PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER – 2/PB/2023
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR PER – 2/PB/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR PER-8/PB/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPANMAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARAELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 922); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-8/PB/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 4 (empat) ayat yaitu ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c), dan ayat (4d), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya;Proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; danHasil monitoring dan evaluasi.(2)Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memperhitungkan pengembalian PNBP.(3)MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan:tahap I paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP;tahap II paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP; dantahap III paling besar 100% (seratus persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.(4)Permohonan Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling cepat:bulan Januari tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; danbulan Oktober tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.(4a)Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdapat:kelebihan realisasi belanja sumber dana PNBP tahun anggaran yang lalu karena melebihi MP PNBP sesuai izin penggunaan PNBP, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dengan MP PNBP tahun anggaran berjalan;sisa MP PNBP tahun anggaran yang lalu yang berasal dari:1)selisih MP PNBP yang melampaui pagu DIPA sumber dana PNBP akibat realisasi setoran PNBP yang melampaui target penerimaan; dan/atau2)sisa MP PNBP yang tidak dicairkan, tidak menambah MP PNBP tahun anggaran berjalan.(4b)Permohonan penetapan MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan setelah realisasi setoran PNBP tahun anggaran berjalan telah mencapai paling rendah 40% (empat puluh persen) dari target penerimaan yang tercantum dalam DIPA.(4c)Permohonan penetapan MP PNBP tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dilakukan setelah realisasi setoran PNBP tahun anggaran berjalan telah mencapai paling rendah 60% (enam puluh persen) dari target penerimaan yang tercantum dalam DIPA.(4d)Dalam hal proyeksi setoran PNBP lebih kecil dari proyeksi belanja sumber dana PNBP, MP PNBP yang diberikan paling tinggi sebesar proyeksi setoran PNBP dikali dengan izin penggunaan PNBP.(5)Proses penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara elektronik menggunakan Modul MP PNBP pada sistem informasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 2. Ketentuan diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 pasal, yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A (1)Penetapan MP PNBP dilakukan dengan menggunakan pola penggunaan PNBP terpusat dan pola penggunaan PNBP tidak terpusat.(2)Penetapan MP PNBP dengan pola penggunaan PNBP terpusat dilakukan oleh Direktur Jenderal.(3)Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada Direktur.(4)Penetapan MP PNBP dengan pola penggunaan PNBP tidak terpusat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah. 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1)Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, meliputi:Direktur;Kepala Subdirektorat;Kepala Seksi PA;Operator PA; danAdministrator PA.(2)Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:Direktur melakukan persetujuan/penolakan penetapan MP PNBP;Kepala Subdirektorat memberikan rekomendasi persetujuan/penolakan penetapan MP PNBP;Kepala Seksi PA:melakukan analisis atas permohonan penetapan MP PNBP; danmelakukan upload dokumen surat persetujuan/penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.Operator PA:mengunduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP;melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan penetapan MP PNBP; danmenyusun konsep surat penolakan/persetujuan permohonan penetapan MP PNBP.Administrator PA:mengelola username dan password:a)pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;b)Administrator Kanwil; danc)pengguna Modul MP PNBP pada K/L.melakukan perekaman/perubahan referensi izin penggunaan PNBP. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1)Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah yang meliputi:Kepala Kantor Wilayah;Kepala Bidang;Kepala Seksi Kanwil;Operator Kanwil; danAdministrator Kanwil.(2)Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:Kepala Kantor Wilayah:menyetujui penetapan MP PNBP; danmenolak permohonan penetapan MP PNBP.Kepala Bidang:menyusun rekomendasi persetujuan penetapan MP PNBP; danmenyusun rekomendasi penolakan permohonan penetapan MP PNBP.Kepala Seksi Kanwil:melakukan analisis permohonan penetapan MP PNBP; danmelakukan upload dokumen Surat persetujuan penetapan MP PNBP dan/atau Surat penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.Operator Kanwil:mengunduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP;meneliti kelengkapan dokumen permohonan penetapan MP PNBP; danmenyusun konsep persetujuan/penolakan penetapan MP PNBP.Administrator Kanwil:mengelola username dan password :a)pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah selain Administrator Kanwil; danb)pengguna Modul MP PNBP pada Satker lingkup wilayah kerjanya.melakukan perekaman/perubahan referensi izin penggunaan PNBP. 5. Ketentuan Pasal 21 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), ayat (2) diubah, dan penambahan 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1)KPA Satker mengajukan permohonan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) kepada Kepala Kantor Wilayah.(1a)Dalam hal KPA Satker berhalangan, permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk/ditetapkan sebagai pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian dari pejabat definitif.(2)Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:sampai dengan akhir tahun anggaran yang lalu sebelum pengajuan MP PNBP tahap I;sampai dengan posisi terakhir tahun
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 April 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUANANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 722), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 10, angka 14, angka 23, angka 28, dan angka 29 diubah, di antara angka 12 dan angka 13 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 12a, serta angka 26 dan angka 30 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.2.Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.3.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.4.Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.5.Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.6.Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.7.Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.8.Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:penyelenggara kawasan berikat;penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;penyelenggara gudang berikat;penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; ataupengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.9.Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:penyelenggara PLB;penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; ataupengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.10.Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:Badan Usaha KEK; atauPelaku Usaha di KEK.dihapus.11.Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.12.PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.12a.Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.13.Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).14.Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai.15.Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.16.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.17.Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.18.Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi untuk menentukan negara asal barang.19.Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.20.Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.21.Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.22.Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.23.Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai:barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; ataukombinasi dari setiap kriteria tersebut.24.Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form JIEPA atas barang yang akan diekspor.25.Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang selanjutnya disebut SKA Form JIEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.26.Dihapus.27.Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.28.Surat Keterangan Asal Elektronik Form JIEPA yang selanjutnya disebut e-Form JIEPA adalah SKA Form JIEPA yang disusun berdasarkan panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh Negara Anggota dan dikirim secara elektronik ke negara penerima.29.Non-Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota).30.Dihapus.31.Tanggal Pengapalan atau
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46 TAHUN 2023 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT)DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL. Pasal 1Terhadap barang impor berupa benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Rp766,00/Kg 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Rp553,00/Kg 3. Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. Rp340,00/Kg Pasal 3Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal 4 (1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin). (2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Dalam hal importasi produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 7 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 April 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Mei 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 370
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan 16 Mei 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.679,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.807,17 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.841,19 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.169,65 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.870,15 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.299,93 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.152,79 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.369,90 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.418,01 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.028,03 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.430,45 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.495,57 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.827,43 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 6,99 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 179,36 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.942,17 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 51,71 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,26 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.913,81 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 45,94 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 430,81 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.034,21 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.166,59 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.117,79 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,02 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan 16 Mei 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Mei 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 9 MEI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 9 MEI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan 9 Mei 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.765,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.795,18 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.864,68 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.183,22 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.880,95 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.311,76 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.080,57 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.390,01 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.434,87 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.056,69 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.435,11 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.553,06 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.986,60 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,03 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 180,38 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.415,22 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,19 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,47 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.936,24 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,00 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 431,26 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.117,17 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.272,73 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.130,89 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,05 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan 9 Mei 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Mei 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik ISA RACHMATARWATA