PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.04/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/PMK.04/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEANUNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan praktik-praktik perdagangan dan meningkatkan efektivitas penelitian serta penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sesuai dengan Agreement on Implementation of Article VII General Agreement on Tariff and Trade, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; Mengingat: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK. Pasal l 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.2.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.3.Orang Saling Berhubungan atau Berhubungan adalah: a.pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain;b.mereka yang dikenal/diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;c.pekerja dan pemberi kerja;d.mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka;e.mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya;f.mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga;g.mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga; atauh.mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, isteri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak) , kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.4.Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.5.Dua Barang Dianggap Identik atau yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.6.Dua Barang Dianggap Serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.7.Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.8.Tingkat Perdagangan (commercial level) adalah tingkatan atau status pembeli misalnya whole seller, retailer, dan end user.9.Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai pabean barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam daerah pabean.10.Pengujian Kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.11.Informasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan INP adalah pemberitahuan pejabat bea dan cukai kepada Importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor.12.Deklarasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan DNP adalah pernyataan Importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya.13.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.14.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.15.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.16.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.17.Konsultasi adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Importir atau kuasanya atas DNP untuk menentukan keakuratan nilai transaksi.     2. Pasal 8 dihapus.     3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;b.meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;c.meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;d.meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dane.menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.(3)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh:a.Importir produsen dengan kategori risiko rendah;b.Importir Mitra Utama (MITA) prioritas;c.Importir Mitra Utama (MITA) non-prioritas; ataud.Importir yang mendapatkan perlakuan khusus sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(3a)Dalam hal pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen yang menjadi lampirannya yang disampaikan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean.(3b)Penelitian nilai pabean terhadap pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan dengan mempertimbangkan manajemen risiko.(4)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian nilai pabean terhadap importasi yang dilakukan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:a.barang ekspor yang diimpor kembali (barang re-impor) ;b.barang impor terkena pemeriksaan acak; atauc.barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.(5)Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai dapat mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi sehingga dapat menunjukkan jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 19/BC/2016

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 19/BC/2016 TENTANG DATABASE NILAI PABEAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DATABASE NILAI PABEAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai pabean barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam daerah pabean. 3. Pengujian Kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 5. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 6. Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. 7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pasal 2 (1) Dalam rangka penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengujian Kewajaran pemberitahuan nilaipabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. (2) Pengujian Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan nilai barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan nilai barang identik pada Database Nilai Pabean. BAB IIDATABASE NILAI PABEAN Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan sebagai parameter dalam kegiatan Pengujian Kewajaran untuk menilai potensi risiko (risk assessment tool) terkait kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean. (2) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.Database Nilai Pabean I; danb.Database Nilai Pabean II. (3) Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun, dimutakhirkan, dan didistribusikan oleh Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur Jenderal; (4) Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun, dimutakhirkan, dan didistribusikan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk dan atas nama Direktur Jenderal. Bagian KeduaDatabase Nilai Pabean I Pasal 4 (1) Proses penyusunan dan pemutakhiran Database Nilai Pabean I dilakukan dengan tahapan pengumpulan dan analisis bahan Database Nilai Pabean I. (2) Pengumpulan bahan Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari sumber data Database nilai pabean I. (3) Analisis bahan Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.frekuensi importasi;b.kecenderungan atau fluktuasi harga;c.profil importir; dan/ataud.penambahan dan/atau pengurangan unsur-unsur biaya dan/atau unsur-unsur lainnya pada harga barang impor untuk mendapatkan nilai Cost, Insurance, and Freight. (4) Sumber data Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:a.Database Nilai Pabean II;b.Pemberitahuan pabean impor yang telah ditentukan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi;c.Data pada Laporan Hasil Audit yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi;d.Data pada Surat Keputusan Keberatan yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi; dan/ataue.Katalog, brosur, atau informasi lainnya yang berasal dari dalam dan luar Daerah Pabean yang telah dilakukan proses penghitungan kembali. Pasal 5Database Nilai Pabean I sekurang-kurangnya memuat elemen data: 1. nomor dan tanggal identitas Database Nilai Pabean I; 2. nomor dan tanggal pemutakhiran terakhir Database Nilai Pabean I; 3. klasifikasi barang; 4. uraian barang; 5. valuta; 6. negara asal; 7. satuan barang; 8. harga satuan; dan 9. moda transportasi. Pasal 6 (1) Direktur Teknis Kepabeanan mendistribusikan Database Nilai Pabean I hasil penyusunan dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada unit yang melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean. (2) Pendistribusian Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:a.Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean I;b.akses internet; atauc.media lainnya. (3) Pendistribusian Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memberikan hak akses Database Nilai Pabean I kepada unit yang melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean yang telah mengajukan surat permintaan akses Database Nilai Pabean I kepada Direktur Teknis Kepabeanan. (4) Surat permintaan akses Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri nama email kantor disertai dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang hak akses. Pasal 7 (1) Database Nilai Pabean I digunakan secara nasional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Database Nilai Pabean I berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean I. (3) Pemutakhiran Database Nilai Pabean I dilakukan secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (4) Data nilai pabean pada Database Nilai Pabean I ada dalam Sistem Komputer Pelayanan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemutakhiran terakhir Database Nilai Pabean I. Bagian KetigaDatabase Nilai Pabean II Pasal 8 (1) Proses penyusunan dan pemuktahiran Database Nilai Pabean II dilakukan dengan tahapan pengumpulan dan analisis bahan Database Nilai Pabean II. (2) Pengumpulan bahan Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari sumber data Database Nilai Pabean II. (3) Analisis bahan Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian kesesuaian bidang usaha importir (nature of business) dan/atau uraian, spesifikasi, jumlah dan satuan barang. (4) Sumber data Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor yang tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)-nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II. (5) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah nilai pabean yang ditentukan berdasarkan nilai transaksi dan telah dilakukan analisis oleh Kepala Bidang yang menangani Kepabeanan dan Cukai, Kepala Bidang yang menangani Pelayanan Pabean dan Cukai, atau Kepala Bidang yang menangani Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai. (6) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.barang yang diimpor sesuai dengan bidang usaha importir (nature of business); danb.memuat dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi, jumlah dan satuan barang. Pasal 9Database Nilai Pabean II sekurang-kurangnya memuat elemen data: 1. nomor dan tanggal identitas Database Nilai Pabean II; 2. nomor dan tanggal pemutakhiran terakhir Database Nilai Pabean II; 3. klasifikasi barang; 4. uraian barang; 5. jumlah barang; 6. valuta; 7. negara asal; 8. nama dan alamat negara pemasok; 9. satuan barang; 10. harga satuan; 11. nomor dan tanggal B/L atau AWB; dan 12. moda transportasi. Pasal 10 (1) Kepala Kantor Wilayah mendistribusikan Database Nilai Pabean II hasil penyusunan dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ke Kantor Pengawasan danPelayanan Bea dan Cukai yang berada dibawah pengawasannya. (2) Kepala Kantor Pelayanan Utama mendistribusikan Database Nilai Pabean II hasil proses penyusunan dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ke unit yang bertugas melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean pada Kantor Pelayanan Utama yang bersangkutan. (3)

