PENGUMUMAN NOMOR PENG – 2/PJ.09/2023

PENGUMUMANNOMOR PENG – 2/PJ.09/2023 TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut: Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.  Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Februari 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENGATURAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK Bagian KesatuMateri Pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik Pasal 2 (1) PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan dalam Perda. (2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:jenis, objek, subjek, dan Wajib Pajak;dasar pengenaan Pajak;tarif Pajak;saat terutang Pajak; danwilayah pemungutan Pajak. Bagian KeduaObjek, Subjek, dan Wajib Pajak Pasal 3 (1) Objek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumsi Tenaga Listrik. (2) Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. (3) Dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya;konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dankonsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda. Pasal 4 (1) Subjek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumen Tenaga Listrik. (2) Wajib PBJT atas Tenaga Listrik merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Tenaga Listrik. Bagian KetigaDasar Pengenaan Pasal 5 (1) Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual Tenaga Listrik. (2) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik dihitung berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Pasal 6 (1) Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan untuk:Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; danTenaga Listrik yang dihasilkan sendiri. (2) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan:jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; danjumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar. (3) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. (4) Berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan. BagianKeempat Tarif Pasal 7 (1) Tarif PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dankonsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen). Bagian KelimaSaat Terutang Pasal 8Saat terutang PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan pada saat konsumsi/pembayaran atas Tenaga Listrik. Pasal 9 (1) Saat terutang PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif PBJT atas Tenaga Listrik dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pajak dan retribusi daerah. (2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT atas Tenaga Listrik yang terutang. (3) Masa Pajak dan Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Bagian KeenamWilayah Pemungutan Pasal 10PBJT atas Tenaga Listrik yang terutang dipungut di wilayah tempat konsumsi Tenaga Listrik. Bagian KetujuhPenggunaan Hasil Penerimaan untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan Pasal 11 (1) Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) wajib dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum. (2) Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum. (3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik. Bagian KedelapanKetentuan Pemungutan Pajak Pasal 13 (1) PBJT atas Tenaga Listrik dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pemungutan Pajak dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak. Bagian KesembilanTata Cara PembayaranPajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrikyang Dibayarkan oleh Pemerintah Pasal 14 (1) Pemerintah melakukan pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik untuk Tenaga Listrik yang dikonsumsi oleh Wajib Pajak tertentu. (2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang Pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah. (3) Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak. (4) Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 FEBRUARI 2023 SAMPAI DENGAN 7 FEBRUARI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 FEBRUARI 2023 SAMPAI DENGAN 7 FEBRUARI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 7 Februari 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.958,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.588,12   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.202,27   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.189,23   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.910,25   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.522,04   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.708,91   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.515,97   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.519,18   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.371,93   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.459,90   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.244,03   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.496,40   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,13   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 183,36   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.039,53   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 60,07   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,39   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.984,20   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,00   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 456,00   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.383,53   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.284,23   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.210,91   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,16   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 7 Februari 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Januari 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.07/2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3/PMK.07/2023 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAHPROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 (1) Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp5.470.207.767.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh miliar dua ratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). (2) Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Januari 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 Januari 2023MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 78

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.109,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.503,34   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.252,22   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.197,16   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.931,51   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.505,33   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.704,99   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.527,83   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.618,88   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.440,51   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.458,83   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.416,90   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.737,18   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,20   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 185,56   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.348,63   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 65,76   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,53   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.022,73   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,25   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 458,47   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.420,73   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.345,61   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.232,82   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,22   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Januari 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 44/PJ.6/2003

TENTANG ALOKASI SCANNER DAN PLOTTER UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN PEMBENTUKANDAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SIG PBB, pada tahun anggaran 2002 yang lalu Direktorat PBB dan BPHTB telah mengalokasikan dan mendistribusikan masing-masing satu buah scannerkepada setiap Bidang PBB Kanwil DJP di seluruh Indonesia. Selanjutnya dengan mempertimbangkan volume pekerjaan di setiap Kantor Pelayanan PBB, faktor aksesibilitas setiap Kantor Pelayanan PBB ke Kanwil DJP yang bersangkutan, serta dengan memperhatikan faktor pemerataan di setiap wilayah, maka pada tahun 2003 Direktorat PBB dan BPHTB kembali mengalokasikan scanner dan plotterkepada Bidang PBB Kanwil DJP dan beberapa Kantor Pelayanan PBB. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagaimana berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jendera,Direktur PBB dan BPHTB ttdSuharnoNIP 060035801