PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN ASEAN TRADE IN SERVICES AGREEMENT(PERSETUJUAN PERDAGANGAN JASA ASEAN) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN TRADE IN SERVICES AGREEMENT (PERSETUJUAN PERDAGANGAN JASA ASEAN). Pasal 1 (1) Mengesahkan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina. (2) Salinan naskah asli ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Januari 2023PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 Januari 2023MENTERI SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 9
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN. Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas:pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; danPenyidik Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;pejabat pegawai negeri sipil tertentu; danPegawai Tertentu,yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. (3) Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang dan bertanggung jawab melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (4) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang dan bertanggung jawab:menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang sedang ditangani;melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/atau dokumen;meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;meminta bantuan aparat penegak hukum lain; danmenyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan penugasan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian. Pasal 4Penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 5 (1) Pegawai Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c ditetapkan dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Untuk menjadi Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, Pegawai Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, harus memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai berikut:memiliki masa kerja sebagai pegawai tetap Otoritas Jasa Keuangan atau pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga paling singkat 2 (dua) tahun;memiliki pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a atau yang sederajat;berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dalam setiap unsur penilaian kinerja; danmengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pegawai Tertentu yang telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan sebagai Penyidik Otoritas Jasa Keuangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (5) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan atas dasar pertimbangan dan peraturan yang berlaku pada kementerian/lembaga asal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 6Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berada di bawah Koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 7 (1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui kegiatan operasional Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium. (2) Koordinasi kegiatan operasional Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan penyidik yang lebih dahulu menangani Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. (3) Koordinasi kegiatan operasional Penyidikan TindakPidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:Penyidik Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk diteruskan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;perencanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan penyidikan bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing;pelaksanaan gelar perkara dalam rangka peningkatan penyidikan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, atau upaya paksa lainnya;penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan teknis, upaya paksa, dan konsultasi penyidikan kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan;Penyidik Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan kepada penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan meneruskan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 1/BC/2023
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 1/BC/2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1240); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Terhadap barang Impor dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. (2) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang;memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/ataumemeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. (3) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan; membuka kemasan barang; dan/ataumenggunakan Alat Pemindai. (4) Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan:kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; ataumelalui media elektronik. (5) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku sebagai:pemeriksaan pendahuluan sebelum Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/ataupengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. BAB IIPENYIAPAN BARANG Pasal 3 (1) Penyiapan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan dengan prosedur:pemberitahuan kesiapan barang dari Importir atau PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai; atauperintah penyiapan barang dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Pengusaha TPS. (2) Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang; atauuntuk Kantor Pabean yang tidak ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi:Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani; danPejabat Bea dan Cukai meminta kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan barang untuk diperiksa. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan dalam hal:barang Impor dalam bentuk curah;Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di luar Kawasan Pabean; terjadi keadaan kahar; atauberdasarkan hasil penelitian Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, Importir dan/atau PPJK dapat membuktikan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi di luar kemampuannya. BAB IIIPENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA FISIK Pasal 4 (1) SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang setelah barang disiapkan oleh:Importir;PPJK; ataupengusaha TPS. (2) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Instruksi Pemeriksaan. (3) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tingkat Pemeriksaan Fisik Barang yang didasarkan pada:profil atas operator ekonomi;profil komoditi;pemberitahuan pabean;metode acak;informasi intelijen; dan/ataukriteria lain yang ditentukan oleh Unit Pengawasan. (4) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor. (5) Pejabat Pemeriksa Fisik yang ditunjuk oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pemeriksa Fisik yang tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang. (6) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) Simulasi dan contoh penerapan tingkat Pemeriksan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 (1) Dalam rangka mendukung kelancaran arus barang, Kepala Kantor Pabean dapat menentukan 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan. (2) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik untuk menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP. (3) Dalam hal Kepala Kantor Pabean menentukan 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik yang tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) tidak berlaku. Pasal 6 (1) Terhadap 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik, dengan mempertimbangkan:tingkat kesulitan;jumlah dan/atau volume barang yang diperiksa;kecepatan pelayanan;kualitas pemeriksaan; dan/atauhal lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor Pabean. (2) Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan. (3) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKP dengan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan yang memuat lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik. Pasal 7 (1) Terhadap penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti (redistribusi). (2) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti (redistribusi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:Pejabat Pemeriksa Fisik yang bersangkutan berhalangan karena menjalankan cuti atau sedang sakit; atauterdapat alasan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (3) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP. BAB IVTATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG Bagian Kesatu Pemeriksaan dengan Kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik Pasal 8 (1) SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen:Instruksi Pemeriksaan;daftar kemasan (packing list); Pemberitahuan Pabean Impor; dan/atauDokumen Pelengkap Pabean lainnya,kepada Pejabat Pemeriksa Fisik yang melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a. (2) Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, SKP dan/atau Pejabat
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 10/PJ.09/2023
PENGUMUMANNOMOR PENG – 10/PJ.09/2023 TENTANG LARANGAN GRATIFIKASI MENJELANG HARI RAYA IDULFITRI 1444 H DI DIREKTORATJENDERAL PAJAKMenjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 April 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 APRIL 2023 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 April 2023 sampai dengan 18 April 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.945,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.043,17 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.095,66 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.189,96 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.903,85 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.393,17 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.390,98 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.436,92 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.601,73 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.252,39 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.438,33 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.476,03 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.331,57 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,11 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 182,08 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.649,59 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,26 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,96 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.983,99 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,53 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 438,29 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.242,48 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.314,59 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.172,15 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,36 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023 sampai dengan 18 April 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 April 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 08 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPORATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik. (2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor. (3) Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan tarif Bea Keluar. Pasal 3 (1) HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait yang tergabung dalam tim penetapan HPE. (2) Tim penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 4Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: Pasal 5 (1) Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada:harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional;harga rata-rata tertinggi free on board (FOB);harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri; atauharga rata-rata tertinggi di negara pengimpor Produk Pertambangan. (2) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode berlakunya HPE sampai dengan tanggal 19 satu bulan sebelum periode berlakunya HPE. Pasal 6 (1) Sebelum HPE ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menyampaikan usulan HPE. (2) Usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui ketua tim penetapan HPE paling lambat 5 hari sebelum berakhirnya masa berlaku HPE. (3) Usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE. (4) Berdasarkan usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua tim penetapan HPE mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri. (5) Menteri menetapkan HPE dengan mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal tidak terdapat usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan HPE sesuai dengan kewenangannya. Pasal 7 (1) HPE yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau ayat (6) dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan yang disampaikan sewaktu-waktu secara tertulis kepada Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Usulan perubahan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE. (4) Berdasarkan usulan perubahan HPE sebegaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim penetapan HPE dapat mengusulkan perubahan HPE kepada Menteri untuk ditetapkan. (5) Menteri menetapkan perubahan HPE yang dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 8Dalam hal HPE periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri, HPE yang telah ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya HPE yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Februari 2023MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2023MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 146