PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: PER – 15/BC/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR: PER – 15/BC/2017 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATANDI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK 04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan:a.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 966); danb.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 790); 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1819); 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 4. Direktur adalah Direktur yang membidangi keberatan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 5. Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 6. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 7. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPUBC adalah kantor pelayanan utama pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 8. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC adalah kantor pengawasan dan pelayanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 9. Kantor Bea dan Cukai adalah KPUBC atau KPPBC di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai. 10. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 11. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 12. Pemohon adalah Orang yang mengajukan permohonan keberatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. 13. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. 14. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Pasal 2 (1) Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenal:a.tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor;b.selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; c.pengenaan sanksi administrasi berupa denda; ataud.pengenaan bea keluar. (2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:a.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai) Pabean (SPTNP);b.Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas impor Barang Kiriman; atauc.Surat Penetapan Pabean (SPP). (3) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:a.Surat Penetapan Pabean (SPP); ataub.Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL). (4) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). (5) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK). Pasal 3 (1) Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan: a.kekurangan cukai; dan/ataub.pengenaan sanksi administrasi berupa denda. (2) Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat tagihan di bidang cukai (STCK-1). BAB IIPENGAJUAN KEBERATAN Bagian KesatuPersyaratan Pengajuan Keberatan Pasal 4 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis dengan surat keberatan. (2) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;b.diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan:c.ditandatangani oleh Orang yang berhak yaitu:1.orang pribadi; atau2.pengurus yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, dalam hal diajukan oleh badan hukum;d.dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ). Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar tagihan yang harus dibayar atau surat pernyataan bahwa barang impor masih berada di kawasan pabean yang telah divalidasi oleh Pejabat Bea dan Cukai;e.dilampiri fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan; danf.dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal ditandatangani oleh bukan Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada huruf c. (3) Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan:a.fotokopi buku identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Paspor, dalam hal keberatan diajukan oleh orang pribadi; ataub.fotokopi akta perusahaan dan perubahannya, dalam hal keberatan diajukan oleh badan hukum. (4) Berkas permohonan keberatan dinyatakan lengkap apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Pasal 5 (1) Berkas permohonan keberatan disampaikan secara langsung oleh Orang atau kuasanya melalui Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan. (2) Dalam hal penetapan Pejabat Bea dan Cukad diterbitkan olch nelain Kantor Bea dan Cukal, berkan permohonan keberatan disampaikan secara langsung melalul Kantor Bea dan kepabeanan. Cukai tempat dipenuhinya kewajiban (3) Dalam hal penetapan Pejabat Bea dan Cukal diterbitkan oleh aclain Kantor Bea dan Cukal dan tidak mengakibatkan tagihan bea masuk, bea keluar, dukai. pajak dalam rangka impor. dan/atau sanksi administrasi berupa denda, berkas permohonan keberatan diajukan secara langsung melalui Pejabat Bea dan Cukal yang menerbitkan penetapan (4) Terhadap berkas permohonan keberatan yang diajukan, Pejabat Bea dan Cukai yang memeriksa kelengkapan berkas:a.menerima dan memberikan tanda terima berkas permohonan keberatan; ataub.mengembalikan kepada Orang atau kuasanya. Pasal 6Surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan permohonan keberatan. Pasal 7 (1) Orang dapat melakukan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.04/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/PMK.04/2017 TENTANG KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;pengenaan sanksi administrasi berupa denda; ataupengenaan bea keluar. (2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas impor barang kiriman; atauSurat Penetapan Pabean (SPP). (3) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:Surat Penetapan Pabean (SPP); atauSurat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL). (4) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). (5) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK). Pasal 3 (1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan:kekurangan cukai; dan/ataupengenaan sanksi administrasi berupa denda. (2) Penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau pengenaan . sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat tagihan di bidang cukai (STCK-1). BAB IIPENGAJUAN KEBERATAN Bagian KesatuPersyaratan Pengajuan KeberatanPasal 4 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis dengan surat keberatan yang menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan. (3) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan;ditandatangani oleh Orang yang berhak yaitu:orang pribadi; atauorang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, dalam hal diajukan oleh badan hukum;dilampiri bukti penerimaan jaminan atau bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar;dilampiri fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan; dandilampiri surat kuasa khusus, dalam hal ditandatangani oleh bukan Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada huruf c. (4) Surat keberatan disampaikan secara langsung melalui:Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan atau tempat diselesaikannya kewajiban kepabeanan; atauPejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan, dalam hal penetapan Pejabat Bea dan Cukai diterbitkan oleh selain Kantor Bea dan Cukai dan