KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 434/KMK.04/2000
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH XI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN SELATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH XI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN SELATAN. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1986 sampai dengan tahun 1992 di Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan Rp. 66.890.420,47 (enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah empat puluh tujuh sen), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;5. Direktur Jenderal Pajak;6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;7. Direktur Pemeriksaan Pajak, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;8. Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;9. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak;10. Kepala Kantor Wilayah XI DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASALDAN/ATAU DEKLARASI ASAL BARANG DALAM RANGKA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIANATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL DAN/ATAU DEKLARASI ASAL BARANG DALAM RANGKA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;tanda tangan eksportir/produsen; danOverleaf Notes. (2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru;Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok;Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang;Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina;Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile; Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA; Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8;Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik; Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; atauPerjanjian atau kesepakatan internasional lainnya yang mengatur tentang ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA dan/atau DAB. (3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form). Pasal 3 (1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean. (2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/ataumengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:Sistem Komputer Pelayanan;surat elektronik (e-mail); ataumedia elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK. (3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atauuntuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). (4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atauuntuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (5) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari; atauuntuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja,setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Pasal 4 (1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/ataulembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB. (2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik. (3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/atauNegara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA. (4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes, jika:perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atauNegara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA. Pasal 5 (1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 223/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMICPARTNERSHIP AGREEMENT(PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL)UNTUK REPUBLIK KOREA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 223/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) UNTUK REPUBLIK KOREA. Pasal IKetentuan pos tarif 4011.90.10 dan 4011.90.20 pada Nomor 3885 dan Nomor 3886 sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1441), diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Maret 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 287
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 225/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMICPARTNERSHIP AGREEMENT(PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL)UNTUK JEPANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 225/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) UNTUK JEPANG. Pasal IKetentuan pos tarif 8703.23.61, 8703.23.65, 8703.23.72, 8703.33.80, 8703.40.58, 8703.40.94, 8703.50.58, 8703.60.58, 8703.60.94, dan 8703.70.58 pada Nomor 9741, 9745, 9750, 9844, 9883, 9909, 9951, 10017, 10043, dan 10085 sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1443), diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Maret 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 286
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR : 327 TAHUN 2023
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR : 327 TAHUN 2023NOMOR : 1 TAHUN 2023NOMOR : 1 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERIKETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI NOMOR 1066 TAHUN 2022, NOMOR 3 TAHUN 2022,NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMATAHUN 2023DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1066 TAHUN 2022, NOMOR 3 TAHUN 2022, NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023. KESATU : Mengubah cuti bersama tahun 2023, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2023 MENTERI AGAMA, ttd YAQUT CHOLIL QUOMAS MENTERIKETENAGAKERJAAN, ttd IDA FAUZIYAH MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, ttd ABDULLAH AZWAR ANAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK FRIT DAN GLASIRATAU PREPARAT SEMACAM ITU SERTA FRIT KACA DAN KACA LAINNYADARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK FRIT DAN GLASIR ATAU PREPARAT SEMACAM ITU SERTA FRIT KACA DAN KACA LAINNYA DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. Pasal 1Terhadap impor produk berupa: Pasal 2Eksportir produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut: No. Eksportir Besaran Bea Masuk Antidumpingdalam Persentase (%) 1. Zibo Fuxing Ceramic Pigment & Glaze Co., Ltd 6,3 2. Seluruh eksportir lainnya 25,5 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:bea masuk umum (Most Favoured Nation); ataubea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,yang telah dikenakan. (2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 (1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Maret 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Maret 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 271