KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 4 APRIL 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MARET 2023 SAMPAI DENGAN 4 APRIL 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.304,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.222,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.159,40   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.216,56   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.950,26   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.437,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.523,57   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.456,54   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.756,68   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.485,71   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.477,84   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.615,28   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.649,03   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,29   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 185,47   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.978,98   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,02   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,00   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.073,61   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,99   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 447,25   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.489,29   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.508,01   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.230,33   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,77   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Maret 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 7/BC/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 7/BC/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-13/BC/2021 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATASPERANGKAT TELEKOMUNIKASI DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-13/BC/2021 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean, diubah sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Maret 2023DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 6/PJ.09/2023

PENGUMUMANNOMOR PENG – 6/PJ.09/2023 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS) PEMBERITAHUANPENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN) TAHUN PAJAK2023 Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dapat kami sampaikan Tata Cara Penyampaian Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Tahun Pajak 2023 sebagai berikut. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Maret 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti

SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 23/PJ/2022 

SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 23/PJ/2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR173/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DANPENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHANNILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANGKENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASANPERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan, kemudahan berusaha, serta tertib administrasi sehubungan dengan kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan Menteri Keuangan tersebut, mengatur perubahan signifikan mengenai prosedur penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain kewajiban untuk membuat Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak, pemberian Endorsement secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak, pemeriksaan fisik yang dapat dilakukan dalam proses pemberian Endorsement, dan pengawasan atas pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Pajak yang bukan penyerahan dalam rangka memastikan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.     B. Maksud dan Tujuan MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemberian dan pembatalan Endorsement, pemeriksaan fisik, dan pengawasan pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Pajak yang bukan penyerahan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian dan pembatalan Endorsement, pemeriksaan fisik, dan pengawasan pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Pajak yang bukan penyerahan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:Endorsement atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat, dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus kepada pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari Pengusaha Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;pembatalan hasil Endorsement berdasarkan hasil pemeriksaan; danpengawasan atas pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Pajak yang bukan penyerahan.     D. Dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PMK-173/PMK.03/2021);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2018 tentang Bentuk, Warna, Ukuran dan Pedoman Pelekatan dan/atau Pemasangan Tanda Pengaman sehubungan dengan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik.     E. Materi PengertianKawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.Kawasan Pabean adalah adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain KPBPB, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus.Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentuPemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.Pengusaha di KPBPB adalah pengusaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut PPBJ adalah pemberitahuan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau pengeluaran/pemasukan Barang Kena Pajak yang bukan penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB.Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 8/PJ.09/2023

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 8/PJ.09/2023 TENTANG WASPADA PENIPUAN PENGIRIMAN SURAT ELEKTRONIK MENGATASNAMAKANKANTOR PELAYANAN PAJAK Sehubungan dengan beredarnya surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak yang meminta penerima e-mail untuk melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan pajak penghasilan dengan mengunduh dokumen berformat PDF (Portable Document Format) melalui tautan yang disediakan dalam e-mail tersebut, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Apabila masyarakat/wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. Demikian disampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Maret 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 7/PJ.09/2023

PENGUMUMANNOMOR PENG – 7/PJ.09/2023 TENTANG PEMBERIAN LAYANAN PEMADANAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIKSehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Maret 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti