KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan 28 Maret 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.381,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.249,98   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.204,02   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.202,79   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.959,67   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.425,13   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.569,56   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.442,80   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.665,41   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.422,35   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.460,46   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.663,99   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.539,07   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,32   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,42   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.139,11   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,51   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,01   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.095,31   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,03   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 446,51   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.418,43   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.401,75   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.235,12   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,77   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan 28 Maret 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Maret 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan dan penyaluran Program Bantuan secara transparan dan akuntabel. Pasal 3 (1) Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:kredit usaha rakyat;bantuan produktif usaha mikro;bantuan subsidi upah; dan/ataupenerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere. (2) Data mengenai kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Data mengenai bantuan produktif usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. (4) Data mengenai bantuan subsidi upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja. (5) Data mengenai penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. (6) Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perusahaan Industri. (7) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. (8) Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan 1 (satu) nomor induk kependudukan yang sama. Pasal 4 (1) Program Bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. (2) Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kuota sebesar:paling banyak 200.000 (dua ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2023; danpaling banyak 600.000 (enam ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2024. (3) Ketentuan pemberian Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Perindustrian. Pasal 5 (1) Untuk dapat diberikan potongan harga, KBL Berbasis Baterai Roda Dua harus terdaftar dalam Sistem Informasi. (2) KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang akan didaftarkan dalam Sistem Informasi harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen). (3) Pemenuhan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat TKDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Pendaftaran KBL Berbasis Baterai Roda Dua dalam Sistem Informasi dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki diler resmi yang ditunjuk. Pasal 7 (1) Atas pendaftaran KBL Berbasis Baterai Roda Dua dalam Sistem Informasi oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan verifikasi oleh Menteri. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk LVI. (3) Kewenangan penunjukan LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (4) Untuk dapat ditunjuk, LVI harus memenuhi persyaratan:memiliki izin sertifikat badan usaha jasa khusus, sub klasifikasi jasa surveyor independen dengan kualifikasi besar;memiliki izin sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan jasa konsultansi non kontruksi; danmemiliki pengalaman verifikasi industri dalam rangka pemberian insentif fiskal di bidang kendaraan bermotor untuk 5 (lima) tahun terakhir. (5) Penunjukan LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pelaksanaan Program Bantuan tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. Pasal 8 (1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyampaikan permohonan verifikasi kepada LVI. (2) Penyampaian permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi dengan:melakukan pengisian:profil Perusahaan Industri;kapasitas produksi;model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua;Nomor Rangka KBL Berbasis Baterai Roda Dua; danharga penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor; danmengunggah dokumen hasil pindai asli:perizinan berusaha di bidang perindustrian;nomor rekening perusahaan;sertifikat TKDN;bukti penunjukan diler;surat pernyataan tanggung jawab mutlak jika terjadi kelebihan atau kesalahan pembayaran dan kesediaan untuk mengembalikan kepada kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dansurat pernyataan tidak menaikan harga penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor. Pasal 9 (1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan untuk:memeriksa legalitas Perusahaan Industri;memeriksa jumlah produksi model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang memenuhi persyaratan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); danmemeriksa kelayakan daftar diler resmi yang ditunjuk oleh Perusahaan Industri. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi. (3) Dalam hal diperlukan, verifikasi dapat dilakukan dengan melakukan peninjauan lapangan. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar. Pasal 10 (1) LVI menyampaikan hasil verifikasi kepada KPA. (2) KPA menetapkan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang masuk kepesertaan Program Bantuan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem Informasi. (3) Penetapan KBL Berbasis Baterai Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (4) KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang menjadi peserta Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukan ke dalam Sistem Informasi. (5) Kepesertaan Program Bantuan berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024. Pasal 11Perusahaan Industri yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar dalam Program Bantuan tidak boleh: Pasal 12 (1) LVI melakukan surveilan terhadap KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan. (2) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap tahun anggaran setelah ditetapkan sebagai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Aglomerasi Pabrik dilakukan dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik. (2) Aglomerasi Pabrik diperuntukkan bagi Pengusaha Pabrik dengan skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan di tempat:kawasan industri;kawasan industri tertentu;sentra industri kecil dan industri menengah; atautempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. (4) Tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau. (5) Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kemudahan:perizinan di bidang Cukai;produksi barang kena cukai; danpembayaran Cukai. Pasal 3 (1) Kemudahan perizinan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai Pabrik hasil tembakau, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai NPPBKC. (2) Kemudahan produksi barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau. (3) Kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang berada di dalam 1 (satu) tempat Aglomerasi Pabrik; danberdasarkan perjanjian kerja sama. (4) Kemudahan pembayaran Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. (5) Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang menjalankan kegiatan di tempat Aglomerasi Pabrik dilarang:melakukan kerja sama pengemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai;melakukan kerja sama menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan Pengusaha Pabrik di luar tempat Aglomerasi Pabrik berada; dan/ataumenjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau di luar tempat Aglomerasi Pabrik di lokasi Pengusaha Pabrik berada. Pasal 4 (1) Di tempat Aglomerasi Pabrik dilakukan kegiatan:penyelenggaraan tempat Aglomerasi Pabrik;menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau; danmengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai. (2) Kegiatan penyelenggaraan tempat Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Penyelenggara. (3) Kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Pengusaha Pabrik. (4) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di tempat Aglomerasi Pabrik juga dapat dilakukan kegiatan usaha lainnya. (5) Kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh:Penyelenggara;Pengusaha Pabrik; dan/atauPengusaha lainnya. Pasal 5 (1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat merangkap sebagai:Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan/ataupengusaha lainnya,di dalam 1 (satu) tempat Aglomerasi Pabrik. (2) Penyelenggara yang melakukan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau. BAB IIPENYELENGGARAAN TEMPAT AGLOMERASI PABRIK Bagian KesatuPersyaratan Tempat Pasal 6Tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang akan ditetapkan harus memenuhi persyaratan paling sedikit: Bagian KeduaPersyaratan Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik, Pelaku Usaha harus:menyampaikan