PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2023
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial meliputi penerimaan dari:izin promosi undian gratis berhadiah;izin penyelenggaraan undian gratis berhadiah;jasa penyelenggaraan pendidikan; danjasa penyelenggaraan pelatihan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:pelatihan kepemimpinan administrator;pelatihan kepemimpinan pengawas; danpelatihan dasar calon pegawai negeri sipil,dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 3Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 4Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6454), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6454), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 April 2023PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 April 2023MENTERI SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 45 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL I. UMUM Bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Sosial telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Yang dimaksud dengan “tarif” dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.Ayat (3)Cukup jelasPasal 2Ayat (1)Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain kemampuan ekonomi wilayah, penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu atau mahasiswa yang tidak mampu dan/atau berprestasi. Pihak yang akan mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain untuk:mahasiswa tugas belajar Kementerian Sosial;mahasiswa penerima beasiswa kerja sama;mahasiswa penerima beasiswa prestasi;mahasiswa penerima bantuan pendidikan; danmahasiswa layanan khusus.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasPasal 3Cukup jelas.Pasal 4Cukup jelas.Pasal 5Cukup jelas.Pasal 6Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6858
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 2/PP/2023
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 2/PP/2023 TENTANG PROSEDUR PENATAUSAHAAN PENGIRIMANSALINAN PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN SALINAN PUTUSAN ATASPERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi serta peningkatan tertib administrasi pelaksanaan pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak kepada para pihak bersengketa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan pengiriman salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka perlu dilakukan pengaturan kembali terkait prosedur penatausahaan pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali. B. MAKSUD DAN TUJUAN MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan mengenai prosedur penatausahaan pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali kepada para pihak bersengketa dalam rangka pelaksanan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk peningkatan efektivitas, efisiensi, dan tertib administrasi serta peningkatan kualitas layanan pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali kepada para pihak bersengketa. C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini meliputi:Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak;Pengiriman Salinan Putusan Atas Permohonan Peninjauan Kembali;Permohonan Perpindahan Alamat Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak Setelah Putusan Pengadilan Pajak Diucapkan;Penatausahaan Salinan Putusan Yang Kembali Pos;Pengiriman Kembali Salinan Putusan Yang Kembali Pos;Konfirmasi Alamat Pengiriman Salinan Putusan; danPenerbitan Fotokopi Salinan Putusan Dan/Atau Penandasahan Fotokopi Salinan Putusan. D. DASAR Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); danPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1587). E. URAIAN Tata Cara Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan PajakSalinan Putusan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris Pengadilan Pajak:1)dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan; atau2)dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.Salinan Putusan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada para pihak bersengketa melalui pos tercatat.Pengadilan Pajak menerbitkan 3 (tiga) rangkap salinan putusan yang dikirimkan kepada:1)Pemohon Banding atau Penggugat;2)Terbanding atau Tergugat, yaitu:a)Direktur/Kepala Kantor Pelayanan:untuk sengketa perpajakan, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemohon Banding atau Penggugat terdaftar sesuai yang tercantum dalam keputusan yang diajukan Banding atau keputusan yang diajukan Gugatan atau surat/dokumen pelaksanaan penagihan yang diajukan Gugatan; atauuntuk sengketa kepabeanan dan cukai, kepada Direktur atau Kepala Kantor Pelayanan yang menerbitkan keputusan yang diajukan Banding atau yang menerbitkan keputusan yang diajukan Gugatan atau yang menerbitkan surat/dokumen pelaksanaan penagihan yang diajukan Gugatan; danb)Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pengadilan Pajak mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Banding atau Penggugat sesuai alamat Pemohon Banding atau Penggugat yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak atau alamat korespondensi yang telah dilakukan konfirmasi oleh Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b surat edaran ini. Pengiriman Salinan Putusan Atas Permohonan Peninjauan KembaliSalinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali dikirimkan kepada para pihak oleh Panitera Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan Peninjauan Kembali diterima dari Mahkamah Agung.Panitera Pengadilan Pajak mengirimkan bukti pengiriman pemberitahuan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali kepada para pihak.Salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali dikirimkan kepada para pihak melalui pos tercatat.Salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali diterbitkan sebanyak 2 (dua) rangkap yang dikirimkan kepada:1)Pemohon Peninjauan Kembali; dan2)Termohon Peninjauan Kembali (Pihak Lawan).Pengadilan Pajak mengirimkan Salinan Putusan Peninjauan Kembali kepada Pemohon dan Termohon (Pihak Lawan) sesuai alamat yang tercantum dalam Putusan Peninjauan Kembali yang diterima dari Mahkamah Agung. Permohonan Perpindahan Alamat Pengiriman Salinan Putusan Putusan Pengadilan Pajak Setelah Putusan Pengadilan Pajak DiucapkanPemohon Banding atau Penggugat dapat mengajukan permohonan perpindahan alamat pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak setelah putusan diucapkan dikarenakan Pemohon Banding atau Penggugat telah berpindah alamat kantor ataupun karena hal lainnya.Permohonan perpindahan alamat pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak tersebut disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Pengadilan Pajak, dengan dilampiri:1)Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; atau2)Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau3)Fotokopi Surat Keterangan Domisili atau surat resmi lainnya yang dapat menunjukkan domisili dari Pemohon yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.Alamat pengiriman salinan putusan dalam surat permohonan perpindahan alamat pengiriman salinan putusan harus sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keterangan Domisili atau surat resmi lainnya yang dapat menunjukkan domisili dari pemohon yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Penatausahaan Salinan Putusan Yang Kembali PosDalam hal Salinan Putusan Pengadilan Pajak dan Salinan Putusan atas permohonan Peninjauan Kembali dikembalikan ke Pengadilan Pajak (kembali pos), maka Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan informasi atas salinan putusan yang kembali pos tersebut melalui laman Sekretariat Pengadilan Pajak.Pengumuman tersebut sebagai pemberitahuan kepada para pihak bersengketa terkait telah diterbitkannya salinan putusan dan telah dilakukannya pengiriman terhadap salinan putusan tersebut namun kembali pos.Adapun informasi yang diunggah pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak tersebut adalah sebagai berikut:1)Nama Pemohon Banding/Penggugat/Terbanding/Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Peninjauan Kembali;2)Nomor Putusan;3)Amar Putusan;4)Tanggal pengiriman pos awal; dan5)Alamat tujuan pengiriman pos awal.Para pihak bersengketa yang belum menerima salinan putusan berdasarkan informasi yang diunggah pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak, dapat mengirimkan permohonan secara tertulis untuk pengiriman kembali salinan putusan yang kembali pos, dengan ketentuan sebagai berikut:1)Surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris Pengadilan Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat edaran ini;2)Satu surat permohonan dapat digunakan untuk permohonan pengiriman kembali satu atau lebih salinan putusan dengan mencantumkan nomor putusan yang dimohonkan untuk dikirimkan kembali;3)Surat permohonan memuat alamat untuk pengiriman kembali salinan putusan yang kembali pos dan dilampiri dengan:a)Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; ataub)Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atauc)Fotokopi Surat Keterangan Domisili atau surat
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2011
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN SECOND PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON TRADE INGOODS OF THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMICCO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIANNATIONS AND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA (PROTOKOLKEDUA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PERDAGANGANBARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJAMENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUHANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIATENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN SECOND PRO-TOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON TRADE IN GOODS OF THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA (PROTOKOL KEDUA UNTUK’ MENGUBAH PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUN-AN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA). Pasal 1Mengesahkan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 29 Oktober 2010 dan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 2 November 2010, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris. Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2011PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 67
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2004
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48 TAHUN 2004 TENTANG PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMICCO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIANNATIONSAND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA (PERSETUJUANKERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMIMENYELURUH ANTARA NEGARA-NEGARA ANGGOTAASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARADAN REPUBLIK RAKYAT CHINA) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA). Pasal 1Mengesahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 4 Nopember 2002, sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris. Pasal 3Agar Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Juni 2004PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Juni 2004SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 50
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 73/BC/2023
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 73/BC/2023 TENTANG PERESMIAN PERALIHAN WILAYAH KERJA KANTOR PENGAWASAN DANPELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B TELUK BAYUR DARIKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SUMATERABAGIAN BARAT KE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DANCUKAI RIAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERESMIAN PERALIHAN WILAYAH KERJA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B TELUK BAYUR DARI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SUMATERA BAGIAN BARAT KE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI RIAU. PERTAMA : Menetapkan peresmian peralihan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau. KEDUA : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Mei 2023DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 6/PJ/2023
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 6/PJ/2023 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN SPANYOL BESERTA PROTOKOLNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Spanyol. B. Maksud dan Tujuan MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Spanyol. TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Spanyol dapat berjalan sebagaimana mestinya. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:keberlakuan P3B Indonesia-Spanyol;proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol;saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Spanyol; danpokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Spanyol. D. Dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Spanyol untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of Spain for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital).Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Spanyol untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan atas Modal Beserta Protokol.Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba). E. Materi P3B Indonesia-Spanyol telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2000.Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol:Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017;Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);berdasarkan dokumen Persyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol memilih P3B Indonesia-Spanyol untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol akan memodifikasi P3B Indonesia-Spanyol; danPemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Kerajaan Spanyol menyampaikan instrumen pengesahannya pada 28 September 2021.Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Spanyol pada 1 Januari 2022.Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Spanyol:sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2023; dansehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 di Indonesia dan 10 Juni 2023 di Spanyol.Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Spanyol antara lain:Pasal 6 ayat (1) Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Spanyol untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak;Pasal 7 ayat (1) Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Spanyol sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut;Pasal 8 ayat (1) Konvensi berlaku untuk Pasal 10 ayat (2) huruf a) P3B Indonesia-Spanyol sehingga tarif 10% untuk dividen hanya diberikan jika ketentuan batasan kepemilikan 25% terpenuhi sepanjang jangka waktu 365 hari sampai dengan hari pembayaran dividen;Pasal 9 ayat (4) Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Spanyol sehingga keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Spanyol dari pengalihan saham atau hak-hak yang sebanding, seperti hak dalam persekutuan atau penitipan dengan pengelolaan (trust), dapat dipajaki di Negara Pihak lainnya hanya jika kapanpun dalam jangka waktu 365 hari sebelum pengalihan saham, atau hak-hak yang sebanding tersebut memperoleh lebih dari 50% nilainya secara langsung atau tidak langsung dari harta tak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut;Pasal 12:1)ayat (1) Konvensi mengganti Pasal 5 ayat (5) huruf a) P3B Indonesia-Spanyol sehingga pengertian bentuk usaha tetap agen dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a) P3B Indonesia-Spanyol menjadi orang pribadi atau badan yang bertindak di suatu Negara Pihak atas nama suatu perusahaan dan, dalam melakukannya, biasa menyepakati kontrak, atau biasa memainkan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang secara rutin disepakati tanpa modifikasi material oleh perusahaan tersebut, dan kontrak-kontrak ini:a)atas nama perusahaan tersebut; ataub)untuk pengalihan kepemilikan atas, atau untuk pemberian hak untuk menggunakan, harta yang dimiliki oleh perusahaan itu atau yang