KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KMK-3/KM.10/2022
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR KMK-3/KM.10/2022 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 18 JANUARI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 18 JANUARI 2022. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan 18 Januari 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.341,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.315,48 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.265,24 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.178,61 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.838,98 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.418,16 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.720,07 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.616,80 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.399,42 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.565,08 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.573,16 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.605,15 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.378,25 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,06 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,75 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.370,00 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,24 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,32 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.819,06 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,99 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 429,23 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.573,57 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.204,71 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.247,45 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,98 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan 18 Januari 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Januari 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2023
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:jasa edukasi wisata;jasa pemberian hak dan perizinan berusaha;jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;jasa pelatihan fungsional bidang pertanian;jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian; dandenda administratif sektor pertanian. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h meliputi denda administratif dalam hal:pelaku usaha tanaman pangan tidak dapat menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;perusahaan perkebunan tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;perusahaan perkebunan tidak dapat menyesuaikan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;perusahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan luas maksimum wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan;perusahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan luas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan;pelanggaran fasilitasi kebun masyarakat sekitar;pelanggaran kewajiban pembangunan kebun bagi setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor;pelanggaran ketentuan perizinan berusaha hortikultura;pelanggaran ketentuan perizinan berusaha tanaman pangan;pelanggaran ketentuan perizinan berusaha peternakan dan kesehatan hewan; danketerlambatan pembayaran royalti. (2) Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 5 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Pertanian dapat menyelenggarakan pelatihan struktural kepemimpinan pratama, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, pelatihan struktural kepemimpinan administrator, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 6 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya perjalanan dinas petugas. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran dari Peraturan Pemerintah ini tidak dibebankan biaya perjalanan dinas bagi wajib bayar yang berasal dari usaha mikro dan kecil. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta. (4) Biaya perjalanan dinas petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 8Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 9Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5918), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5918), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Mei 2023PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Mei 2023MENTERI SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 72 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP – 14/PP/2023
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR KEP – 14/PP/2023 TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGALUNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAKPADA PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK. PERTAMA : Menetapkan Susunan Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dan Hari Sidang di Tempat Kedudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Menetapkan Susunan Hakim Tunggal pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Cepat, dan tugas lainnya serta Hari Sidang di Tempat Kedudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA : Menetapkan Daftar Hakim pada Pengadilan Pajak yang ditetapkan sebagai Hakim Ketua dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA sebagaimana tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEEMPAT : Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA bertanggung jawab untuk menyelesaikan pemeriksaan sampai dengan pengucapan putusan. KELIMA : Hakim Ketua dan Hakim Tunggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini diberikan tunjangan sebagai Hakim Ketua kecuali yang sudah mendapat tunjangan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak. KEENAM : Hakim yang menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Pajak dapat bersidang sesuai kebutuhan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak. KETUJUH : Pada saat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-5/PP/2023 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-12/PP/2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini berlaku sejak tanggal 15 Mei 2023. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Mei 2023KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. ALI HAKIM, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA.
PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 1 TAHUN 2023
PERATURAN BUPATI PEMALANGNOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIBPAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PEMALANG, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dimaksudkan guna meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pemungutan Pajak Daerah. (2) Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik bertujuan untuk:meningkatkan kepatuhan dan kemudahan Wajib Pajak dalam melaporkan omzet usaha secara cepat, akurat dan aktual;menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) antara petugas pajak dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah;meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitasi layanan, pembinaan dan pengawasan di bidang perpajakan daerah;meningkatkan estimasi pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah secara berkala dan sewaktu-waktu (realtime);memberikan jaminan pembayaran pajak daerah oleh Subjek Pajak dalam memberikan kontribusi ke Daerah;danmeningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan Pajak Daerah. Pasal 3Ruang lingkup penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik meliputi: BAB IISISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARAELEKTRONIK Pasal 4 (1) Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik diberlakukan pada jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak (self assesment). (2) Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :Pajak