UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1.Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.2.Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usahanegara.3.Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.4.Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.5.Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.6.Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.7.Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.8.Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.9.Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.10.Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.11.Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan12.Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.     2. Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A(1)Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.(2)Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.(3)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.     3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal 13E, dan Pasal 13F yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A(1)Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.(2)Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial.Pasal 13B(1)Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang hukum.(2)Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.Pasal 13C(1)Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.(2)Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.Pasal 13D(1)Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang:a.menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;b.memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;c.dapat menghadiri persidangan di pengadilan;d.menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;e.melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;f.meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;g.melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/atauh.menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.Pasal 13E(1)Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:a.menaati norma dan peraturan perundang-undangan;b.menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; danc.menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.(2)Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.(3)Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.(4)Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undang-undang.Pasal 13FDalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.     4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan tatausaha negara, seseorang harus memenuhi syaratsebagai berikut:a.warga negara Indonesia;b.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;c.setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;d.sarjana hukum;e.lulus pendidikan hakim;f.berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;g.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;h.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; dani.tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  (2)Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan tata usaha negara hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1971

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 1971 TENTANG PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. MEMUTUSKAN :Menetapkan : Undang-undang tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Departemen-departemen dalam bidangnya masing-masing, maka tata-usaha, pengawasan pekerjaan dan pelaksanaan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta pengawasan hasil pertambangannya dipusatkan pada Departemen yang lapangan tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi. (2) Pengawasan termaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi pengawasan produksi, pengawasan keselamatan kerja dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam pertambangan minyak dan gas bumi yang menyangkut kepentingan umum. (3) Cara pengawasan dan pengaturan keselamatan kerja yang ditujukan untuk keamanan, keselamatan kerja dan effisiensi pekerjaan dari pada pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IIKETENTUAN PENDIRIAN Pasal 2 (1) Dengan nama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, disingkat PERTAMINA, selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Perusahaan, didirikan suatu perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, yang dimiliki Negara Republik Indonesia. (2) Perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usahanya berdasarkan Undang-undang ini. (3) Definisi Perusahaan Negara yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 Pasal 1 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070) harus dibaca Perusahaan dalam pengertian Undang-undang ini. Pasal 3Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia. Pasal 4Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. BAB IIITUJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 5Tujuan Perusahaan adalah membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat dan Negara serta menciptakan Ketahanan Nasional. Pasal 6 (1) Perusahaan bergerak di bidang pengusahaan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, pengangkutan dan penjualan. (2) Dengan persetujuan Presiden dapat dilakukan perluasan bidang-bidang usaha, sepanjang masih ada hubungan dengan pengusahaan minyak dan gas bumi termaksud pada ayat (1) pasal ini, serta didasarkan pada anggaran perusahaan, rencana kerja tahunan dan rencana investasi perusahaan. BAB IVMODAL Pasal 7 (1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar yang ditanam dalam P.N. PERTAMINA sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya tercantum dalam Neraca Pembukaan yang akan disahkan oleh Menteri Keuangan. (2) Penambahan modal termaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Undang-undang. (3) Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham. Pasal 8 (1) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dipergunakan untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul atas modal Perusahaan. (2) Perusahaan membentuk cadangan tujuan. (3) Cadangan-cadangan yang diadakan oleh Perusahaan dinyatakan dengan jelas dalam pembukuan Perusahaan. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan cadangan rahasia. Pasal 9 (1) Cara mengurus dan menggunakan cadangan umum ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Cara mengurus dana penyusutan dan cadangan tujuan ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah. Pasal 10 (1) Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi. (2) Keputusan untuk mengeluarkan obligasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VKUASA PERTAMBANGAN Pasal 11 (1) Kepada Perusahaan disediakan seluruh wilayah hukum pertambangan Indonesia, sepanjang mengenai pertambangan minyak dan gas bumi. (2) Kepada Perusahaan diberikan Kuasa Pertambangan yang batas-batas wilayahnya serta syarat-syaratnya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri. Pasal 12 (1) Perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk “Kontrak Production Sharing”. (2) Syarat-syarat kerjasama termaksud pada ayat (1) pasal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (3) Perjanjian termaksud pada ayat (1) pasal ini mulai berlaku setelah disetujui oleh Presiden. BAB VITUGAS DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN Pasal 13Tugas Perusahaan adalah : a. melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dengan memperoleh hasil yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran Rakyat dan Negara; b. menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk dalam negeri yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini Perusahaan wajib menyetor kepada Kas Negara, jumlah-jumlah sebagai berikut :a.enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil operasi Perusahaan sendiri;b.enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil Kontrak Production Sharing sebelum dibagi antara Perusahaan dan Kontraktor;c.seluruh hasil yang diperoleh dari Perjanjian Karya termaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963;d.enam puluh persen dari penerimaan-penerimaan bonus Perusahaan yang diperoleh dari hasil Kontrak Production Sharing. (2) Untuk memudahkan pelaksanaan ayat (1) sub a dan b pasal ini dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan suatu persentase tertentu dari nilai penjualan atau suatu jumlah pungutan tertentu untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi. (3) Pada setiap akhir tahun diadakan penyesuaian agar jumlah yang disetorkan menurut ayat (2) pasal ini sama dengan jumlah yang diperhitungkan menurut ayat (1) sub a dan b pasal ini. Pasal 15Penyetoran kepada Kas Negara sebagaimana tercantum pada ayat (1) sub a dan b pasal 14 Undang-undang ini, membebaskan Perusahaan dan Kontraktor, serta merupakan pembayaran dari : a. Pajak Perseroan termaksud dalam Ordonantie Pajak Perseroan (Staatsblad 1925 Nomor 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah; b. Iuran pasti, iuran eksplorasi, iuran eksploitasi dan pembayaran-pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pemberian Kuasa Pertambangan termaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960; c. Pungutan atas ekspor minyak dan gas bumi serta hasil-hasil pemurnian dan pengolahan; d. Bea masuk termaksud dalam Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1873 Nomor 35) sebagaimana telah ditambah dan dirubah dan Pajak Penjualan atas impor termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 157) yo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1968 (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dari pada semua barang-barang yang dipergunakan dalam operasi Perusahaan, yang pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah; e. Iuran Pembangunan Daerah. BAB VIIDEWAN KOMISARIS PEMERINTAH Pasal 16 (1) Dewan Komisaris Pemerintah menetapkan kebijaksanaan umum Perusahaan, mengawasi pengurusan Perusahaan dan mengusulkan kepada Pemerintah langkah yang perlu diambil dalam rangka menyempurnakan pengurusan Perusahaan, termasuk susunan Direksi Perusahaan. (2) Dewan Komisaris Pemerintah bertanggung-jawab kepada Presiden. (3) Dewan Komisaris Pemerintah terdiri atas 3 (tiga) orang anggota, yaitu Menteri dalam bidang pertambangan sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang mewujudkan dalam perjanjian internasional. b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat singkat, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan; c. bahwa surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang “Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain” yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi; d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional; Mengingat : 1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya (1999); 2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882); DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA ANTARADEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIADAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan 1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. 2. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). 3. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberkan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional. 4. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional. 5. Persyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internaisonal yang bersifat multilateral. 6. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional. 7. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. 8. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 9. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Pasal 2 Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyakut kepentingan publik. Pasal 3Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut : a. penandatanganan; b. pengesahan; c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik; d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional. Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik. (2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku. Pasal 5 (1) Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri. (2) Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia (3) Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :a.latar belakang permasalahan;b.analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;c.posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan. (4) Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing. Pasal 6 (1) Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan. (2) Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak. Pasal 7 (1) Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerimaan atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa. (2) Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 adalah :a.Presiden, danb.Menteri. (3) Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional, memerlukan Surat Kepercayaan. (4) Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan Surat Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional. (5) Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 231/PMK.05/2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSIPEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.05/2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT. Pasal IKetentuan Bab XI dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1451) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Mei 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 402

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206.3/PMK.01/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 206.3/PMK.01/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR168/PMK.01/2012TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKALDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/3690/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014; MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kantor wilayah menyelenggarakan fungsi:a.pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;b.pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya;c.pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;d.pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai;e.pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;f.pengendalian, evaluasi, pengkoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;g.pengendalian, evaluasi dan pengkoordinasian pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;h.pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;i.perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;j.pengkoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;k.pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;l.pengkoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; danm.pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.     2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4Kantor Wilayah terdiri atas:a.Bagian Umum;b.Bidang Kepabeanan dan Cukai;c.Bidang Fasilitas Kepabeanan;d.Bidang Penindakan dan Penyidikan;e.Bidang Kepatuhan Internal; danf.Kelompok Jabatan Fungsional.     3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:a.pelaksanaan urusan kepegawaian;b.pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, dan perlengkapan; danc.pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan.     4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.(2)Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.(3)Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan keuangan, dan anggaran.     5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, pelaksanaan penelitian ulang, pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan, pemberian bantuan hukum, pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.     6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean;penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai;penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan;penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding;pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; danpenyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.     7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:Seksi Pabean dan Cukai;Seksi Keberatan dan Banding;Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai; danSeksi Bantuan Hukum.     8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah dan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12(1)Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan, bimbingan teknis, penyiapanbahan pengendalian, evaluasi, rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai, serta penelitian ulang di bidang kepabeanan.(2)Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding.(3)Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.(4)Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.     9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO);pelaksanaan perijinan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO); danpelaksanaan fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya.     10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15(1)Bidang Fasilitas Kepabeanan terdiri atas Seksi Fasilitas Pabean.(2)Seksi yang menangani Fasilitas Pabean paling banyak 4 (empat).     11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16Seksi Fasilitas Pabean mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), pelaksanaan pemberian perijinan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya.     12. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja kantor wilayah.     13. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 8/BC/2015

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 8/BC/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR25/BC/2009 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 25/BC/2009 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA. Pasal IMengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk Dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Dan Surat Paksa, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 April 2015DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- AGUNG KUSWANDONO