PENGUMUMAN NOMOR PENG – 11/PJ.09/2023

PENGUMUMANNOMOR PENG – 11/PJ.09/2023 TENTANG PENGUMUMAN TENTANG IMBAUAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI REPATRIASI DAN/ATAU INVESTASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 9/PJ.09/2023

PENGUMUMANNOMOR PENG – 9/PJ.09/2023 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI REPATRIASI DAN/ATAU INVESTASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMAKENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2023. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIOBJEK DAN SUBJEK PKB, BBNKB, DAN PAB Pasal 2 (1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (2) Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. (3) Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. (4) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; danKendaraan Bermotor yang dioperasikan di air. (5) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;mobil bus yang meliputi microbus dan bus;mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;sepeda motor roda dua; dansepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang. Pasal 3 (1) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. (2) Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. (3) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. BAB IIIPENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB, BBNKB DAN PAB Bagian KesatuPenghitungan Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikan diAtas Jalan Darat Pasal 4 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan ayat (5). (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:NJKB; danbobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 5 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2022. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dandalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB. Pasal 6NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk. Pasal 7 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,4 (satu koma empat). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); danlight truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 8Ketentuan mengenai NJKB dan NJKB ubah bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (3) Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (4) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (5) Ketentuan mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutan orang dan angkutan barang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Pasal 11 (1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. (4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (5) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Pasal 12 (1) Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 6 JUNI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MEI 2023 SAMPAI DENGAN 6 JUNI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 6 Juni 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.919,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.794,99   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.991,73   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.154,25   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.904,61   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.251,29   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.177,98   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.357,87   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.462,76   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.050,35   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.393,23   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.518,88   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.696,81   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,09   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 180,34   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.522,54   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,12   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,17   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.977,89   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 49,32   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 430,69   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.045,21   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.046,31   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.110,44   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,30   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 6 Juni 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Mei 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN WALI KOTA SALATIGA NOMOR 3 TAHUN 2023

PERATURAN WALI KOTA SALATIGANOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHAWAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA SALATIGA, Menimbang : Mengingat :     MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pemungutan Pajak Daerah. (2) Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik bertujuan untuk:meningkatnya kepatuhan dan kemudahan Wajib Pajak dalam melaporkan omzet usaha secara cepat, akurat dan aktual;menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) antara petugas pajak dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah;meningkatnya kualitas dan kuantitas fasilitasi layanan, pembinaan dan pengawasan di bidang perpajakan daerah;meningkatnya estimasi pendapatan daerah yang berasal dan Pajak Daerah secara berkala dan sewaktu-waktu (realtime),memberikan jaminan pembayaran Pajak Daerah oleh Subjek Pajak dalam memberikan kontribusi ke daerah;danmeningkatnya kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan Pajak Daerah. Pasal 3Ruang lingkup penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik meliputi: BAB IISISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAKSECARA ELEKTRONIK Pasal 4 (1) Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik diberlakukan pada jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assesment). (2) Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Pajak Hotel;Pajak Restoran;Pajak Hiburan; danPajak Parkir. Pasal 5 (1) Pemerintah Daerah menyediakan sarana pendukung dalam Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik. (2) Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha berupa tapping box atau online cash register;jaringan komunikasi data; danaplikasi pelaporan Pajak Daerah secara elektronik (e-SPTPD). (3) Dalam penyediaan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Bank Persepsi dan/atau Pihak Ketiga. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:penyediaan perangkat elektronik;penyediaan jaringan komunikasi data; danpemeliharaan perangkat elektronik. Pasal 6 (1) Wajib Pajak yang telah menerima perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, melakukan pendaftaran akun dalam aplikasi pelaporan Pajak Daerah secara online (e-SPTPD). (2) Dokumen SPTPD yang dicetak melalui aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai SPTPD yang sah setelah dilakukan validasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan Daerah. Pasal 7 (1) Hasil perekaman alat dan/atau sistem perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak bukan sebagai dasar ketetapan Pajak. (2) Pemerintah Daerah memanfaatkan hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan pemeriksaan Pajak. (3) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan evaluasi untuk kepentingan pemeriksaan Pajak. (4) Pemerintah Daerah merahasiakan hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk kepentingan pemeriksaan Pajak dan/atau kepentingan lain yang mewajibkan untuk membuka kerahasiaan data Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Apabila terdapat perbedaan hasil perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan laporan Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Pemerintah Daerah bersurat kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan data tambahan dan/atau penjelasan. (2) Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak menyampaikan data tambahan dan/atau penjelasan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. (3) Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan Pajak apabila berdasarkan hasil penelitian data tambahan dan/atau penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak masih terdapat perbedaan dengan laporan Pajak yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan hasil perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). Pasal 9 (1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan alat dan/atau sistem perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dilakukan melalui dashboard Pemerintah Daerah. (2) Wajib Pajak yang dengan sengaja merusak alat dan/atau berusaha merubah sistem perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10Dalam hal Wajib Pajak belum menerima perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, tetap melaksanakan kewajiban pelaporan Pajak Daerah dengan cara mengisi SPTPD sesuai ketentuan perpajakan daerah. BAB IIIHAK DAN KEWAJIBAN Pasal 11 (1) Dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, Wajib Pajak berhak:memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dan setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan Pajak Daerah;memperoleh kerahasiaan Data Transaksi Wajib Pajak yang dilaksanakan secara sistem elektronik dalam rangka pengawasan pembayaran Pajak Daerah; danmendapatkan jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik tidak menganggu sistem dan perangkat yang sudah ada pada Wajib Pajak. (2) Dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, Wajib Pajak berkewajiban:memberikan akses dan informasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pemasangan alat dan/atau sistem perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak.memasukkan/menginput data setiap transaksi pembayaran yang sebenarnya dari konsumen/Subjek Pajak kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;menjaga perangkat dan sistem pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik yang sudah terinstal/tersambung dalam keadaan baik;dalam hal Wajib Pajak menggunakan mesin cash register online untuk pelaksanaan pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, kertas yang digunakan untuk mencetak bukti transaksi wajib disediakan sendiri oleh Wajib Pajak;ikut menjaga dan memelihara dengan baik alat dan/atau sistem perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak milik Pemerintah Daerah;melaporkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan Daerah apabila sistem aplikasi tidak jalan/rusak paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan perangkat dari sistem pengawasan yang sudah terinstal; danmembuat surat pernyataan kesediaan untuk dipasang alat sistem pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik sebagai syarat pengajuan/perpanjangan izin usaha. Pasal 12 (1) Dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan Daerah berhak:memperoleh kemudahan untuk menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik pada tempat usaha outlet Wajib Pajak;memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;mengusulkan pencabutan hak Wajib Pajak yang dipasang Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik termasuk melakukan evaluasi atas izin usaha yang diterbitkan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan dari:permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara;pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara;penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; dandenda administratif. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung dengan menggunakan formula. (4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar denda yang diputuskan berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 2 (1) Perhitungan tarif penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, menggunakan formula sebagai berikut:tarif penilaian =0,004% x (nilai aset atau nilai penjualan berdasarkan jumlah tertentu) (2) Nilai aset atau nilai penjualan berdasarkan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan dari:badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih; danbadan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih. (3) Dalam hal nilai aset dan nilai penjualan memenuhi kriteria wajib dilakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tarif yang dikenakan kepada pelaku usaha dihitung berdasarkan nilai yang lebih rendah antara penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rpl50.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Pasal 3Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dikenakan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk melakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dengan jumlah tertentu nilai aset atau nilai penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (3) Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5738), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 April 2023PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 April 2023MENTERI SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 46   PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA I. UMUM Bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Ayat (1)Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelasHuruf cPemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan merupakan notifikasi berupa pemberitahuan secara tertulis melalui formulir yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha kepada Komisi atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan setelah penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan berlaku efektif secara yuridis.Huruf dYang dimaksud dengan “denda administratif” adalah denda atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan peraturan perundang-undangan mengenai kemitraan dalam usaha mikro, kecil, dan menengah.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “tarif” dalam ketentuan ini merupakan batas tertinggi.Ayat (3)Cukup jelasAyat (4)Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan” adalah putusan pengadilan negeri/pengadilan niaga, dan/atau putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atas upaya hukum keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait denda administratif.Pasal