KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 248/KM.1/2006

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 APRIL 2006 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2006 Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 April 2006 sampai dengan 30 April 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8,935.20   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 6,605.61   ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 7,825.95   ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1,474.07   ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1,152.08   ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2,437.16   ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 5,613.09   ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1,407.79   ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 15,863.38   ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 5,585.13   ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1,183.19   ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 6,990.46   ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 7,592.28   ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1,391.77   ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 198.56   ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp 30,594.76   ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 148.90   ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 173.62   ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2,382.05   ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 86.99   ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 236.27   ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 5,586.07   ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 10,976.36   ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 April 2006a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.Prof. Dr. J.B. Kristiadi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.04/2006

TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengembalian cukai dapat diberikan dalam hal:terdapat kelebihan pembayaran cukai karena kesalahan perhitungan;Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian diekspor;Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya yang berada di peredaran bebas dimasukan ke pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali;Barang Kena Cukai yang telah dibayar cukainya kemudian mendapatkan pembebasan cukai;pita cukai yang telah diterima dan belum dilekatkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai, dikembalikan karena pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai;Barang Kena Cukai yang berasal dari Luar Negeri telah dilekati pita cukai kemudian setelah berada di Kawasan Pabean tidak jadi dimasukkan ke peredaran bebas; atauterdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (2) Pengembalian cukai juga diberikan terhadap kelebihan pembayaran cukai dan/atau kelebihan pembayaran denda administrasi sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (3) Pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memenuhi ketentuan:untuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, pita cukai yang akan diberikan pengembalian cukai telah dipesan pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atauuntuk Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, cukai yang dimohonkan pengembalian telah dibayar pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya. Pasal 3 (1) Pengembalian cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan penerbitan SPMKC setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang cukai dan/atau denda administrasi Pihak yang berhak. (2) Dalam hal Pihak yang berhak adalah Pengusaha atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, tidak mempunyai utang cukai dan/atau denda administrasi, atas permintaannya pengembalian cukai dan/atau denda administrasi dapat diperhitungkan dengan pemesanan pita cukai berikutnya. BAB IIPENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU DENDA ADMINISTRASI Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pengembalian cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada Kepala KPBC setempat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dengan dilampiri asli bukti pembayaran cukai dan/atau denda administrasi serta dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut. Pasal 5 (1) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat diproses apabila setoran cukai dan/atau denda Administrasi yang diminta pengembalian oleh Pihak yang berhak telah diterima dan dibukukan di Rekening Kas Umum Negara. (2) Permohonan pengembalian cukai dan/atau denda administrasi diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan dalam pelaksanaan audit. Pasal 6 (1) Kepala KPBC setelah meneliti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1):dalam hal permohonan disetujui, atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPC menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; ataudalam hal permohonan ditolak, membuat surat pemberitahuan penolakan. (2) SKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:lembar ke-1 untuk Pihak yang berhak;lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;lembar ke-3 untuk KPPN mitra kerja KPBC; danlembar ke-4 untuk KPBC yang menerbitkan. (3) Pengembalian cukai dan/atau denda administrasi kepada Pihak yang berhak dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPC. Pasal 7 (1) Berdasarkan SKPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Kepala KPBC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKC dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) SPMKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;lembar ke-3 untuk Pihak yang berhak; danlembar ke-4 untuk KPBC yang menerbitkan. (3) SPMKC dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan cukai tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan setoran cukai. (4) SPMKC disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (5) SPMKC disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk. Pasal 8 (1) Berdasarkan SPMKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:lembar ke-1 untuk Bank Operasional I;lembar ke-2 untuk penerbit SPMKC; danlembar ke-3 untuk KPPN yang menerbitkan. (2) KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPMKC diterima secara lengkap dan benar. (3) SP2D disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke Bank Operasional I untuk dilakukan pembayaran dengan cara pemindahbukuan dana ke rekening Pihak yang berhak dan tidak diperkenankan membayar secara tunai. (4) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKC disertai lembar ke-2 SP2D yang telah diberi cap “Telah Diterbitkan SP2D Tanggal ……. Nomor ……………… kepada penerbit SPMKC melalui pos tercatat. Pasal 9 Kepala KPBC menyampaikan spesimen tanda tangannya dan spesimen tanda tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPC dan SPMKC, serta spesimen cap dinas kepada Kepala KPPN. BAB IIIPENGEMBALIAN CUKAI KARENA KESALAHAN PERHITUNGAN Pasal 10 (1) Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. (2) Kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesalahan yang disebabkan oleh:kesalahan perhitungan dalam perkalian, pembagian, pengurangan, atau penjumlahan;kesalahan dalam penerapan tarif dan/atau harga; ataukesalahan perhitungan pada waktu pencacahan. (3) Kesalahan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari hasil temuan pengusaha yang bersangkutan atau dari hasil pemeriksaan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Berdasarkan Nota Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPBC menerbitkan Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC) dengan menggunakan formulir sebagaimana