Hotel;Pajak Restoran;Pajak Hiburan; danPajak Parkir. Pasal 5 (1) Pemerintah Daerah dan/atau Bank Persepsi menyediakan sarana dan prasarana pendukung dalam penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik. (2) Sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha berupa Alat Perekam Data Transaksi;b. jaringan komunikasi data; danc. aplikasi pelaporan Pajak Daerah secara elektronik (e-SPTPD). (3) BAPENDA merencanakan penyediaan sarana prasarana pendukung dan rencana penempatan Alat Perekam Data Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Dalam rangka penyusunan rencana penempatan Alat Perekam Data Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BAPENDA terlebih dahulu melakukan survei untuk memastikan kesediaan Wajib Pajak dan ketersediaan daya dukung pemasangan Alat Perekam Data Transaksi. Pasal 6 (1) Pemerintah Daerah menempatkan perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha berupa Alat Perekam Data Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a pada lokasi usaha Wajib Pajak. (2) Dalam rangka penempatan dan pengoperasian Alat Perekam Data Transaksi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara. Pasal 7 (1) Wajib Pajak yang telah menerima perangkat elektronik Alat Perekam Data Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melakukan pendaftaran akun dalam aplikasi pelaporan Pajak Daerah secara online (e-SPTPD). (2) Dokumen SPTPD yang dicetak melalui aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai SPTPD yang sah setelah dilakukan validasi oleh BAPENDA. (3) Tata cara pelaporan dan validasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan perpajakan daerah. Pasal 8Teknis Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 9Pembiayaan atas penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rencana Anggaran Biaya Bank Persepsi. BAB IIIHAK DAN KEWAJIBAN Pasal 10 (1) Dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, hak dan kewajiban Wajib Pajak adalah sebagai berikut:Wajib Pajak berhak:memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melampirkan data/dokumen pada waktu penyampaian SPTPD;memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dan setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan Pajak Daerah;memperoleh kerahasiaan data transaksi Wajib Pajak yang dilaksanakan secara sistem elektronik;mendapatkan jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik tidak menganggu sistem dan perangkat yang sudah ada pada Wajib Pajak,Wajib Pajak berkewajiban:memasukkan/menginput data setiap transaksi pembayaran yang sebenarnya dari konsumen/subjek pajak kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menjaga Alat Perekam Data Transaksi dan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik agar dalam keadaan baik;menyediakan kertas yang digunakan untuk mencetak bukti transaksi;melaporkan apabila sistem aplikasi tidak jalan/rusak kepada BAPENDA selambat-lambatnya 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan/gangguan perangkat dan sistem;membuat surat pernyataan kesediaan untuk dipasang Alat Perekam Data Transaksi bagi Wajib Pajak baru atau Wajib Pajak yang akan memperpanjang izin usaha. (2) Dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, hak dan kewajiban BAPENDA adalah sebagai berikut :BAPENDA berhak:memperoleh kemudahan untuk menginstal/memasang/menghubungkan Alat Perekam Data Transaksi Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik pada tempat usaha/outlet Wajib Pajak;memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;mengevaluasi dan mengusulkan pencabutan atas izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila menolak pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan tidak baik atau karena kealpaan Wajib Pajak sehingga terjadi kerusakan dan/atau hilangnya Alat Perekam Data Transaksi dan/atau Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.BAPENDA berkewajiban:melaksanakan survei terhadap Wajib Pajak sebelum dilaksanakan pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;merahasiakan setiap data transaksi pembayaran Pajak Daerah setiap Wajib Pajak;menggunakan data transaksi pembayaran Pajak Daerah untuk keperluan di bidang perpajakan daerah;membangun/mengadakan/menempatkan/menyambung perangkat secara sistem elektronik dalam rangka pengawasan pembayaran Pajak Daerah;melakukan tindakan administrasi pemungutan Pajak Daerah atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;menyimpan data transaksi pembayaran pajak dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 11 (1) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dilaksanakan oleh BAPENDA. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:pemberian pedoman, pelayanan konsultasi, dan supervisi; danpelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, dan publikasi; (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:rekonsiliasi data transaksi pada Alat Perekam Data Transaksi dengan SPTPD; danmonitoring, evaluasi dan pelaporan. (4) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPENDA membentuk Tim Pelaksana Sistem Pelaporan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 214/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 214/PMK.02/2021 TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DANBATUBARA MELALUI SINERGI PROSES BISNIS DAN DATA ANTARKEMENTERIAN/LEMBAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA MELALUI SINERGI PROSES BISNIS DAN DATA ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pengaturan Pengawasan PNBP Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga bertujuan untuk peningkatan efektivitas pengawasan, peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban penerimaan negara, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam sektor mineral dan batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga. BAB IISINERGI PENGELOLAAN PNBP MINERAL DAN BATUBARA Pasal 3 (1) Dalam rangka efektivitas pengawasan PNBP mineral dan batubara, Kementerian Keuangan melakukan sinergi antar unit Eselon I yang meliputi Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan LNSW. (2) Selain sinergi antar unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan sinergi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan. (3) Sinergi dengan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara. (4) Sinergi dengan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan/persetujuan dalam rangka ekspor dan laporan surveyor ekspor terkait komoditas mineral dan batubara. (5) Sinergi dengan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data pengangkutan/pengapalan terkait komoditas mineral dan batubara dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak. BAB IIIPENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADADIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Pasal 4 (1) Direktorat Jenderal Anggaran mengelola: (2) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan validitas dan kesesuaian data antara lain: (3) Validitas dan kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui sistem. (4) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan perbedaan data, Direktorat Jenderal Anggaran akan berkoordinasi dengan unit/instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan dimaksud. Pasal 5 (1) Direktorat Jenderal Anggaran mengalirkan data NTPN, laporan hasil verifikasi, dan data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada LNSW dalam rangka pengelolaan data sektor mineral dan batubara. (2) Direktorat Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi dengan LNSW dalam rangka memastikan kelancaran aliran data. BAB IVPENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADADIREKTORAT JENDERAL PAJAK Pasal 6 Direktorat Jenderal Pajak mengelola dan memberikan hak akses sistem konfirmasi status wajib pajak untuk memberikan informasi/keterangan terkait validitas nomor pokok wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batubara. BAB VPENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Pasal 7 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menatausahakan data pemberitahuan pabean ekspor yang paling sedikit memuat: (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menatausahakan data manifest kapal pengangkut yang paling sedikit memuat: Pasal 8 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik atas mineral dan batubara yang akan diekspor. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 9Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan hak akses data atas pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan data manifest kapal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada LNSW secara transaksional. Pasal 10 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan LNSW dalam rangka memastikan kelancaran aliran data. BAB VPENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA LNSW Pasal 11 (1) LNSW mengelola data pada SINSW yang berasal dari: (2) Dalam rangka pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SINSW melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kementerian Perdagangan dan/atau Kementerian Perhubungan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan tidak valid, SINSW: BAB VIIPENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA HASIL SINERGI Bagian KesatuPengelolaan Data Hasil Sinergi Pasal 12 (1) LNSW mengelola data hasil sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang terdiri atas: (2) Dalam mengelola data hasil sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW melakukan tugas antara lain: Bagian Kedua Pemanfaatan Data Hasil Sinergi Pasal 13 (1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi dapat memanfaatkan data hasil sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pemanfaatan data hasil sinergi untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka: Pasal 14 (1) Setiap instansi yang membutuhkan data mentah (raw data) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, harus mendapatkan persetujuan dari instansi pemilik data. (2) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang membutuhkan data mentah (raw data) berkoordinasi dengan LNSW. (3) Persetujuan dari instansi pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam bentuk kerja sama sinergi proses bisnis dan data antar unit/instansi terkait. Pasal 15 (1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi apabila membutuhkan data olahan (data analitikal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada LNSW dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW dapat memberikan hak akses kepada instansi yang mengajukan permohonan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Kepala LNSW. Bagian KetigaKerahasiaan Data, Monitoring, dan Evaluasi Pasal 17 (1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi menjaga kerahasiaan data mentah (raw data) yang diperoleh dari LNSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi menjaga kerahasiaan atas hak akses dan data olahan (data analitikal) yang diperoleh dari SINSW sebagaimana dimaksud dalam pasal 15. Pasal 18 LNSW melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sinergi secara berkala. BAB VIIIGANGGUAN SISTEM DAN ALIRAN DATA Pasal 19 (1) Dalam hal terjadi gangguan sistem dan/atau aliran data yang menyebabkan terhambatnya proses sinergi, para pihak melakukan proses perbaikan atas kendala dan gangguan yang dihadapi. (2) Dalam hal perbaikan atas
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 215/PMK.07/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 215/PMK.07/2021 TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASIDANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan ketentuan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGUNAAN DBH CHT Bagian KesatuPrinsip Penggunaan DBH CHT Pasal 2 DBH CHT digunakan untuk mendanai program: dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah. Pasal 3 (1) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan:a.program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat;b.program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk mendukung:bidang kesejahteraan masyarakat; dan www.jdih.kemenkeu.go.idbidang penegakan hukum;c.program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c untuk mendukung:bidang kesejahteraan masyarakat; danbidang kesehatan; dand.program sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e untuk mendukung bidang penegakan hukum. (2) Pemulihan perekonomian di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat. Pasal 4 Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya. Bagian KeduaKegiatan yang Didanai DBH CHT Paragraf 1Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pasal 5 (1) Program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:pelatihan peningkatan kualitas tembakau;penanganan panen dan pasca panen;penerapan inovasi teknis; dan/ataudukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. (2) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 meliputi kegiatan:pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok;penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil dan menengah;penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pengolahan limbah industri bagi industri hasil tembakau kecil dan menengah;pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan menengah;pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sentra industri hasil tembakau; dan/ataupenyediaan/pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau. (3) Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 meliputi kegiatan:pemberian bantuan; danpeningkatan keterampilan kerja. (4) Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada:buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokokburuh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/atauanggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (5) Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:bantuan langsung tunai; dan/ataubantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau. (6) Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:pelatihan keterampilan kerja;bantuan modal usaha; dan/ataubantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman. (7) Pelaksanaan program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan program pembinaan lingkungan sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. (8) Pelaksanaan program pembinaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. (9) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan/atau ketentuan dari kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan. (10) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan. . Paragraf 2Bidang Penegakan Hukum Pasal 6 (1) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. (2) Pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. Pasal 7 (1) Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan; dan/ataupemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi sebagai berikut:media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk;media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; dan / ataumedia dalam jaringan. (3) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan. Pasal 8 (1) Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:a.pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau:dilekati pita cukai palsu;tidak dilekati pita cukai;dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi;dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan / ataudilekati pita cukai bekas,di peredaran atau tempat penjualan eceran;b.operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai setempat