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 30 MEI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 30 MEI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.859,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.892,33   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.020,48   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.160,89   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.897,62   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.287,49   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.280,76   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.378,48   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.530,62   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.070,40   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.420,66   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.526,06   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.815,75   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,08   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 180,25   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.404,95   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,08   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,42   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.961,99   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,29   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 435,18   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.067,90   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.091,78   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.120,19   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,13   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Mei 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 07/BC/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 07/BC/2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DANCUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANPENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI. Pasal IPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai: a. Nomor PER-30/BC/2016; dan b. Nomor PER-37/BC/2016,  diubah sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2017DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- HERU PAMBUDI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188/PMK.01/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 188/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKALDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB IKANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Bagian KesatuKedudukan, Tugas, Fungsi dan JenisKantor Wilayah Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah. Pasal 2Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; b. pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional di daerah wewenang Kantor Wilayah; c. pengendalian, evaluasi, perijinan dan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; d. penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai; e. pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; f. pengendalian, evaluasi, pengoordinasian, dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; g. pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; h. pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; i. perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai; j. pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai; k. pengendalian, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah; l. pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan m. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah. Pasal 4Kantor Wilayah terdiri dari: a. Kantor Wilayah; dan b. Kantor Wilayah Khusus. Bagian KeduaSusunan Organisasi Kantor Wilayah Pasal 5Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Kepabeanan dan Cukai; c. Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai; d. Bidang Penindakan dan Penyidikan; e. Bidang Kepatuhan Internal; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 6Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. Pasal 7Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, dan perlengkapan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan. Pasal 8Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan. Pasal 9 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai. (3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, keuangan, dan anggaran. Pasal 10Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, melaksanaan penelitian ulang dan penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan koordinasi dan pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan, memberikan bantuan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, serta asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Pasal 11Dalam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 10, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean; b. penyiapan bahan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan  di bidang kepabeanan dan cukai; c. penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai; d. penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, serta penyiapan administrasi urusan banding; e. pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; f. pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum; dan g. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.  Pasal 12Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Pemeriksaan; b. Seksi Keberatan dan Banding; c. Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data; dan d. Seksi Bantuan Hukum. Pasal 13 (1) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean, serta melaksanakan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan menyiapkan administrasi urusan banding. (3) Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya di bidang kepabeanan dan cukai, serta menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. (4) Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan penetapan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168/PMK.01/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAINSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan dan dukungan industri, perlindungan masyarakat, pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, efektivitas, dan citra organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Peraturan Menteri Keuangan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007; 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141); 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Memperhatikan: Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24 September 2012; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB I KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Bagian PertamaKedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang kepala. Pasal 2 Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya; c. pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; d. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai; e. pengendalian, evaluasi, pengkoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; f. pengendalian, evaluasi dan pengkoordinasian pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; g. pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; h. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit dibidang kepabeanan dan cukai; i. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai; j. pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; k. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan l. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bagian KeduaSusunan OrganisasiKantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pasal 4 Kantor Wilayah terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Kepabeanan dan Cukai; c. Bidang Fasilitas Kepabeanan; d. Bidang Penindakan dan Penyidikan; e. Bidang Kepatuhan Internal dan Audit; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 5 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. Pasal 6Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas; dan c. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan. Pasal 7 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan. Pasal 8 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, dan perlengkapan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta urusan keuangan, anggaran, dan kesejahteraan pegawai. Pasal 9 Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai; b. bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean; c. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai; d. penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai; e. penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding; dan f. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 11Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Pabean dan Cukai; b. Seksi Keberatan dan Banding; dan c. Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai. Pasal 12 (1) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai, bimbingan teknis, penyiapan