KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 FEBRUARI 2023 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 FEBRUARI 2023 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.191,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.515,84 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.337,28 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.182,51 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.935,50 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.461,79 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.564,31 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.489,98 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.341,74 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.394,77 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.458,61 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.455,36 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.373,10 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,24 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 183,53 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.618,04 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 57,02 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,03 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.049,19 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,64 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 444,33 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.383,60 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.259,71 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.216,48 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Februari 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 3/BC/2023
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 3/BC/2023 TENTANG TATA LAKSANA TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1187); MEMUTUSKANMenetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) TPPB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Untuk pengawasan terhadap TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Tempat Penimbunan. (5) Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa:kemudahan pelayanan perizinan; dan/ataukemudahan pelayanan kegiatan operasional. BAB IIPENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN Pasal 3 (1) Di dalam TPPB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB. (2) TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. (3) Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Venue yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap. (4) Pengelola Venue harus bekerja sama dengan Organizer dalam menyelenggarakan kegiatan Pameran. (5) Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Sementara hanya dapat dilakukan oleh Organizer yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara. Pasal 4 (1) TPPB harus mempunyai:Tempat Penimbunan; danTempat Pameran. (2) Pengusaha TPPB melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. (3) Untuk melakukan kegiatan menimbun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha TPPB harus menguasai Tempat Penimbunan. (4) Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berada di lokasi yang berbeda dengan Tempat Pameran, namun dalam 1 (satu) tempat penetapan sebagai TPPB dan dalam wilayah pengawasan Kantor Wilayah yang sama. (5) Tempat Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berada lebih dari 1 (satu) lokasi namun dalam 1 (satu) penetapan sebagai TPPB. (6) Pameran atas barang yang ditimbun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di Tempat Pameran yang berada di:TPPB Tetap; atauTPPB Sementara. (7) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni:untuk TPPB Tetap, paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal pemasukan dari luar daerah pabean; danuntuk TPPB Sementara, sampai berakhirnya izin TPPB. (8) Dalam hal jangka waktu izin TPPB Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b lebih lama dari jangka waktu penimbunan untuk TPPB Tetap, berlaku jangka waktu penimbunan TPPB Tetap. (9) Jangka waktu penimbunan barang di TPPB Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b secara akumulatif tidak melebihi jangka waktu penimbunan di TPPB Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a. (10) Dalam hal barang Pameran dimasukkan dari Tempat Penimbunan TPPB lainnya, jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terhitung sejak barang pertama kali dimasukkan ke Tempat Penimbunan. (11) Tanggal pemasukan dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan tanggal pemasukan ke Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di TPPB. BAB IIIPENDIRIAN TEMPAT PENYELENGGARAANPAMERAN BERIKAT Pasal 5 (1) Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:lokasi Tempat Penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;mempunyai batas dan luas yang jelas; danmempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan. (2) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap, tidak dapat menjadi tempat TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan. Pasal 6 (1) Penetapan tempat sebagai TPPB dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri. (2) Penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap berlaku sampai dengan izin dicabut. (3) Penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara berlaku selama masa persiapan dan penyelenggaraan Pameran. (4) Dalam hal Pengusaha TPPB wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan juga sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; danmemiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan pameran;bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Tetap;bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;surat pernyataan tidak pernah:melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dandinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; danmemiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid. Pasal 8 (1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara, Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Organizer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; danmemiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/KM.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Januari 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2000
TENTANG BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGANPERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka untuk menghadapi perkembangan ekonomi global dan untuk lebih meningkatkan arus penanaman modal di Indonesia serta untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang kokoh, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden No. 96 Tahun 1998 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PANANAMAN MODAL Pasal 1 (1) Daftar bidang usaha yang tertutup mutlak untuk penanaman modal adalah bidang usaha yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. (2) Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal yang dalam modal perusahaan ada pemilikan Warga Negara Asing dan atau badan hukum asing adalah bidang/jenis usaha yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. (3) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan patungan antara modal asing dan modal dalam negeri adalah bidang usaha yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. (4) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu adalah bidang usaha yang tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Penetapan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung yang dilaksanakan dengan membeli saham perusahaan yang sudah berdiri melalui pasar modal dalam negeri. Pasal 3 Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, bidang usaha diluar yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini terbuka untuk penanaman modal. Pasal 4 Daftar bidang usaha sebagaimana disebutkan Pasal 1 berlaku selama 3 (tiga) tahun atau apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Juli 2000PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Juli 2000SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 118
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 FEBRUARI 2023 SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 FEBRUARI 2023 SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.116,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.465,76 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.264,87 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.176,32 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.925,78 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.497,35 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.543,74 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.472,99 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.235,58 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.392,05 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.436,68 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.368,01 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.484,32 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,20 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 183,01 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.425,28 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,52 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,64 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.028,27 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,27 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 449,83 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.374,46 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.198,05 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.222,75 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,01 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Februari 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. ISA RACHMATARWATA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 8/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 FEBRUARI 2023 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 FEBRUARI 2023 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan 14 Februari 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.946,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.537,25 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.204,10 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.185,75 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.905,87 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.511,98 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.631,54 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.490,27 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.331,97 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.377,59 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.433,97 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.285,22 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.508,48 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,12 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 182,54 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.965,74 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,22 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,49 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.982,39 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 40,81 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 454,83 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.376,28 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.263,50 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.212,43 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,17 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan 14 Februari 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Februari 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU