KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 MARET 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 MARET 2006 SAMPAI DENGAN 19 MARET 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Maret 2006 sampai dengan 19 Maret 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.277,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6.838,67 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.075,77 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.492,35 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.195,29 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.495,88 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.045,51 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.395,31 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16.152,95 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.692,96 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.179,25 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.092,14 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7.882,67 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.445,01 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 209,74 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.765,11 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 154,95 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 181,06 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.473,57 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 90,48 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 237,40 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.702,79 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.077,80 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Maret 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.Prof. Dr. J.B. Kristiadi
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 MARET 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 MARET 2006 SAMPAI DENGAN 12 MARET 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 Maret 2006 sampai dengan 12 Maret 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,196.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 6,839.43 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,097.07 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,459.99 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,185.34 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,478.61 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,107.06 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,354.81 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16,083.99 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,681.52 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,152.92 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,019.95 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7,920.62 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,432.40 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 207.21 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31,487.76 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 153.63 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 178.71 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,451.87 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 89.68 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 236.44 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,658.22 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 10,983.52 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Maret 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Maret 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.Prof. Dr. J.B. Kristiadi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/PMK.04/2006
TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia diubah sebagai berikut: 1. Mengubah Lampiran I butir I sehingga keseluruhan butir I berbunyi sebagai berikut:”I.PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DIBAWAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA:ADB (Asian Development Bank)IBRD (International Bank for Reconstruction and Development)IDA (International Development Association)IFC (International Finance Corporation)IMF (International Monetary Fund)UNDP (United Nations Development Programme), meliputi:IAEA (International Atomic Energy Agency)ICAO (International Civil Aviation Organization)ITU (International Telecommunication Union)UNIDO (United Nations Industrial Development Organization)UPU (Universal Postal Union)WMO (World Meteorological Organization)UNU (United Nations University)UNV (United Nations Volunteer)UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)UNDTCD (United Nations Department for Technical Cooperation and Development)UNEP (United Nations Environment Programme)UNCHS (United Nations Center for Human Settlement)HSCAP (Economic and Social Commission for Asia and the Pacific)UNFPA (United Nations Fund for Population Activities)WFP (World Food Programme)IMO (International Maritime Organization)WIPO (World Intellectual Property Organization)IFAD (International Fund for Agricultural Development)GATI (General Agreement on Tariffs and Trade)ITC (International Trade Centre)WTO (World Tourism Organization)FAO (Food and Agricultural Organization)ILO (International Labour Organization)UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)UNIC (United Nations Information Centre)UNICEF (United Nations Children’s Fund)UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization)WHO (World Health Organization)WORLD BANKCEC/MEE (The Commission of the European Communities).” 