tidak mengakibatkan tagihan bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda. (5) Atas penyampaian surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima berkas pengajuan keberatan. (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. (7) Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, Orang yang mengajukan keberatan dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui. (8) Dalam hal surat keberatan dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keberatan dianggap diajukan pada saat dilakukan pengajuan kembali. (9) Pengajuan keberatan dinyatakan diterima secara lengkap apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bagian KeduaJaminan atas Keberatan di Bidang Kepabeanan Pasal 5 (1) Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. (2) Bentuk dari jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan. (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki masa penjaminan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 (tiga puluh) hari. (4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak wajib diserahkan dan bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, tidak wajib dilampirkan dalam hal:barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean;tagihan telah dilunasi; ataupenetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran. Pasal 6 (1) Barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan tidak wajib diserahkan jaminan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:masih berada di kawasan pabean;belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;hanya digunakan untuk pengajuan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang tersebut; danbukan merupakan barang yang bersifat peka waktu, tidak tahan lama, merusak, dan/atau berbahaya. (2) Untuk memastikan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan administratif, pemeriksaan fisik, dan penyegelan. (3) Dalam hal pengajuan keberatan tidak disertai kewajiban untuk menyerahkan jaminan karena barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, importir harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa:barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikeluarkan dari kawasan pabean;barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keberatan yang diajukan; danimportir menanggung seluruh risiko dan biaya yang timbul selama masa penimbunan. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KetigaJaminan atas Keberatan di Bidang Cukai Pasal 7 (1) Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:jaminan tunai;jaminan bank; ataujaminan perusahaan asuransi. (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki masa penjaminan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 (tiga puluh) hari. Pasal
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/KM.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAMPEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR. KESATU : Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU digunakan oleh eksportir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean ekspor. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/KM.4/2022 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 08 Mei 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 23 MEI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 Mei 2023 SAMPAI DENGAN 23 MEI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.738,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.924,33 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.969,91 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.165,62 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.879,80 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.306,16 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.295,34 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.391,84 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.519,65 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.085,94 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.436,26 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.515,97 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.918,06 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,02 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 179,68 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.040,49 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 50,80 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,81 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.929,53 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 46,75 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 436,24 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.081,89 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.126,33 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.122,62 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,11 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Mei 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik ISA RACHMATARWATA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM,KELAMBU TEMPAT TIDUR (BED VALANCE), DAN BARANG PERABOT LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR (BED VALANCE), DAN BARANG PERABOT LAINNYA. Pasal 1Terhadap barang impor berupa tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Tarif Bea MasukTindakan Pengamanan 1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Rp22.717,00/Kg 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Rp16.595,00/Kg 3. Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. Rp10.473,00/Kg Pasal 3Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal 4 (1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin). (2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certifícate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Dalam hal importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 7 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 April 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Mei 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 369
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KM.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BAHAN BERBAHAYA, BAHAN PERUSAKOZON, DAN BAHAN PELEDAK INDUSTRI KOMERSIAL YANG DIGUNAKANDALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; Mengingat : Memperhatikan : Surat Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan nomor IT.05.00/94/DAGLU.4/SD/04/2023 tanggal 11 April 2023 hal Penentuan Standarisasi Satuan Pos Tarif/HS dan Pemotongan Kuota Elektronik untuk Komoditi Impor; MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BAHAN BERBAHAYA, BAHAN PERUSAK OZON, DAN BAHAN PELEDAK INDUSTRI KOMERSIAL YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR. KESATU : Menetapkan jenis satuan barang bahan berbahaya, bahan perusak ozon, dan bahan peledak industri komersial yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 08 Mei 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI