SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 018/PP/2021

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 018/PP/2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI DI PENGADILAN PAJAK PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4, LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan untuk tetap menjaga keberlangsungan tugas dan wewenang Pengadilan Pajak, maka perlu adanya pengaturan mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak yang didasarkan pada penetapan level PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sehubungan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat edaran ini dimaksudkan dan ditujukan untuk:menjadi pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19; danmenjaga kualitas dan kelancaran persidangan dan layanan administrasi, dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, dan Tenaga Pendukung, sertaPengguna Layanan yang terdiri dari Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak dan tamu lain di lingkungan Pengadilan Pajak.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19.     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan.     E. KETENTUAN UMUM 1.Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.2.Para Pihak adalah Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak.3.Pengguna Layanan terdiri dari Para Pihak dan tamu lain di lingkungan Pengadilan Pajak.4.Protokol kesehatan diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, dan Pengguna Layanan di lingkungan Pengadilan Pajak.5.Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, dan Pengguna Layanan di lingkungan Pengadilan Pajak wajib:a.melakukan pemindaian Quick Response (QR) Code dan check-in pada platform PeduliLindungi saat masuk ke lingkungan Pengadilan Pajak dan check-out pada platform yang sama saat keluar dari lingkungan Pengadilan Pajak;b.menggunakan masker sesuai anjuran Satuan Tugas Penanganan COVID-19;c.menunjukkan:1)surat keterangan pemeriksaan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 1 x 24 jam sejak tanggal surat; atau2)surat keterangan pemeriksaan swab PCR dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3×24 jam sejak tanggal surat; atau3)bukti status telah divaksin paling kurang vaksinasi dosis pertama pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;d.mencuci tangan dan tidak melakukan kontak fisik saat pemberian/penggunaan layanan     F. TATA CARA PERSIDANGAN 1.Persidangan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara:Tatap muka (on-site); danElektronik (online).2.Persidangan secara tatap muka (on-site) adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan menghadirkan Para Pihak secara langsung di Pengadilan Pajak.3.Persidangan secara elektronik (online) adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan menghadirkan Para Pihak secara virtual melalui aplikasi konferensi video.4.Persidangan secara tatap muka (on-site), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.Dalam hal ditetapkan PPKM Level 1, persidangan secara tatap muka (on-site) dapat dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 (dua) shift untuk setiap hari persidangan dengan ketentuan:1)Shift I  : Pukul 08.00  s.d. 13.00 WIB2)Shift 11  : Pukul 10.30  s.d. selesaib.Dalam hal ditetapkan PPKM Level 2, persidangan secara tatap muka (on-site) dapat dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 (dua) shift untuk setiap hari persidangan dengan ketentuan:1)Shift I    : Pukul 08.00    s.d. 12.30 WIB2)Shift II    : Pukul 13.00    s.d. selesaic.Dalam hal ditetapkan PPKM Level 3 dan 4, persidangan secara tatap muka (on-site) tidak dapat dilaksanakan, Majelis/Hakim Tunggal wajib menyelenggarakan persidangan secara elektronik (online).d.Majelis/Hakim Tunggal wajib mematuhi waktu awal dan akhir persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.e.Jumlah orang yang hadir dalam 1 (satu) ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 (sepuluh) orang meliputi:1)3 orang Hakim;2)1 orang Panitera Pengganti;3)1 orang Pembantu Panitera Pengganti;4)1 orang Pelaksana;5)2 orang yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat;6)2 orang yang mewakili Terbanding/Tergugat; dan7)Selain angka 1) sampai dengan 6) atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.f.Pelaksanaan Sidang Diluar Tempat Kedudukan (SDTK) secara tatap muka (on-site) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.g.Penyelenggaraan persidangan secara tatap muka (on-site) menerapkan protokol kesehatan secara ketat.5.Persidangan secara elektronik (online) dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak atau pengganti / perubahannya.6.Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan implementasi modernisasi persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak, diimbau kepada Majelis/Hakim Tunggal untuk mengutamakan persidangan secara elektronik (online).7.Majelis/Hakim Tunggal berkewajiban memastikan pelaksanaan persidangan secara tatap muka (on-site) dan elektronik (online) didasarkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/KM.10/2022

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 4/KM.10/2022 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 19 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 25 JANUARI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 25 JANUARI 2022. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.309,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.346,84   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.386,17   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.192,26   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.836,72   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.418,20   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.748,15   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.633,22   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.544,09   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.605,54   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.588,11   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.586,81   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.474,50   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,03   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,41   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.298,74   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,11   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,65   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.812,76   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,92   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 428,84   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.596,44   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.312,55   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.246,81   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,01   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Januari 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 66 TAHUN 2021