2. Mengubah Lampiran I butir V sehingga keseluruhan butir V berbunyi sebagai berikut:”V.KERJASAMA INTERNASIONAL LAINNYASEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)ACE (The Asean Centre for Energy)NORAD (The Norwegian Agency for International Development)FPP Int. (Foster Parents Plan International)PCI (Project Concern International)IDRC (The International Development Centre)Kerjasama Teknik di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik IndonesiaThe Population Council-Republik IndonesiaNLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)WVI (The World Vision International)MCC (The Menonite Central Committee of Akron Pensylvania USA)-Republik IndonesiaOISCA INT. (The Organization of Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)-Republik IndonesiaIFDC (International Fertilizer Development Centre)-Republik IndonesiaAPCU (The Asean Head of Population Coordination Unit)SIL (Summer Institute of Linguistics Inc.)IPC (The International Pepper Community)APCC (Asian and Pacific Coconut Community)PROJECT HOPE (The People Health Foundation Inc.)CIP (The International Potato Centre)USC Canada (The Unitarian Service Committee of Canada)ICRC (The International Committee of Red Cross)TDN (Terre Des Hommes Netherlands)The Global PartnersCIRAD (Le Centre De Cooperation Internationale en Recherche Agronomique Pour Le Development)CIMMYT (The Internationale Maize and Wheat Improvmente Center)HKI (Helen Keller International Inc.)TETO (Taipei Economic and Trade Office)FADO (Flemish Organization for Assistance on Development)Sasakawa Memorial Health FoundationKAS (Konrad Adenauer Stiftung)SACFU (The South Australian GRANIO-FACIAL Unit)Programme for Appropriate Technology in Health, USA-PATHSC-US (The Save The Children Federation)CIFOR (The Center of International Forestry Research)The Pathfinder FundICA (The Institute of Cultural Affair)AWB (Asian Wetland Bureau)Birdlife InternationalKyoto University, JepangJAIF (Japan Atomic Industrial Forum)CCA (The Canadian Cooperative Association)ICRAF (The International Centre for Research and Agroforestry)SWISSCONTACT (Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation)Winrock InternationalStichting TropenbosUtrecht University, NetherlandsThe Moslem World League (Rabita Alam Islamiyah)John Snow Inc./Mother Care ProjectPACT (Private Agencies Collaborating Together) 3. Mengubah Lampiran I butir VI dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 32 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut:”VI.ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL :Asian FoundationThe British CouncilCARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation)CCF (Christian Children’s Fund)CRS (Chatholic Relief Service)The Ford FoundationFES (Friedrich Ebert Stif rung)FNS (Friedrich Neumann Stiftung)IECS (International Executive Service Cooperation)IRRI (International Rice Research Institute)Leprosy Mission InternationalOXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)Rockfeller FoundationWE (World Education Incooperated, USA)NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)HSF (Hans Seidel Foundation)DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)IBF (The Inverse Baglivo Foundation)WCS (The Wildlife Conservation Society)BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)Yayasan Al-Haramain Islamic FoundationIMC (International Medical Corps)The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)International Islamic Relief Organization (IIRO)The Nature Conservancy (TNC)Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis (KNCV)Asia Pacific Telecommunity (APT)Christoffel Blindenmission of Germany (CBM)Mercy CorpsConservation International (CI)Consortium for Assistance and Recovery toward Development in Indonesia (CARDI)Save the Children Fund-United Kingdom (SC-UK).” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/M-DAG/PER/3/2006
TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1 Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, Batubara, Rotan, Rotan, Pasir, Kulit dan Produk Kayu ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 April 2006 sampai dengan tanggal 9 Mei 2006. Pasal 6Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan,maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/2/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2006MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 183/PMK.08/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 183/PMK.08/2021 TENTANG PENUGASAN KHUSUS KEPADALEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP DAN KRITERIA PENUGASAN KHUSUS Bagian KesatuRuang Lingkup Penugasan Khusus Pasal 2 (1) Penugasan Khusus meliputi:Ekspor barang;Ekspor jasa; dan/ataukegiatan pendukung untuk Ekspor. (2) Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk barang yang diproduksi secara tidak langsung dalam rangka Ekspor antara lain kegiatan menyuplai bahan baku atau barang modal. (3) Ekspor jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:jasa yang dipasok dari wilayah Negara Republik Indonesia ke wilayah negara lain (cross border supply);jasa yang dihasilkan di wilayah Negara Republik Indonesia untuk dikonsumsi oleh konsumen dari negara lain (consumption abroad);jasa yang dihasilkan melalui kehadiran badan usaha Indonesia di negara lain (commercial presence); dan/ataujasa yang dihasilkan dari keberadaan individu (pemasok jasa) dari Indonesia di negara lain (movement of natural persons). (4) Kegiatan pendukung untuk Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:kegiatan yang menghasilkan barang/jasa yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung kegiatan Ekspor antara lain kegiatan menghasilkan bahan penolong atau jasa logistik Ekspor; dan/ataukegiatan yang menghasilkan barang/jasa yang sebelumnya diimpor dalam rangka menghemat devisa. (5) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, produk, negara tujuan Ekspor, kriteria Pelaku Ekspor, dan/atau bentuk Pembiayaan Ekspor. Bagian KeduaKriteria Penugasan Khusus Ekspor Pasal 3 (1) Kriteria Penugasan Khusus meliputi Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional. (2) Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Transaksi atau Proyek dengan kriteria:Pelaku Ekspor sulit untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor yang kompetitif dari LPEI di luar skema Penugasan Khusus atau dari lembaga keuangan;Produk Ekspor merupakan produk selain produk utama ekspor nasional yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan perdagangan; dan/atauNegara tujuan Ekspor merupakan negara selain negara utama pasar ekspor nasional yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan perdagangan. (3) Kriteria secara komersial sulit dilaksanakan untuk kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, meliputi:produk yang dihasilkan di dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri; danpelaku yang menghasilkan produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sulit untuk mendapatkan Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi yang kompetitif dari LPEI di luar skema Penugasan Khusus atau dari lembaga keuangan. (4) Ketentuan dianggap perlu oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria antara lain:meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia;mendukung pertumbuhan industri dalam negeri; dan/ataumeningkatkan dan mengembangkan potensi Ekspor jangka panjang. BAB IIIFASILITAS PEMBIAYAAN EKSPOR PENUGASAN KHUSUS Bagian KesatuBentuk Pembiayaan Ekspor Penugasan Khusus Pasal 4LPEI menyediakan Pembiayaan Ekspor untuk Penugasan Khusus dalam bentuk: Bagian KeduaPembiayaan Pasal 5 (1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat diberikan kepada perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain yang:berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atauberdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas Pembiayaan berdasarkan undang-undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (3) Pembiayaan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Pembiayaan Modal Kerja dan/atau Pembiayaan Investasi. (4) Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:Pembiayaan tunai (cash loan) dan/atau Pembiayaan non tunai (non-cash loan);mata uang rupiah dan/atau valuta asing; dan/atauPembiayaan yang bersifat revolving dan/atau aflopend. (5) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:Pembiayaan proyek (project finance);Pembiayaan korporasi (corporate finance); dan/atauPembiayaan dengan skema Pembiayaan ulang (re-financing). (6) Pembiayaan untuk perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam skema kredit kepada importir produk Indonesia (buyer’s credit), Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing), dan/atau skema pembiayaan lainnya. Pasal 6Selain Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, fasilitas Pembiayaan dapat berasal dari konversi regres Penjaminan menjadi Pembiayaan. Bagian KetigaPenjaminan Pasal 7Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: Bagian KeempatAsuransi Pasal 8Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: BAB IVKOMITE Pasal 9 (1) Dalam rangka Penugasan Khusus, Menteri membentuk Komite yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:melakukan penilaian Program Ekspor yang diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;menyusun Rencana Strategis;melaksanakan rencana kerja Komite;melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penugasan Khusus;melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi Penugasan Khusus kepada Menteri; danmenyusun dan menyampaikan laporan penutupan Penugasan Khusus kepada Menteri. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite menyusun rencana kerja untuk Komite masa kerja tahun yang akan datang. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang:merekomendasikan pengusulan, perubahan, dan/atau pencabutan Penugasan Khusus;menetapkan dan menyampaikan Rencana Strategis kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan;melakukan pergeseran alokasi dana antar Penugasan Khusus yang telah ditetapkan;menetapkan rencana kerja Komite;meminta kelengkapan data dan informasi Program Ekspor kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul;meminta laporan pelaksanaan Penugasan Khusus kepada LPEI secara berkala maupun sewaktu-waktu; dan/ataumelakukan kewenangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Tugas, wewenang, susunan anggota, tata kerja, dan prosedur operasi standar Komite lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.Anggota Tetap, yaitu pejabat dari;Kementerian Keuangan;Kementerian Perdagangan; danKementerian Perindustrian;
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 185/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL . Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:jasa sertifikasi;jasa uji bungkusan zat radioaktif;jasa iradiasi;jasa penyiapan sampel dan analisis;penjualan produk teknologi nuklir;jasa pelatihan teknologi nuklir; danjasa penyimpanan cranium graft. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama dimaksud. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan Pasal 2 tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1356