permohonan; danmelakukan pemaparan proses bisnis,kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:mencantumkan tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi; dandilengkapi dengan perizinan berusaha atau penetapan dari pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,yang berkaitan dengan pengembangan dan/atau pengelolaan tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Bagian KetigaTata Cara Permohonan dan Penetapan Pasal 8 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. (2) Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai belum tersedia atau terdapat gangguan operasional sehingga sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dioperasikan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b disampaikan secara tertulis kepada:kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pelayanan; ataukepala Kantor Pelayanan Utama. (3) Dalam hal penyampaian permohonan dan perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) telah diterima secara lengkap, kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan:melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan lokasi; danmenerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (4) Penelitian dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan. (5) Setelah dilakukan penelitian dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha melakukan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, kepada:kepala Kantor Wilayah; ataukepala Kantor Pelayanan Utama. (6) Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh direksi perusahaan atau yang dikuasakan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. (7) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan:persetujuan dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara, sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; ataupenolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan. (8) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lambat 1 (satu) jam

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.404,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.188,73   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.189,13   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.193,69   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.962,44   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.420,97   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.439,51   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.451,52   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.377,80   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.398,95   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.442,77   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.500,34   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.298,95   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,34   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,84   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.124,76   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 55,40   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,50   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.103,42   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,36   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,50   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.393,61   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.327,30   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.211,30   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,73   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Maret 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 1/PP/2023

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 1/PP/2023 TENTANG PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAKDALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H KETUA PENGADILAN PAJAK, Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 17 April 2023 s.d. hari Jumat tanggal 28 April 2023, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023. Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut. Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup pemeriksaannya. Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Februari 2023KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA. Tembusan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUMYANG DISALURKAN SECARA NONTUNAIMELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF dilakukan dalam rangka kebijakan pengelolaan keuangan negara. (2) DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF merupakan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. (3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kurang bayar. Pasal 3Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF dilakukan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berkenaan. Pasal 4 (1) Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perkiraan saldo kas untuk menentukan Daerah, besaran DBH dan/atau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, dan batas saldo kas. (2) Perkiraan saldo kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan data yang dapat bersumber dari:pemerintah daerah yang disampaikan melalui sistem informasi keuangan Daerah;Kementerian Keuangan; dan/ataukementerian/lembaga terkait lainnya. (3) Penentuan Daerah, besaran DBH dan/atau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, dan batas saldo kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. (4) Dalam hal terdapat kebijakan lain yang perlu disusun dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF, penentuan Daerah dan besaran DBH dan/atau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF ditetapkan dalam Keputusan Menteri. Pasal 5 (1) Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan permintaan pembentukan fasilitas TDF kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. (2) Tata cara pembentukan dan pengelolaan TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri. (3) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang ditunjuk selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum memproses penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan remunerasi terhitung mulai tanggal penyimpanan dalam TDF pada Bank Indonesia. (2) Persentase remunerasi atas dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar persentase remunerasi yang diterima Pemerintah dari Bank Indonesia. (3) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum melakukan rekonsiliasi paling kurang atas saldo dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran remunerasi atas pengelolaan TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tiap-tiap Daerah. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (5) Hasil rekonsiliasi atas saldo dan besaran remunerasi atas pengelolaan TDF tiap-tiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum. (6) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), remunerasi atas pengelolaan TDF disalurkan melalui pemindahbukuan ke RKUD pada:paling cepat bulan April untuk remunerasi bulan Desember sampai dengan bulan Maret;paling cepat bulan Juli untuk remunerasi bulan April sampai dengan bulan Juni;paling cepat bulan Oktober untuk remunerasi bulan Juli sampai dengan bulan September; dan/ataupaling cepat bulan Desember untuk remunerasi bulan Oktober sampai dengan bulan November. (7) Pemindahbukuan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke RKUD dilakukan oleh Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer selaku KPA BUN TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF memiliki Holding period. (2) Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penempatan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di fasilitas TDF. (3) Setelah Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF:tetap disimpan pada fasilitas TDF sampai dengan dilakukan penyaluran ke RKUD;dapat ditempatkan dalam dana abadi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ataudapat ditempatkan dalam investasi, termasuk yang dikelola oleh OIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan berdasarkan pengajuan oleh Kepala Daerah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam masa Holding period atau setelah masa Holding period. (2) Penarikan dana TDF oleh Daerah dalam masa Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:terdapat kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat bencana; dan/atausaldo pada kas Daerah diperkirakan kurang dari 20 (dua puluh) persen dari kebutuhan belanja daerah selama 1 (satu) bulan. (3) Penarikan dana TDF oleh Daerah setelah masa Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:terdapat kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat bencana;saldo pada kas Daerah diperkirakan kurang dari 20 (dua puluh) persen dari kebutuhan belanja Daerah selama satu bulan; dan/ataukondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Perkiraan saldo kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut:Perkiraan saldo kas daerah = (saldo kas awal bulan + perkiraan pendapatan daerah) – (perkiraan belanja daerah + perkiraan pembiayaan neto) selama 1 (satu) bulan. (5) Saldo kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk dana abadi daerah. (6) Penarikan dana TDF karena kebutuhan kas Daerah yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dilengkapi dengan:surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana dengan melampirkan surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah; dan/ataudokumen lainnya yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang yang menyatakan terjadinya bencana. (7) Penarikan dana TDF karena kebutuhan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf