PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR214/PMK.02/2021 TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA MELALUI SINERGI PROSESBISNIS DAN DATA ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.02/2021 TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA MELALUI SINERGI PROSES BISNIS DAN DATA ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1512), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atati pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.Wajib Bayar PNBP yang selanjutnya disingkat WB adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara atau sistem penerimaan negara yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Laporan Surveyor adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diekspor.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat Kementerian ESDM adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian Perdagangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.Kementerian Perindustrian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.Kementerian Perhubungan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi/perhubungan. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen. perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.     2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Untuk efektivitas pengawasan PNBP mineral dan batubara, Kementerian Keuangan melakukan sinergi yang meliputi Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan LNSW.(2)Selain sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan sinergi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan.(3)Sinergi dengan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara.(4)Sinergi dengan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan/persetujuan dan Laporan Surveyor dalam rangka ekspor terkait komoditas mineral dan batubara.(4a)Sinergi dengan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara (smelter).(5)Sinergi dengan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data pengangkutan/pengapalan terkait komoditas mineral dan batubara dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak.     3. BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIPENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA LNSW     4. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1)LNSW mengelola data pada SINSW yang berasal dari:data hasil sinergi dengan Kementerian Perdagangan berupa data terkait perizinan/persetujuan dan Laporan Surveyor dalam rangka ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);data hasil sinergi dengan Kementerian Perindustrian berupa data industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara (smelter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4a);data hasil sinergi dengan Kementerian Perhubungan berupa data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas mineral dan batubara dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5);data dari Direktorat Jenderal . Anggaran berupa NTPN, laporan hasil verifikasi, dan data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1); dan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.(2)Dihapus.(3)Dihapus.     5. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIAKEWAJIBAN VALIDASI NTPN     6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A (1)Untuk penerbitan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, eksportir memastikan validasi NTPN melalui SINSW.(2)Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kebenaran NTPN; danvolume NTPN.(3)Dalam hal berdasarkan validasi kebenaran NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan tidak valid, NTPN tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen Laporan Surveyor.(4)Dalam hal berdasarkan validasi volume NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan:volume NTPN sudah digunakan penuh, NTPN tidak dapat digunakan kembali sebagai dasar penerbitan Laporan Surveyor; atauvolume NTPN belum digunakan penuh, NTPN dapat digunakan kembali maksimal sebesar sisa volume NTPN yang belum terpakai sebagai dasar penerbitan Laporan Surveyor.Pasal 11B(1)Untuk penerbitan surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf c, sistem inaportnet melakukan validasi NTPN melalui SINSW.(2)Validasi sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 6/BC/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 6/BC/2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 64 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1365); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITANGGUNG JAWAB KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI Pasal 2 (1) Monitoring dan/atau Evaluasi TPB dilakukan oleh:Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan;Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai;Kepala Kanwil;Kepala KPUBC; dan/atauKepala Kantor Pabean. (2) Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memastikan pemberian fasilitas kepabeanan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:periodik; dan/atauinsidental. (4) Monitoring secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi. (5) Monitoring yang dilakukan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko. (6) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 (1) Kantor Pabean sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan:Monitoring umum terkait:Pemantauan atas kegiatan operasional TPB;Analisis dan tindak lanjut atas data transaksional berdasarkan risk engine seperti sistem penjaluran dan sistem Transaksi tidak biasa;Monitoring khusus TPB; danEvaluasi mikro TPB. (2) KPUBC sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan:Monitoring umum TPB terkait:Pemantauan atas kegiatan operasional TPB;Analisa dan tindak lanjut atas data berdasarkan risk engine seperti sistem penjaluran dan sistem transaksi tidak biasa;Monitoring khusus TPB; danEvaluasi makro TPB secara regional. (3) Kanwil sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan:Monitoring khusus TPB; danEvaluasi makro TPB secara regional. (4) Direktorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan melaksanakan:Monitoring khusus TPB; danEvaluasi makro TPB secara nasional. (5) Direktorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai melaksanakan Monitoring khusus TPB. BAB IIIMONITORING TPB Bagian KesatuJenis Monitoring TPB Pasal 4Monitoring TPB meliputi: Bagian KeduaMonitoring Umum Pasal 5 (1) Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan kegiatan Monitoring yang dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Penerima Fasilitas TPB. (2) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian atas pemenuhan ketentuan:persyaratan dan kriteria perizinan fasilitas TPB;prosedur pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapat fasilitas TPB secara fisik dan administratif;prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, dan kegiatan Penerima Fasilitas TPB yang terkait dengan fasilitas TPB;existence, responsibility, nature of business, and auditability (ERNA);IT Inventory;closed circuit television (CCTV); dan/atauprosedur lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai TPB. Pasal 6 (1) Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan secara:periodik; atauinsidental. (2) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk setiap Penerima Fasilitas TPB bersamaan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan terhadap Penerima Fasilitas TPB. (3) Kewajiban melaksanakan Monitoring umum kepada setiap Penerima Fasilitas TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap Penerima Fasilitas TPB yang ditetapkan sebagai penyelenggara Penerima Fasilitas TPB. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku untuk penyelenggara yang sekaligus juga bertindak sebagai pengusaha Penerima Fasilitas TPB. (5) Pelaksanaan Monitoring umum secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean berdasarkan manajemen risiko. (6) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Data Monev dan/atau informasi lainnya yang diperoleh dari:SKP; IT Inventory;closed Circuit television (CCTV);data transaksi tidak biasa (trantib);data perizinan; dan/atausumber informasi lain. (8) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean dengan menugaskan:unit pelayanan kepabeanan dan cukai yang bertugas melakukan pelayanan dan pengawasan di TPB termasuk TPB yang mempunyai layanan mandiri; danunit pengawasan yang bertugas mengawasi IT Inventory dan/atau closed circuit television (CCTV) melalui ruang kendali (monitoring room),sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai uraian jabatan. (9) Monitoring umum TPB yang dilaksanakan oleh unit pelayanan kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilakukan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam:Lampiran I huruf A butir 1; atauLampiran I huruf A butir 2, dalam hal dilakukan terhadap TPB yang melakukan pelayanan mandiri,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (10) Monitoring umum TPB yang dilaksanakan oleh unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dilakukan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A butir 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (11) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean dapat menambahkan daftar pertanyaan dalam pedoman Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan (10) berdasarkan kondisi dan karakteristik masing-masing kantor. (12) Penambahan daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan memperhatikan kebutuhan dan kemudahan. Pasal 7 (1) Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) dituangkan dalam laporan Monitoring umum TPB. (2) Laporan Monitoring umum TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean melalui unit terkait setiap:1 (satu) bulan sekali atas pelaksanaan pada bulan berjalan yang dilaporkan paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikutnya, dalam hal Monitoring umum dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf a; adanya informasi yang perlu ditindaklanjuti, dalam hal Monitoring umum TPB dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai unit pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf b; dandilaksanakannya Monitoring umum secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. (3)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 8/BC/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 8/BC/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-3/BC/2023 TENTANG TATA LAKSANA TEMPATPENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1187) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 260); MEMUTUSKANMenetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-3/BC/2023 TENTANG TATA LAKSANA TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Di dalam TPPB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB.(2)TPPB dapat bersifat tetap atau sementara.(3)Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Venue yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap.(4)Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus bekerja sama dengan Organizer dalam menyelenggarakan kegiatan Pameran.(5)Penyelenggaraan dan Pengusahaan TPPB yang bersifat sementara dapat dilakukan oleh Pengelola Venue dan/atau Organizer yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara.     2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:lokasi Tempat Penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;mempunyai batas dan luas yang jelas; danmempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan.(2)Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap, hanya dapat menjadi TPPB Sementara.(3)Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.     3. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1)Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.(2)Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan; danmemiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan Pameran;bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Tetap;bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;surat pernyataan tidak pernah:melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dandinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; danmemiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.     4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1)Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara, Pengelola Venue dan/atau Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.(2)Pengelola Venue dan/atau Organizer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan; danmemiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada saat akan diselenggarakan kegiatan Pameran.(4)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran;bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Sementara;bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;surat pernyataan tidak pernah;melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dandinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; danmemiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.     5. Ketentuan ayat (5) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission.(2)Dalam hal Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada:Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atauKepala KPU,disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak.(3)Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi kegiatan usaha Pengelola Venue atau Organizer untuk:melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; danmenerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.(4)Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi kegiatan usaha Pengelola Venue atau Organizer untuk:melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; danmenerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.(5)Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a meliputi:penelitian atas Nomor Induk Berusaha dan bukti penguasaan lokasi; penelitian atas pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir;penelitian terhadap surat pernyataan terkait tindak pidana dan pailit;pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria yang ditetapkan, yaitu:pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses untuk kepentingan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak;Tempat Penimbunan terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;batas dan luas yang jelas; dantempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan;penelitian atas konfirmasi status

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 2 MEI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 2 MEI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.824,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.924,27   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.040,98   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.180,51   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.888,39   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.362,92   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.226,68   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.419,24   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.448,31   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.152,79   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.427,31   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.498,68   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.115,49   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,06   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 180,74   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.389,99   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,07   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,42   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.951,58   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,25   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,18   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.149,60   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.246,74   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.153,80   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,27   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 April 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PMK.04/2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/PMK.04/2023 TENTANG TATA CARA PENYETORAN SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYAYANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKE KAS NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :   MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KE KAS NEGARA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Saldo mengendap di Rekening Lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, merupakan saldo yang tidak diambil oleh penyetornya dengan kriteria sebagai berikut: Pasal 3Pengelolaan saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan: Pasal 4 (1) Pejabat melakukan identifikasi atas nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang meliputi kegiatan:penelusuran dokumen dalam bentuk salinan cetak atau salinan digital;penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual;penelusuran kepada bank tempat Rekening Lainnya terdaftar; danpermintaan konfirmasi kepada penyetor dalam hal identitas penyetor diketahui dengan menyampaikan surat permintaan konfirmasi. (2) Penyetor harus menjawab permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan konfirmasi. (3) Dalam hal jawaban konfirmasi tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya dianggap tidak teridentifikasi. (4) Hasil identifikasi atas nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil identifikasi yang menyatakan:nilai saldo mengendap dapat teridentifikasi sumber dan peruntukannya; dannilai saldo mengendap tidak dapat teridentifikasi sumber dan/atau peruntukannya. (5) Proses identifikasi atas nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Laporan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Kepala Satuan Kerja mengumumkan hasil identifikasi atas nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman melalui:laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; danpapan pengumuman di Satuan Kerja. (2) Untuk saldo mengendap di Rekening Lainnya yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya dan tidak diambil dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari ketentuan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Terhadap saldo mengendap di Rekening Lainnya yang dikecualikan dari ketentuan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai milik negara dan dilakukan Penyetoran. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Penyetor dapat mengajukan klaim atas nilai saldo mengendap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling lambat sampai dengan tanggal terakhir pengumuman. (2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan pengajuan klaim dengan dilampiri bukti pendukung. (3) Surat permohonan pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja yang mengumumkan. (4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:bukti identitas penyetor; danbukti setor ke Rekening Lainnya dan/atau bukti tanda terima setoran masuk ke Rekening Lainnya. (5) Kepala Satuan Kerja melakukan penelitian terhadap pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukan:kesesuaian, Kepala Satuan Kerja memberikan persetujuan pengembalian saldo mengendap kepada penyetor; atauketidaksesuaian, Kepala Satuan Kerja menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (7) Pengembalian saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan cara mendebit Rekening Lainnya ke rekening penyetor. (8) Pengembalian saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengajuan klaim. (9) Segala biaya yang timbul dari pengembalian saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibebankan kepada penyetor. (10) Pejabat melakukan Penyetoran atas saldo mengendap yang tidak diajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (11) Surat permohonan pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (12) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Kepala Satuan Kerja menerbitkan Keputusan Kepala Satuan Kerja atas:saldo mengendap yang telah melewati jangka waktu klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dansaldo mengendap di Rekening Lainnya yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya dan tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Keputusan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam  Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Pejabat melakukan Penyetoran atas saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Saldo mengendap di Rekening Lainnya dilakukan Penyetoran oleh Pejabat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menggunakan Kode Billing. (3) Penggunaan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagai berikut:saldo mengendap yang diperoleh dari jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan saldo mengendap yang tidak teridentifikasi sumber dan/atau peruntukan saldonya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, menggunakan akun Pendapatan Anggaran Lain-lain; atausaldo mengendap yang diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembaliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, menggunakan akun Pendapatan Penjualan Hasil Produksi Non Litbang Lainnya. (4) Atas saldo

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PMK.07/2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/PMK.07/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR198/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :   Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 198/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1402), diubah sebagai berikut: Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2023MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 193