SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 15/PJ.21/2001

TENTANG DISTRIBUSI REVISI RENCANA PENERIMAAN TAHUN ANGGARAN 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan keputusan rapat Menteri Keuangan dengan jajaran Eselon I Departemen Keuangan tanggal 12 Nopember 2001 mengenai prognosa APBN-P Tahun Anggaran 2001, bersama ini kami disampaikan revisi rencana penerimaan tahun anggaran 2001 bagi masing-masing Kantor Wilayah untuk dijabarkan lebih lanjut menjadi rencana penerimaan seluruh KPP. Penyesuaian rencana untuk PBB dan BPHTB akan disusulkan kemudian. Penjabaran rencana penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 disesuaikan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-673/PJ./2001 tanggal 31 Oktober 2001 mengenai pembagian definitif PPh Perseorangan tahun anggaran 2001. Rincian rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 14 Desember 2001 beserta disket dalam program Microsoft Excel, dengan bentuk tabel terlampir. Demikian untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal ttd.Hadi PoernomoNIP 060027375

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 01/PJ.9/2001

TENTANG EVALUASI PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 22 s/d 23 Pebruari 2001 yang berhubungan dengan kinerja komputerisasi administrasi perpajakan (Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan), dan sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-162/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Penilaian Kinerja Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak, diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd.Hadi PoernomoNIP 060027375

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 April 2023 sampai dengan 11 April 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.079,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.085,14   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.110,37   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.195,49   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.920,93   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.415,19   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.408,39   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.447,22   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.597,23   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.343,91   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.453,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.452,81   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.408,27   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,18   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 183,22   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.164,18   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 53,18   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,19   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.016,18   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,43   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,11   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.343,76   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.354,98   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.191,75   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,59   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023 sampai dengan 11 April 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 394/PJ.1/2001

TENTANG TINDAK LANJUT SE-197/PJ.1/2001 TANGGAL 19 JULI 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-197/PJ.1/2001 tanggal 19 Juli 2001 mengenai Usulan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan Tahun 2001, dengan ini disampaikan lagi hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dimaklumi. A.n.Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal ttd.Moch. SoebakirNIP 060020875

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KMK.04/2006

TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAKAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADAPT LOTRON INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA RAYA BLOK F-36,KAWASAN INDUSTRI JABABEKA-CIKARANG, DESA HARJA MEKAR,KECAMATAN CIKARANG UTARA, BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DIKAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT LOTRON INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA RAYA BLOK F-36, KAWASAN INDUSTRI JABABEKA-CIKARANG, DESA HARJA MEKAR, KECAMATAN CIKARANG UTARA, BEKASI, JAWA BARAT. PERTAMA: Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Lotron Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada: a. Nama Perusahaan : PT Lotron Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Jababeka Raya Blok F-36, Kawasan Industri Jababeka-Cikarang, Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Lee Jung Jun d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Apartemen Taman Anggrek Tower 7/24A, Jakarta Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.193.074.8-057.000 (KPP PMA IV) : 02.193.074.8-414.001 (KPP Cikarang II) f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 11.695 m2 g. Jenis Hasil Produksi : Kain keras/pelapis (interlining dan thermal bonding). KEDUA: Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk: KETIGA: Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT: Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. KELIMA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Januari 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 219/PMK.04/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIFANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2)  Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi: Bagian KetigaKriteria Pengiriman(Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form KI-CEPA ke dalam Daerah Pabean; ataubarang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota. (2)  Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form KI-CEPA melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment, dantidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa: Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terkait dengan penerbitan SKA Form KI-CEPA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam Bahasa Inggris;pada kertas ukuran A4 dengan bentuk dan format SKA Form KI-CEPA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;memuat nomor referensi SKA Form KI-CEPA;ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form KI-CEPA mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;kolom pada SKA Form KI-CEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;dalam hal SKA Form KI-CEPA lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan lembar lanjutan;bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf h, sesuai dengan bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; SKA Form KI-CEPA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan; dandalam hal Overleaf Notes tidak dicetak dan/atau tidak disampaikan, maka SKA Form KI-CEPA tetap berlaku. (2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form KI-CEPA lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA. (3) Dalam hal SKA Form KI-CEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form KI-CEPA pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA pengganti;dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau rusak pada kolom 12 SKA Form KI-CEPA pengganti; danditerbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau rusak. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form KI-CEPA, atas SKA Form KI-CEPA dapat dilakukan koreksi dengan cara:melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:mencoret data yang salah;menambahkan data yang benar; danmenandasahkan perbaikan tersebut dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; ataumenerbitkan SKA Form KI-CEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut:diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dandicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang