PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 94 TAHUN 2021
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAANPAJAK AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: BAB IIKOMPONEN NPA Pasal 2 (1) NPA ditetapkan untuk setiap titik pengambilan Air Tanah yang sudah memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah maupun yang belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah. (2) Besaran NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor, yaitu:jenis sumber air;lokasi sumber air;tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;kualitas sumber air; dantingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air dan/atau pemanfaatan air. (3) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diformulasikan untuk penghitungan NPA yang dinyatakan dalam rupiah ke dalam komponen, yaitu:sumber daya alam; danperuntukan dan pengelolaan. Pasal 3Komponen Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi faktor: Pasal 4Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi faktor: Pasal 5 (1) Faktor jenis sumber Air Tanah dan lokasi sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:ada sumber air alternatif (terdapat Jaringan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) dan atau terdapat sumber air permukaan);tidak ada sumber air alternatif, baik Jaringan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) maupun sumber air permukaan. (2) Faktor kualitas Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:kualitas Air Tanah baik; ataukualitas Air Tanah tidak baik. (3) Penentuan kualitas Air Tanah baik atau tidak baik berdasarkan sertifikat hasil pengujian laboratorium air yang terakreditasi. Pasal 6 (1) Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibedakan dalam 5 (lima) Kelompok Pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengusahaan, yaitu:a.Kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa Air, meliputi:pemasok air baku;perusahaan air minum;industri air minum dalam kemasan;pabrik es kristal; danpabrik minuman olahan.b.Kelompok 2, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah besar, meliputi:industri tekstil;pewarnaan/pencelupan kain;pabrik makanan olahan;hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5;pabrik kimia;tempat pengolahan bahan beton/batching plant,industri peternakan dan perikanan;pabrik kertas;industri farmasi;lapangan golf; danpabrik kaca, gelas dan keramik.c.Kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah sedang, meliputi:hotel bintang 1 dan hotel bintang 2;usaha persewaan jasa kantor;apartemen dan kampus;pabrik es skala kecil;agro industri;showroom Kendaraan Bermotor;industri pengolahan logam;industri spare part kendaraan bermotor;industri kebutuhan sehari-hari (consumer goods);steam bath, spa dan salon;industri tahu/tempe;supermarket;pusat pertokoan;percetakan besar;pool kendaraan umum; danbengkel besar.d.Kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah kecil, meliputi:hotel kelas melati;losmen/pondokan/penginapan/asrama/rumah sewa;tempat hiburan;restoran;cafe;gudang pendingin;pabrik mesin elektronik;pencucian kendaraan bermotor;kolam renang dan waterboom;jasa pencucian pakaian/laundry;bank;kantor konsultan menengah ke bawah; dangedung olah ragae.Kelompok 5, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi:usaha kecil skala rumah tangga;hotel non-bintang;rumah makan;rumah sakit;klinik;laboratorium;stasiun pengisian bahan bakar umum;stasiun pengisian bahan bakar gas;stasiun pengisian bahan bakar elpiji;tempat istirahat/ restarea;institut/perguruan/lembaga kursus;kantor pengacara;yayasan sosial;koperasi;pangkas rambut kecil;panti pijat;bengkel kecil;percetakan kecil;fitness center,lembaga swasta non komersial;kedutaan besar/konsulat/kantor perwakilan asing;dewatering; danrumah tangga mewah dengan sumur bor (2) Dalam hal terdapat pengguna Air Tanah baru yang belum tercantum dalam bentuk pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan dalam kelompok bentuk pengusahaan yang sejenis berdasarkan tujuan dan besar penggunaan Air Tanah sebagai bahan pendukung, bantu proses, atau baku utama. BAB IIITATA CARA PERHITUNGAN HDA, KOMPONEN DANBOBOT FNA Pasal 7 (1) Besarnya HDA ditentukan oleh:HAB; danFNA. (2) HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rpl4.583,00 (empat belas ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) per m3 (meter kubik). Pasal 8 (1) FNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, memuat komponen sebagai berikut:sumber daya alam Air Tanah; danperuntukan dan pengelolaan Air Tanah. (2) Kriteria komponen sumber daya alam Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan oleh faktor:a.kualitas Air Tanah, meliputi:kualitas baik; ataukualitas tidak baik.b.alternatif sumber daya air, meliputi:ada sumber daya air alternatif seperti jaringan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA); atautidak ada sumber daya air alternatif. (3) FNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan bobot nilai komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok penggunaan Air Tanah serta volume pengambilan yang dihitung secara progresif. (4) Untuk menentukan besarnya FNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara memberikan nilai tertentu pada masing-masing komponennya. (5) Nilai Komponen Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dihitung secara eksponensial dengan bobot sebagai berikut: NoKriteriaPeringkatBobot1.Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif4162.Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif393.Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif244.Air Tanah kualitas tidak baik dan tidak ada Sumber Air alternatif11 (6) Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memiliki nilai berdasarkan kelompok peruntukan dan volume pengambilan yang dihitung secara progresif dengan tabel berikut: NoPeruntukanVolume Pengambilan (m3)0-5051-500501-10001001-2500>25001.Kelompok 511.52.253.385.062.Kelompok 434.56.7510.1315.193.Kelompok 357.511.2516.8825.314.Kelompok 2710.515.7523.6335.445.Kelompok 1913.520.2530.3845.56 (7) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dipakai sebagai faktor pengali terhadap persentase komponen sumber daya alam dan komponen peruntukan dan pengelolaan. Pasal 9 (1) Besaran FNA diperoleh dari penjumlahan perkalian bobot Komponen Sumber Daya Alam dengan bobot komponen peruntukan dan pengelolaan. (2) Besarnya bobot Komponen Sumber Daya Alam dan bobot komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:KomponenBobotSumber Daya Alam (S)60%Peruntukan dan Pengelolaan (P)40% (3) Besaran FNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. BAB IVPERHITUNGAN NPA Pasal 10 (1) NPA sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil dan/ atau dimanfaatkan (dalam ukuran m3) dengan HDA. (2) HDA diperoleh dengan mengalikan FNA dengan HAB. (3) Cara perhitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan rumus sebagai
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 41 TAHUN 2021
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTORPEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: BAB IIJENIS KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 (1) Jenis Kendaraan Bermotor terdiri atas:Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; danKendaraan Bermotor yang dioperasikan di air. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep dan minibus;mobil bus yang meliputi microbus dan bus;mobil barang yang meliputi blind van, pick up, double cabin, light truck, truck, tronton, tractor head dan sejenisnya;mobil roda tiga;sepeda motor roda dua; dansepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang. BAB IIIPENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN Bagian Kesatu Penghitungan Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikandi Atas Jalan Darat Pasal 3 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat. (2) Berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:NJKB; danbobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 4 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road) maka NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The Road-Pajak Pertambahan Nilai); dandalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road) maka NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road -(Pajak Pertambahan Nilai + BBN-KB + PKB). Pasal 5 (1) NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. Pasal 6 (1) NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk. (2) Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up dan double cabin sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk. (3) Dalam hal light truck, truck, tronton dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk. (4) NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal 7 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); danlight truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. (4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal 8 (1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBN-KB angkutan umum untuk orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. (3) Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (4) Pengenaan BBN-KB angkutan umum untuk barang sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. Pasal 9 (1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (4) Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif. (5) Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBN-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Pengenaan PKB dan BBN-KB angkutan umum untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diberlakukan pada Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin angkutan umum antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan berdasarkan surat rekomendasi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah terkait. Pasal 11 (1) Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pemerintah daerah sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBN-KB ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pemerintah daerah sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. Bagian KeduaPenghitungan Dasar Pengenaan PKByang Dioperasikan di Air Pasal 12 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. (2) NJKB untuk Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. (3) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut:jenis;isi kotor (gross tonnage) antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh);fungsi; danUmur Rangka/Body. (4) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor di air menurut jenis bahan konstruksi rangka/body, meliputi:kayu;serat, fiber, karet dan sejenisnya; danbesi, baja, ferrocement dan sejenisnya. (5) Nilai jual
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 23 TAHUN 2021
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANGTATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPANKEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANGPAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61008), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:1.Dihapus.2.Dihapus.3.Dihapus.4.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang dalam Peraturan Gubernur terdahulu disebut Badan Pajak dan Retribusi Daerah.5.Dihapus.6.Dihapus.7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.8.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.9.Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.10.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.11.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.12.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutkan disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.13.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.14.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.15.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.16.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 yang selanjutnya disebut SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.16A.SPPT PBB-P2 Elektronik adalah dokumen yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak dalam format elektronik.16B.e-SPPT PBB-P2 yang selanjutnya disebut e-SPPT adalah sistem yang digunakan untuk mengolah dan menerbitkan penetapan PBB-P2 secara elektronik.17.Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Badan Pendapatan Daerah.18.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.19.Surat Permohonan Regident Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan Regident Kendaraan Bermotor untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai dasar penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PKB, BBN-KB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).20.Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.21.Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.22.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A(1)Selain mekanisme penerbitan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, SPPT PBB-P2 dapat diterbitkan SPPT PBB-P2 Elektronik melalui e-SPPT.(2)Format SPPT PBB-P2 Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10(1)Penerbitan ulang SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:a.meneliti kesesuaian data dan/atau informasi SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 dengan data yang terdapat dalam basis data Sistem Informasi Pajak;b. menerbitkan ulang SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:data dalam SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang sama dengan asli SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dengan mencantumkan kata “SALINAN”; danSKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk.c.penerbitan ulang SPPT PBB-P2 elektronik dilakukan secara otomatis melalui e-SPPT dan merupakan dokumen yang sah dalam bentuk penanda digital berupa Quick Response (QR) Code, yang dapat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah;d.mencatat SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan penerbitan ulang ke dalam Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2; dane.terhadap penatalaksanaan dan pelaporan administrasi SPPT PBB-P2 elektronik dilakukan melalui sistem.(2)Format Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1)Kepala Badan Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah menyampaikan SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak.(2)Penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara:Wajib Pajak mengambil langsung SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Badan Pendapatan Daerah;melalui pos tercatat atau perusahaan jasa pengiriman dengan tanda bukti pengiriman surat; ataudalam hal penerbitan SPPT PBB-P2 elektronik, maka penyampaiannya dapat melalui portal jakarta.go.id, email, atau kanal resmi lainnya yang ditetapkan oleh Kepala
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PMK.010/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPORYANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal ILampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1234), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Januari 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Januari 2022DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 3
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 210/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKKEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASINASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat mendesak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:a.jasa analisis;b.jasa identifikasi;c.jasa penyelenggaraan eduwisata;d.jasa inkubator teknologi;e.jasa teknologi modifikasi cuaca;f.jasa survei laut;g.jasa teknologi pati dan derivatnya;h.jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;i.jasa jaringan informasi dan komunikasi;j.jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;k.jasa teknologi konversi energi;l.jasa teknologi industri kreatif keramik;m.jasa teknologi polimer;n.jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain;o.jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika;p.jasa teknologi kekuatan struktur;q.jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;r.jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;s.jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi;t.jasa penginderaan jauh;u.jasa sains antariksa dan atmosfer;v.jasa teknologi penerbangan dan antariksa;w.perizinan penelitian dan pengembangan;x.penjualan hasil penelitian dan pengembangan agro teknologi;y.jasa kalibrasi;z.jasa sertifikasi;aa.jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja/benda uji;bb.jasa pengelolaan limbah radioaktif;cc.jasa pengerjaan dan uji mekanik;dd.jasa penyiapan sampel dan analisis;ee.jasa konsultasi;ff.jasa teknis uji tidak merusak;gg.jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;hh.jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;ii.jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; jj.jasa keahlian ketenaganukliran;kk.jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;ll.jasa penggunaan kembali sumber radioaktif; mm.royalti atas kekayaan intelektual; nn.jasa penggunaan kapal riset Badan Riset dan Inovasi Nasional;oo.jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf ii tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf jj sampai dengan huruf oo dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa analisis, jasa identifikasi, dan jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf ii, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa kerja sama penyelenggaraan eduwisata dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja sama penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari tiket masuk dan nontiket masuk. (4) Kerja sama penyelenggaraan eduwisata yang berasal dari nontiket masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berasal dari:paket eduwisata;cinderamata;penginapan; danrestoran. (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan tarif tiket masuk sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi pati dan derivatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, antara lain meliputi penerimaan dari:jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu; danjasa teknologi budi daya tanaman tebu. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:Π = 0,4 {(NxP)-C} (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:Π = 0,8 {(BxP)-C) (4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa:biaya atau modal kerja;menyediakan tenaga kerja; dansarana produksi pertanian. (5) Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:Π = 0,5 [0,8{(BxP)-C}] Pasal 4 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i antara lain meliputi penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 (seratus) Mbps. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:a = P + {Rp450.000,00 x (n – 100 (Mbps))} Pasal 5Tata cara penghitungan berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) serta Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa inkubator teknologi, jasa survei laut, jasa jaringan informasi dan komunikasi, jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, jasa teknologi konversi energi, jasa teknologi polimer, jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain, jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, jasa teknologi kekuatan struktur, dan jasa teknologi mesin perkakas, produksi dan otomasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, huruf f, huruf i, huruf j, huruf k, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf s tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. (2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi modifikasi cuaca, jasa survei laut, jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain, jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, jasa teknologi kekuatan struktur, dan jasa teknologi mesin perkakas, produksi dan otomasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf j, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf s tidak termasuk biaya asuransi. (2) Biaya asuransi sebagaimana
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 212/PMK.02/2021 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:Setoran hasil penjualan minyak bumi bagian negara; dan/atauSetoran hasil penjualan gas bumi bagian negara. (2) Setoran hasil penjualan minyak dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b termasuk setoran Overlifting KKKS Pasal 3 (1) Setoran hasil penjualan minyak bumi dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan penjualan minyak bumi dan gas bumi bagian negara dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setoran Overlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh KKKS dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu. Pasal 4 (1) Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan/atauPenyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara. (2) Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi yang terdiri atas PBB, Reimbursement PPN, dan Pajak Daerah.Pembayaran di luar perpajakan yang terdiri atas Domestic Market Obligation (DMO) Fee, Underlifting KKKS, Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara, dan kewajiban lainnya. Pasal 5 (1) Pembayaran PBB minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (2) Pembayaran Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan pengembalian PPN atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada KKKS atas PPN yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh KKKS yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang terdiri atas Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan dan Pajak Penerangan Jalan. (4) Pembayaran DMO fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada KKKS atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. (5) Pembayaran underlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh KKKS dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu. (6) Pembayaran imbalan (Fee) penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan imbalan (fee) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang dibebankan pada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi. (7) Pembayaran kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Penerimaan dan Pengeluaran Rekening Minyak dan Gas Bumi dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi. Pasal 8 (1) Dalam hal terdapat dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi selain jenis setoran penerimaan minyak dan gas bumi bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dana tersebut dilakukan:Pemindahbukuan ke Rekening KUN untuk penerimaan yang tidak memerlukan earning process;Pembayaran ke rekening pihak ketiga. (2) Pemindahbukuan ke Rekening KUN untuk penerimaan yang tidak memerlukan earning process sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:Penerimaan nonlifting;Penerimaan migas yang ditangguhkan yang tidak dapat diidentifikasi selama lebih dari 5 (lima) tahun;Penerimaan denda;Penerimaan bunga;Penerimaan penalti; dan/atauPenerimaan minyak mentah DMO. (3) Pembayaran ke rekening pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk dana yang berasal dari:Kesalahan setor/bayar;Koreksi pembukuan; dan/atauRetur pembayaran kewajiban pemerintah. (4) Penerimaan nonlifting dan penerimaan migas yang ditangguhkan yang tidak dapat diidentifikasi selama lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dicatat sebagai PNBP Migas Lainnya. (5) Pengaturan mengenai tata cara pembayaran ke rekening pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas yang dikelola Bendahara Umum Negara. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1510