PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 10/BC/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 10/BC/2023 TENTANG TATA LAKSANA PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHABARANG KENA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang :     Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB II TUJUAN DAN PRINSIP PEMERIKSAAN KEPATUHANPENGUSAHA BKC Pasal 2Tujuan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC meliputi: Pasal 3Pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dilakukan dengan prinsip: BAB IIISUBYEK DAN OBYEK PEMERIKSAAN CUKAI Pasal 4 (1) Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dapat dilakukan oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Kanwil, KPU atau KPPBC. (2) Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai dilaksanakan oleh Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai. (3) Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kanwil dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai. (4) Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana ayat (1) pada tingkat KPU dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai. (5) Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana ayat (1) pada tingkat KPPBC dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk kepala KPPBC. (6) Atas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana ayat (1), kepala Kanwil, kepala KPU, atau kepala KPPBC menyampaikan laporan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai. Pasal 5Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC, pejabat Bea dan Cukai menjalankan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 6 (1) Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC meliputi pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dan pengguna fasilitas cukai. (2) Pemeriksaan kepatuhan dilakukan terhadap Pengusaha BKC dan pengguna fasilitas cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:pengusaha pabrik EA;pengusaha pabrik MMEA;pengusaha pabrik HT;importir EA;importir dan/atau eksportir MMEA;importir dan/atau eksportir HT;pengusaha tempat penyimpanan;penyalur;pengusaha tempat penjualan eceran;pengusaha barang hasil akhir; dan/atauOrang yang terkait dengan kepatuhan pengusaha BKC. BAB IVTATA LAKSANA PEMERIKSAAN KEPATUHANPENGUSAHA BKC Pasal 7 (1) Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC terdiri atas:pemeriksaan administrasi; dan/ataupemeriksaan lapangan. (2) Pemeriksaaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin atau sewaktu-waktu. (3) Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan/atau tertutup. (4) Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Kanwil, KPU, dan KPPBC. Pasal 8 (1) Kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) antara lain berupa:pengumpulan data dan informasi;pengklasifikasian dokumen dan penelitian dokumen;pemeriksaan terhadap dokumen cukai, dokumen pelengkap cukai, dan dokumen lain yang terkait;pencacahan BKC;pemeriksaan terhadap pemenuhan perizinan di bidang cukai;pemeriksaan terhadap pemenuhan pelaksanaan fasilitas di bidang cukai;pemeriksaan terhadap sarana pengangkut;analisis atas hasil pemeriksaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;analisis terhadap terjadinya dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai;analisis terhadap pelaksanaaan peraturan perundang-undangan di bidang cukai oleh pengusaha BKC; dan/atau pemeriksaan lapangan berupa pemeriksaan fisik terhadap BKC, ruang kantor, gudang, lapangan penimbunan, dan tempat lain yang terkait dengan BKC. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:dokumen cukai;dokumen pelengkap cukai; dan/ataudokumen perusahaan lainnya. (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:BKC, barang hasil akhir, dan barang lainnya yang terkait dengan BKC;Orang yang terkait kepatuhan pengusaha BKC;sarana pengangkut; dan/ataulapangan penimbunan, ruang penimbunan/penyimpanan, dan ruang usaha. BAB VHASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHA BKC Pasal 9Hasil kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berupa rekomendasi: Pasal 10Dalam hal diterbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Subdirektorat Potensi dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai dan unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai pada Kantor Wilayah dapat memperoleh pembagian premi sebagai penemu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai premi. BAB VIPENUTUP Pasal 11Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Mei 2023DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik Askolani 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 202/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA PUSATHIDRO-OSEANOGRAFI TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT KEMENTERIAN PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :   Mengingat :  MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA PUSAT HIDRO-OSEANOGRAFI TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT KEMENTERIAN PERTAHANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi meliputi penerimaan dari:penjualan produk publikasi hidrografi;jasa penyelenggaraan survei dan pemetaan di bidang hidro-oseanografi;jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan;jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan hidro-oseanografi;jasa penimbalan compasseren;jasa penggunaan kapal survei dan pemetaan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;jasa survei dan pemetaan dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan; danroyalti atas penjualan produk publikasi hidrografi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan produk publikasi hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pengiriman. (2) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan survei dan pemetaan di bidang hidro-oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, penggunaan peralatan survei dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, penggunaan peralatan survei dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c termasuk biaya konsumsi dan akomodasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c tidak termasuk biaya transportasi. (3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan hidro-oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi. (2) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.    Pasal 6 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan produk publikasi hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penjualan produk publikasi hidrografi yang dilakukan oleh pihak yang bekerjasama dengan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan tarif penjualan produk publikasi hidrografi sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:kegiatan sosial;kegiatan keagamaan;kegiatan kenegaraan;keadaan di luar kemampuan wajib bayar;kondisi kahar;masyarakat tidak mampu;mahasiswa/pelajar;instansi pemerintah; danusaha mikro, kecil dan menengah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Buku Kepanduan Bahari Indonesia dibagi dalam kategori wilayah. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Buku Peta Arus Kawasan Indonesia dibagi dalam kategori kawasan. (3) Ketentuan mengenai pembagian kategori wilayah sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dan pembagian kategori kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komandan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Pasal 9Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pelaksanaan dan standar layanan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.  Pasal 10Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1455

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN 13 JUNI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN 13 JUNI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 Juni 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.982,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.810,00   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.074,23   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.156,46   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.912,90   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.255,44   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.066,90   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.351,10   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.633,90   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.091,29   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.383,97   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.516,00   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.727,24   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,13   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 181,47   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.708,71   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,49   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,78   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.994,51   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 51,21   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 431,26   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.095,73   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.060,95   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.109,52   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,38   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2023 sampai dengan 13 Juni 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Juni 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun anggaran.Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan.Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga untuk tahun yang direncanakan.Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga meliputi inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat/unit lain yang menjalankan peran pengawasan internal Kementerian/Lembaga.Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.Pengawasan PNBP adalah proses kegiatan untuk menguji tingkat pemenuhan kewajiban PNBP dan/atau memperoleh keyakinan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP, yang dilaksanakan dalam bentuk penilaian, verifikasi, dan/atau evaluasi.Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah unit yang menyelenggarakan pengawasan intern pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan dan menyelenggarakan fungsi pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat berbentuk:badan usaha milik negara;badan usaha milik daerah;badan usaha milik swasta; ataubadan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(1a)Dalam melaksanakan sebagian tugas pengelolaan PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:melakukan pemungutan PNBP;melakukan penyetoran PNBP; dan/ataumelakukan penagihan PNBP terutang, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat diberikan tugas:melakukan penentuan PNBP Terutang;melakukan monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;melakukan pencatatan Piutang PNBP;menyelesaikan koreksi atas Surat Tagihan PNBP;melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban PNBP;melaksanakan administrasi penerimaan atas permohonan pengembalian

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 55 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL ATAS LAYANAN ANGKUTAN PERKOTAANDENGAN SKEMA PEMBELIAN LAYANAN (BUY THE SERVICE) YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS LAYANAN ANGKUTAN PERKOTAAN DENGAN SKEMA PEMBELIAN LAYANAN (BUY THE SERVICE) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dalam Peraturan Menteri ini berupa layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) pada Kementerian Perhubungan. (2) Layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service); danpenyediaan ruang promosi dan/atau layanan lain pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service). (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2Dalam hal layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dilakukan kerja sama integrasi intramoda dan/atau antarmoda angkutan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikenakan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 947), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Mei 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Mei 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 385

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIKPOLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIANPARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMIKREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIK POLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas:penggunaan kamar;penjualan produk makanan dan minuman;layanan jasa binatu (laundry);penggunaan pusat kebugaran (gym);penggunaan kolam renang;penggunaan fasilitas pemeliharaan kecantikan, kesehatan, dan relaksasi (spa);penggunaan ruangan untuk pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition); danbiaya tambahan (extra charge) atas:kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas hotel; danpelanggaran ketentuan hotel. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf h dihitung dengan menggunakan formula. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula:tarif penggunaan kamar = biaya pengelolaan kamar x faktor penyesuai. (2) Biaya pengelolaan kamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:biaya tetap;biaya variabel; dannilai tipe kamar. (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:pengurang tarif penggunaan kamar; ataupenambah tarif penggunaan kamar. Pasal 3 (1) Tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula:tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x faktor penyesuai. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku. (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:pengurang tarif penjualan produk makanan dan minuman; ataupenambah tarif penjualan produk makanan dan minuman. Pasal 4 (1) Tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan formula:tarif layanan jasa binatu (laundry) = biaya jasa binatu (laundry) x faktor penyesuai. (2) Biaya jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:biaya tetap; danbiaya variabel. (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambah tarif layanan jasa binatu (laundry). Pasal 5 Metodologi penghitungan biaya penggunaan kamar dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harga pokok produksi dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan biaya jasa binatu (laundry) dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Biaya tambahan (extra charge) atas kehilangan atau kerusakan barang fasilitas hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h angka 1, dihitung berdasarkan formula:tarif biaya tambahan = 300% x harga pembelian. (2) Biaya tambahan (extra charge) atas pelanggaran ketentuan hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h angka 2, dihitung berdasarkan formula:NoJenis Pelanggaran FormulaTarif1.Mengotori atau merusak sprei tempat tidur (bed sheets) sehingga rusak dan/atau tidak dapat dibersihkan300% x harga pembelian2Merokok di dalam kamar non-smoking200% x tarif penggunaan kamar3Menurunkan kasur (bed down)100% x tarif penggunaan kamar4Waktu check-out melebihi jam late check-out (pukul 13.00):  a.check-out pada pukul 13.01 – 18.0050% x tarif penggunaan kamar b.check-out lebih dari pukul 18.00100% x tarif penggunaan kamar Pasal 7 (1) Hasil perhitungan tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Politeknik Pariwisata. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pelayanan (service charge), biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit dan/atau bank acquirer, serta pajak atas barang dan jasa tertentu. (3) Biaya pelayanan (service charge) dan pajak atas barang dan jasa tertentu dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 9 Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 10 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 11 (1) Untuk mempermudah memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib bayar dapat menggunakan agen pemasaran yang bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Dalam hal wajib bayar menggunakan agen pemasaran untuk memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya atas agen pemasaran dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 12 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah