KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/KM.4/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM  : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/PMK.06/2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/PMK.06/2023 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANGDIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARATAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang memenuhi kriteria:Penanggung Utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah;pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022. (2) Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan Crash Program. (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Crash Program tidak dapat diberikan terhadap:Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara; dan/atauPiutang Negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan. (4) Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status/kondisi/masa berlaku jaminan penyelesaian utang tersebut. Pasal 3 (1) Penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal berupa pemberian Keringanan Utang. (3) Direktur Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri. BAB IITUGAS DAN WEWENANG Pasal 4 (1) Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. (2) Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. BAB IIIPENYELESAIAN PIUTANG NEGARA Bagian KesatuInventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) danPemberitahuan Pelaksanaan Crash Program Pasal 5 (1) KPKNL menginventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang. (3) Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi rincian besaran Piutang Negara:pokok;bunga;denda; dan/atauongkos/biaya lainnya (4) Dalam hal terdapat angsuran dari Penanggung Utang, angsuran diperlakukan sebagai pengurang pokok Piutang Negara. (5) Dalam hal terdapat perbedaan data angsuran Penanggung Utang, KPKNL melakukan konfirmasi tertulis kepada Penyerah Piutang sebelum melakukan proses penyelesaian dengan mekanisme Crash Program. Pasal 6 (1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik; pengumuman panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya; surat pemberitahuan melalui Penyerah Piutang;sosialisasi; dan/ataupelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint program) dengan Penyerah Piutang. (2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaPermohonan dan PembahasanCrash Program Pasal 7 (1) Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 15 Desember 2023. (2) Permohonan tertulis diajukan oleh:Penanggung Utang;Penjamin Utang;ahli waris; ataupihak ketiga. (3) Format permohonan tertulis Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikirimkan:ke alamat kantor KPKNL; atausecara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL.  (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:kartu identitas Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris; dandokumen pendukung. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan; atausurat keterangan/dokumen dari Penyerah Piutang yang membuktikan Penanggung Utang dapat diberikan Keringanan Utang. (4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperoleh, maka dapat digantikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris yang menerangkan bahwa Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan dengan dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh:pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah, instansi yang berwenang; atauPenyerah Piutang. (5) Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang, yang menerangkan Penanggung Utang tidak diketahui keberadaan/tempat tinggalnya; dansurat pernyataan bermaterai cukup dari Penjamin Utang yang dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang tempat domisili Penjamin Utang atau pihak ketiga, yang berisi:1)kesanggupan untuk memenuhi seluruh ketentuan Crash Program;2)bertanggung jawab secara penuh jika terjadi tuntutan dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak ketiga lainnya baik secara pidana, perdata atau tata usaha negara, termasuk gugatan terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan barang jaminan; dan 3)membebaskan KPKNL dan Penyerah Piutang dari seluruh tuntutan baik pidana, perdata atau tata usaha negara dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak ketiga lainnya,

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan 14 Maret 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.269,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.299,89   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.225,10   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.178,15   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.945,43   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.409,63   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.480,88   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.469,83   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.351,94   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.343,68   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.460,95   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.256,33   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.207,30   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,27   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 185,04   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.743,88   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,70   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,89   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.068,40   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 43,09   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 436,96   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.348,33   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.210,67   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.205,76   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,64   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Maret 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 4/BC/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 4/BC/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-3/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNDAANPEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANGKENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATANPITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-3/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai diubah sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Februari 2023DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- ASKOLANI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK.05/2020 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 202/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan pada APBN. (2) Peraturan Menteri ini tidak mengatur mengenai tata cara pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. BAB IIIPENGELOLA ADMINISTRASI PEMBAYARAN GAJIDAN TUNJANGAN PPPK Pasal 3 (1) KPA bertanggung jawab atas administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK. (2) Pengelola administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:PPK;PPSPM;Bendahara Pengeluaran; danPPABP. Pasal 4Pengelola administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan pejabat pengelola administrasi belanja pegawai PNS pusat pada Satker Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan. BAB IVPENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN GAJIDAN TUNJANGAN PPPK Bagian KesatuAplikasi GPP Pasal 5 (1) Pengelolaan administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dilaksanakan secara elektronik melalui Aplikasi GPP untuk Satker Kementerian Negara/Lembaga yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Penggunaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Satker menjadi tanggung jawab KPA. Bagian KeduaPerekaman Elemen Data Pasal 6Pengelolaan administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK secara elektronik melalui Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan perekaman data oleh PPABP pada Aplikasi GPP berdasarkan: Pasal 7 (1) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk pengangkatan sebagai PPPK dilakukan dengan merekam:surat keputusan pengangkatan PPPK;data PPPK sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK;perjanjian kerja;surat pernyataan pelantikan;SPMT;data keluarga berdasarkan:kartu keluarga;surat nikah/akta perkawinan;akta kelahiran/putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atausurat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus.Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan/ataukode tunjangan sesuai dengan lokasi pengangkatan untuk:tunjangan pengabdian wilayah terpencil; dan/atautunjangan khusus Provinsi Papua. (2) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk pemberhentian sebagai PPPK dilakukan dengan merekam:surat keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atausurat keterangan kematian PPPK. (3) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk penurunan golongan dilakukan dengan merekam surat keputusan penurunan golongan. (4) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk:kenaikan gaji berkala dilakukan dengan merekam surat keputusan/pemberitahuan kenaikan gaji berkala; ataukenaikan gaji istimewa dilakukan dengan merekam surat keputusan kenaikan gaji istimewa. (5) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam hal terdapat PPPK mutasi pindah ke Satker lain dilakukan dengan:merekam surat keputusan mutasi pindah;memproses ADK pegawai pindah;memproses SKPP pindah; danmenonaktifkan data PPPK dan data supplier yang telah diterbitkan SKPP pegawai pindah. (6) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam hal terdapat PPPK baru karena mutasi pindah dari Satker lain dilakukan dengan:memproses ADK pegawai pindah ke dalam basis data pegawai pada Aplikasi GPP berdasarkan SKPP yang telah dibubuhi keterangan telah dinonaktifkan dari basis data KPPN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana/Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker; dan/ataumerekam perubahan kode tunjangan sesuai lokasi pindah setelah proses ADK pegawai pindah ke dalam basis data pegawai, antara lain untuk:tunjangan pengabdian wilayah terpencil; dan/atautunjangan khusus Provinsi Papua. (7) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk perubahan data keluarga dilakukan dengan merekam:surat nikah/akta perkawinan;akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuai dengan peruntukannya;akta kelahiran/putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/ataudata surat keterangan anak masih sekolah/kuliah/kursus setiap awal tahun untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun. (8) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk perpanjangan perjanjian kerja dilakukan dengan merekam:perjanjian kerja; dan/atausurat keputusan pengangkatan PPPK. (9) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk data utang kepada negara dilakukan dengan merekam:data utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PPK;data utang sewa rumah dinas berdasarkan surat izin penghunian rumah dinas; dan/ataudata utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber. Pasal 8 (1) Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menghasilkan daftar perubahan data PPPK. (2) Ketentuan dan peruntukan daftar perubahan data PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dan peruntukan daftar perubahan data pegawai pada belanja pegawai PNS pusat. Bagian KetigaPengelolaan Basis Data Pembayaran Gajidan Tunjangan PPPK Pasal 9Pengelolaan basis data pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK pada Satker dan KPPN mengikuti ketentuan pengelolaan basis data pada belanja pegawai PNS pusat. BAB VJENIS DAN KOMPONEN GAJI DAN TUNJANGAN PPPK Bagian KesatuGaji dan Tunjangan PPPK Pasal 10PPPK diberikan Gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai Gaji dan tunjangan PPPK. Bagian KeduaKomponen Gaji dan Tunjangan sertaPotongan Pembayaran Gaji PPPK Pasal 11 (1) Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran Gaji Induk. (2) Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. (3) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dapat dikecualikan dari pengaturan pada ayat (2). (4) Komponen pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK meliputi:gaji pokok;tunjangan istri/suami;tunjangan anak;tunjangan pangan/berastunjangan umum;tunjangan jabatan struktural/fungsional;tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;tunjangan khusus Provinsi Papua;tunjangan pengabdian di wilayah terpencil;tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;pembulatan; dan/ataupotongan, terdiri atas:Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;iuran jaminan kesehatan; iuran jaminan hari tua;perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura);sewa rumah dinas;utang kepada negara, antara lain terdiri atas:a)pengembalian kelebihan pembayaran; dan/ataub)tuntutan ganti rugi; dan/ataupotongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah:perjanjian kerja ditandatangani,surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan,

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 7 MARET 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 7 MARET 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 7 Maret 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.194,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.361,73   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.220,77   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.166,58   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.936,93   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.425,70   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.446,16   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.472,56   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.279,72   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.321,27   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.458,24   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.313,00   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.249,85   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,24   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 183,55   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.553,13   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 58,09   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,95   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.050,22   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,58   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 438,95   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.329,65   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.130,44   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.198,58   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,69   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 7 Maret 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Februari 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU