KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2021

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN STATUS FAKTUAL PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19) DI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN STATUS FAKTUAL PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA. KESATU : Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia. KEDUA : Dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan: KETIGA : Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya. KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 206/PMK.02/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN PENYELESAIANKEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 37, dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian yang dilakukan oleh badan usaha ditandatangani oleh pimpinan badan usaha. (2) Wajib Bayar dapat memberikan kuasa kepada pihak yang dikuasakan dalam pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang dibuktikan melalui surat kuasa. (3) Wajib Bayar berupa orang pribadi yang telah meninggal dunia, pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dapat dilakukan oleh ahli waris Wajib Bayar. (4) Wajib Bayar yang dinyatakan pailit, pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan. (5) Pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP juga dapat dilakukan oleh pihak yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIKEBERATAN PNBP Bagian KesatuDasar Pengajuan Keberatan PNBP Pasal 3 (1) Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP. (2) Keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap:Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;Surat Ketetapan PNBP Nihil; atauSurat Ketetapan PNBP Lebih Bayar,yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP. (3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai kewenangan dan tugas yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP. (4) Pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (5) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP. Bagian KeduaBatas Waktu Pengajuan Keberatan PNBP Pasal 4 (1) Pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. (2) Batas waktu pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. (3) Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. Pasal 5 (1) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:bencana; ataukeadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (2) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. (3) Keadaan di luar kemampuan Wajib bayar atau kondisi kahar yang merupakan keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.  (4) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar yang merupakan keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar yang berdasarkan penilaian objektif Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat dinyatakan sebagai suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (5) Keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:lokasi Wajib Bayar berada di remote area;tidak ada fasilitas internet; dan/atauadanya akuisisi Wajib Bayar oleh perusahaan lain,yang menyebabkan Wajib Bayar terkendala mengajukan keberatan PNBP dan melengkapi dokumen pendukung. Bagian KetigaPersyaratan dan Prosedur Pengajuan Keberatan PNBP Pasal 6 (1) Pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan melalui surat pengajuan keberatan PNBP yang paling sedikit memuat informasi mengenai identitas Wajib Bayar, alasan pengajuan keberatan PNBP, dan jumlah keberatan PNBP yang diajukan. (2) Surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; danditandatangani oleh Wajib Bayar atau pihak yang dikuasakan. (3) Satu surat pengajuan keberatan PNBP hanya dapat diajukan untuk satu Surat Ketetapan PNBP. (4) Contoh format surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:kopi Surat Ketetapan PNBP;kopi bukti penerimaan negara, berupa bukti setor atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dalam hal PNBP Terutang kurang bayar; danrincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar disertai penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa rincian formulasi perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar dan disertai dengan penjelasan yang menjadi dasar perhitungan Wajib Bayar yang mengakibatkan jumlah perhitungan PNBP Terutang berbeda dengan jumlah yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan PNBP. Pasal 8 (1) Dalam hal terdapat keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), surat pengajuan keberatan PNBP yang disampaikan Wajib Bayar dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:kopi Surat Ketetapan PNBP;kopi bukti penerimaan negara, berupa bukti setor atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dalam hal PNBP Terutang kurang bayar;rincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar disertai penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar; dansurat keterangan dari instansi

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KMK-1/KM.10/2022

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR KMK-1/KM.10/2022 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 05 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 11 JANUARI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 11 JANUARI 2022. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan 11 Januari 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.255,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.331,02   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.174,98   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.173,20   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.828,00   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.412,15   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.723,77   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.617,61   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.214,33   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.536,32   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.574,07   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.574,59   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.399,79   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,01   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,01   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.064,44   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 80,22   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,35   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.796,38   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,40   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 425,55   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.504,45   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.159,81   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.237,56   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,00   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan 11 Januari 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Januari 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 197/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berasal dari royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (2) Produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:produk hasil rekayasa automatic weather observation system (AWOS);produk hasil rekayasa automatic weather station (AWS) maritim;produk hasil rekayasa automatic water level (AWL);produk hasil rekayasa automatic rain gauge (ARG);produk hasil rekayasa high volume air sampler (HVAS);produk hasil rekayasa automatic rain water sampler (ARWS);produk hasil rekayasa particulate matter (PM) 2.5 dan particulate matter (PM) 10;produk hasil rekayasa intensity meter, danproduk hasil rekayasa integrated tsunami sirene system (ITSS). Pasal 2Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari harga penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pasal 3Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1401

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 229/PMK.04/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                                   Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam skema:ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA);ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA); danASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). (3) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (4) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi. (5) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang jadi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. (2) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (3) Rincian lebih lanjut mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam skema:ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) tercantum dalam Lampiran I huruf A;ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf B;ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf C;Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) tercantum dalam Lampiran I huruf D;ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf E;ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf F;Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) tercantum dalam Lampiran I huruf G; danASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) tercantum dalam Lampiran I huruf H,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang (Origin Criteria) Pasal 4 (1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); ataubarang yang tidak seluruhnya diperoleh atau di produksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced). (2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota;barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki:kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; ataukandungan Bahan Non-Originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/CTC) yang meliputi:Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS;Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS; atauChange in Tariff Sub Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama HS); dan/ataubarang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Bagian KetigaKriteria Pengiriman (Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam Daerah Pabean;barang impor dikirim melalui wilayah Negara Anggota; ataubarang impor dikirim tidak melalui wilayah selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit dan/atau transshipment) dengan ketentuan:transit dan/atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; atautidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6 (1) Untuk memenuhi ketentuan pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2):Importir;Penyelenggara/Pengusaha TPB;Penyelenggara/Pengusaha PLB; ataupengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3,harus menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman (consignment criteria) kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Rincian lebih lanjut mengenai kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan jenis-jenis dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Bagian KeempatKetentuan Prosedural (Procedural Provisions)  Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terkait dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam Bahasa Inggris dengan bentuk,

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1986

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM BagianPertama PengertianPasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini: Pasal 3 (1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. (2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. (3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat(2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan. Bagian KeduaKedudukanPasal 4Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Pasal 5 (1) Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh:Pengadilan Tata Usaha Negara;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (2) Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Bagian KetigaTempat Kedudukan Pasal 6 (1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. (2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. BagianKeempat Pembinaan Pasal 7 (1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. (2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh Departemen Kehakiman (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara. BAB IISUSUNAN PENGADILAN Bagian PertamaUmum Pasal 8Pengadilan terdiri atas: Pasal 9Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan Keputusan Presiden. Pasal 10Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk dengan undang-undang. Pasal 11 (1) Susunan Pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. (2) Pimpinan Pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (3) Hakim anggota pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah Hakim Tinggi. Bagian KeduaKetua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Paragraf 1Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pasal 12 (1) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-undang ini. Pasal 13 (1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri, dilakukan oleh Menteri Kehakiman. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara. Pasal 14 (1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:warga negara Indonesia;bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam “Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI” atau organisasi terlarang lainnya;pegawai negeri;sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang Tata Usaha Negara;berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun;berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela (2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasal 15 (1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h;berumur serendah-rendahnya empat puluh tahun;berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau sekurang-kurangnya lima belas tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara. (2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya lima tahun bagi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. (3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya delapan tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya tiga tahun bagi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasal 16 (1) Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. (2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 17 (1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan; bunyi sumpah atau janji itu adalah sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional: Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang, serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya ini sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua/Wakil Ketua/Hakim yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”. (2) Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. (3) Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (4) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung Pasal 18