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/PMK.02/2006

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR. Pasal I Mengubah Angka Romawi III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : NO URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF PUNGUTAN EKSPOR III KAYU       a. Veneer 4408.10.10.00 s/d 4408.90.90.00 15   b. Serpih Kayu ex. 4401.21.00.00ex. 4401.22.00.00ex. 4401.30.00.00ex. 4404.10.00.00ex. 4404.20.00.00 15   c. Kayu Olahan (Kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2) ex. 4407.10.10.00 s/d ex. 4407.99.90.00   Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 April 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195/KMK.010/2006

TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTORDALAM KEADAAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) OLEH PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) OLEH PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR. PERTAMA : Atas impor kendaraan bermotor dalam keadaaan Completely Built Up (CBU) merk Daihatsu jenis 4×2 dengan isi silinder 1.000 cc dan 1.300 cc sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) unit oleh PT ASTRA Daihatsu Motor, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 20 (dua puluh persen). KEDUA : Atas impor produk otomotif sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA, wajib disertai Surat Keterangan Asal (Form-D) serta tidak dapat dimintakan pengembalian Bea Masuk. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 April 2006MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 02/PJ.21/2002

TENTANG REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN TAHUN ANGGARAN 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya perubahan jumlah Kanwil DJP sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, berikut ini disampaikan Revisi Distribusi Rencana Penerimaan Tahun Anggaran 2002 untuk dijabarkan ke masing-masing KPP/KPPBB di wilayah kerja Saudara. Penjabaran rencana penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 disesuaikan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-696/PJ./2001 tanggal 13 November 2001 mengenai pembagian sementara PPh Perseorangan tahun anggaran 2002.Untuk Kanwil yang tidak mengalami perubahan baik dalam nama maupun jumlah KPP/KPPBB tidak perlu mengirimkan penjabaran revisi distribusi rencana penerimaan. Rincian revisi rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2002 beserta disket dalam program Microsoft Excel, dengan bentuk tabel terlampir. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal ttd.Hadi PoernomoNIP 060027375

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 162/PJ./2001

TENTANG PENILAIAN KINERJA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENILAIAN KINERJA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal 1 Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Perpajakan adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dalam satu jaringan kerja lokal. Pasal 2 (1) Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan menjadi salah satu unsur utama penilaian kinerja Kantor Pelayanan Pajak, disamping unsur penilaian lainnya seperti kinerja penerimaan, kinerja penagihan dan kinerja pemeriksaan. (2) Unsur-unsur penilaian kinerja pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan meliputi :Perekaman data;Kelengkapan data yang direkam;Pelaksanaan back-up data;Penyimpanan bank-up data;Pembuatan laporan-laporan yang berhubungan dengan Sistem Informasi Perpajakan;Perawatan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak;Peningkatan pembinaan Sumber Daya Manusia di bidang komputer;Pengiriman/Transfer data melalui VSAT dan media elektronis. Pasal 3 Pelaksanaan penilaian kinerja Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak dilaksanakan oleh Direktorat Informasi Perpajakan atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui pengamatan lapangan berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan data hasil transfer serta back up data yang diterima Direktorat Informasi Perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Pasal 4 Laporan Penilaian Kinerja Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap 4 (empat) bulan sekali mulai periode penilaian Januari sampai dengan April 2001, selambat- lambatnya tanggal 20 pada bulan setelah periode penilaian berakhir. Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlau sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Februari 2001Direktur Jenderal, ttd.HADI POERNOMONIP 060027375