITE Pembebasan lainnya atau Penerima KITE IKM,dengan menggunakan fasilitas KITE, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi hasil produksi yang mempunyai nilai tambah. 7. Barang Berfasilitas KITE adalah:a.Barang dan Bahan Fasilitas KITE;b.Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang sedang dalam proses (work in process);c.Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang telah menjadi hasil produksi; dan/ataud.mesin yang diimpor atau dimasukkan dengan fasilitas KITE IKM. 8. Data Monitoring dan/atau Evaluasi Fasilitas TPB dan/atau Fasilitas KITE yang selanjutnya disebut Data Monev adalah dokumen kepabeanan dan/atau cukai dan dokumen lain berupa buku, catatan, laporan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau surat yang berkaitan dengan fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE. 9. Penerima Fasilitas TPB adalah penyelenggara dan/atau pengusaha TPB yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB. 10. Penerima Fasilitas KITE adalah badan usaha yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE. 11. Monitoring adalah kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian dan/atau analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan. 12. Evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan/atau pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE terhadap Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE. 13. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Monitoring dan/atau Evaluasi yang dilakukan di lokasi Penerima Fasilitas TPB, Penerima Fasilitas KITE dan/atau lokasi lain yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE. 14. Monitoring Elektronik (electronic-Monitoring) yang selanjutnya disebut e-Monitoring adalah pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengolahan Data Monev pada Sistem Komputer Pelayanan dan sumber lain. 15. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 16. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 17. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.: 18. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah PPN, PPnBM, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. 19. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 20. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 21. Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) yang selanjutnya disebut IT Inventory adalah suatu sistem informasi berbasis teknologi informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE. 22. Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 23. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPUBC adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 24. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 27. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu. BAB IIMONITORING DAN EVALUASI TPB Pasal 2 (1) Monitoring dan/atau Evaluasi TPB dilakukan oleh:Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi bidang fasilitas kepabeanan; Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai;Kepala Kanwil;Kepala KPUBC; dan/atauKepala Kantor Pabean. (2) Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:periodik; dan/atauinsidental. (3) Monitoring secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi. (4) Monitoring secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko. BAB IIIMONITORING TPB Bagian KesatuJenis Monitoring TPB Pasal 3Monitoring TPB meliputi: a. Monitoring umum; b. Monitoring khusus; dan c. Monitoring mandiri. Bagian KeduaMonitoring Umum Pasal 4 (1) Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan Monitoring yang dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Penerima Fasilitas TPB. (2) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:persyaratan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 4/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.447,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.702,02 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.526,80 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.238,79 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.978,08 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.540,62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.848,13 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.553,06 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.820,45 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.635,86 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.482,73 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.681,71 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.814,57 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,36 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,01 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.447,57 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 67,61 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,82 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.112,71 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 42,06 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,24 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.628,88 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.652,36 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.286,68 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,41 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Januari 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213/PMK.05/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 213/PMK.05/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR225/PMK.05/2020 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARAELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat: MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 225/PMK.05/2020 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK. Pasal I Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1676) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan. 2. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada wilayah kerja yang telah ditetapkan. 3. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. 4. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara. 5. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara pada Bank Sentral. 6. Sub Rekening Kas Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening tempat menampung pelimpahan penerimaan negara dari collecting agent yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada Bank Sentral. 7. Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening BUN yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada bank persepsi dan bank persepsi Valuta Asing (Valas) untuk menampung penerimaan negara. 8. Rekening Yang Dipersamakan Dengan Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas untuk mencatat penerimaan negara melalui pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas. 9. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara. 10. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 11. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing, diluar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 12. Penerimaan Hibah adalah setiap Penerimaan Negara dalam bentuk uang tunai yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri. 13. Penerimaan Pembiayaan adalah semua Penerimaan Negara untuk pemenuhan pembiayaan APBN yang berasal dari penerbitan surat berharga negara, penerimaan pinjaman tunai, dan hasil divestasi. 14. Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan. 15. Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/atau hasil pemotongan gaji/upah/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat, pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pungutan atau potongan lainnya untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau pemerintah daerah. 16. Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan Penerimaan Negara dan merupakan sistem yang terintegrasi dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. 17. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia. 18. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 19. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 20. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 21. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 22. PT Pos Indonesia (Persero) selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta Kantor Pos dan giro. 23. Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk Kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 24. Lembaga adalah badan hukum selain Bank Umum dan PT Pos Indonesia (Persero) yang memiliki kompetensi dan reputasi yang layak untuk melaksanakan fungsi penerimaan. 25. Lembaga Persepsi Lainnya adalah Lembaga yang ditunjuk Kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 26. Bank Devisa adalah Bank Umum yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam mata uang asing. 27. Bank Persepsi Valas adalah Bank Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri. 28. Lembaga Devisa adalah lembaga yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga berwenang lainnya untuk melaksanakan kegiatan usaha keuangan dalam mata uang asing. 29. Lembaga Persepsi Lainnya Valas adalah Lembaga Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri. 30. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 31. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 238/PMK.02/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 238/PMK.02/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. (2) Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur Laporan Keuangan. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:a.aset;b.kewajiban;c.ekuitas;d.pendapatan; dane.beban. Pasal 3Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan bagi: a. Satker PNBP Panas Bumi selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi; dan b. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Pasal 4Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1965) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1847), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1457