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH. Pasal IKetentuan Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71014), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, yang mencapai Kinerja Tertentu. (2) Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan target penerimaan Pajak masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. (3) Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:a.sampai dengan triwulan I :12,75% (dua belas koma tujuh puluh lima perseratus)b.sampai dengan triwulan II:28,73% (dua puluh delapan koma tujuh puluh tiga perseratus)c.sampai dengan triwulan III:47,78% (empat puluh tujuh koma tujuh puluh delapan perseratus)d.sampai dengan triwulan IV:100% (seratus perseratus) (5) Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu dengan Keputusan Gubernur. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Agustus 2021GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Agustus 2021SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd MARULLAH MATALI BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 72024

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 26 TAHUN 2021

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PENGHARGAAN KEPADA PIHAK YANG BERKONTRIBUSIDALAM MEMBANTU PENERIMAAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHARGAAN KEPADA PIHAK YANG BERKONTRIBUSI DALAM MEMBANTU PENERIMAAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERIAN PENGHARGAAN Pasal 2 Gubernur atau Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam membantu penerimaan Pajak. Pasal 3 (1) Pihak-pihak yang dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:Wajib Pajak;Subjek.Pajak; danPihak lain. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah. Pasal 4Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, antara lain: BAB IIITATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN Pasal 5 (1) Pemberian penghargaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak dan Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c, didasarkan pada usulan yang disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; danpemberian penghargaan kepada Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, didasarkan pada poin yang diperoleh dari penyampaian laporan bukti transaksi. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berasal dari internal maupun eksternal Badan Pendapatan Daerah dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:tingkat kepatuhan Wajib Pajak, meliputi tidak memiliki tunggakan Pajak dan/atau ketepatan dalam melakukan pembayaran Pajak;melakukan pembayaran Pajak dengan nominal besar; ataumembantu Badan Pendapatan Daerah dalam melakukan pemungutan Pajak. (3) Kriteria dan jumlah poin yang diberikan kepada Subjek Pajak atas penyampaian laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan sebagai berikut:kriteria 1 dengan poin 10 (sepuluh), diberikan kepada Subjek Pajak yang melaporkan objek Pajak baru dengan foto struk dan tag lokasi;kriteria 2 dengan poin 5 (lima), diberikan kepada Subjek Pajak yang melaporkan objek Pajak baru dengan foto struk dan tag lokasi, yang telah terdaftar;kriteria 3 dengan poin 5 (lima), diberikan kepada Subjek Pajak yang melaporkan objek Pajak terdaftar dengan foto struk dan struk terdaftar di online sistem;kriteria 4 dengan poin 10 (sepuluh), diberikan kepada Subjek Pajak yang melaporkan objek Pajak terdaftar dengan struk dan struk tidak terdaftar di online sistem; dankriteria 5 dengan poin 0 (nol), diberikan kepada Subjek Pajak yang melaporkan data tidak valid. (4) Pemberian poin terhadap Subjek Pajak dengan kriteria 1, kriteria 2 dan kriteria 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah laporan bukti transaksi mendapat persetujuan validitas berdasarkan verifikasi lapangan oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai wilayah kerja masing-masing. (5) Pemberian poin terhadap Subjek Pajak dengan kriteria 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah verifikasi secara sistem berdasarkan data online sistem Badan Pendapatan Daerah. (6) Pelaksanaan pelaporan bukti transaksi oleh Subjek Pajak menggunakan sistem aplikasi Pajak Online Jakarta atau sarana lain yang ditetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah. Pasal 6 (1) Calon penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, dibahas dan diberikan penilaian oleh tim seleksi yang ditetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah. (2) Hasil pembahasan dan penilaian, dilaporkan kepada Gubernur atau Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk direkomendasikan pemberian penghargaan. BAB IVPEMBIAYAAN Pasal 7 Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 April 2021GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 April 2021SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd MARULLAH MATALI BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 71011

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2021

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2017TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAKDAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61027) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61043), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1)Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB berupa surat atau salinan nota diplomatik yang menyatakan permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.(2)Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat rekomendasi pengecualian objek PKB dan BBN-KB yang ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Badan Pendapatan Daerah berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat keterangan bebas PKB dan BBN-KB setelah surat rekomendasi diterima lengkap dan benar.(4)Pelayanan pembebasan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan secara elektronik.     2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A(1)Kepala Badan Pendapatan Daerah melaksanakan sistem layanan pembebasan PKB dan BBN-KB Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional secara elektronik.    (2)Kepala Badan Pendapatan Daerah melakukan integrasi sistem kepada seluruh pemangku kepentingan. Pasal 7B(1)Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mendaftarkan akun kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk mendapatkan akses pada sistem layanan pembebasan PKB dan BBN-KB Badan Pendapatan Daerah secara elektronik.(2)Permohonan Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional kepada Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara diteruskan secara elektronik kepada Badan Pendapatan Daerah berupa data surat permohonan atau nota diplomatik, data surat rekomendasi pengecualian objek PKB dan BBN-KB dan data kendaraan bermotor.(3)Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional dapat memantau proses permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB dengan akun yang telah terdaftar. Pasal 7C(1)Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi data permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB melalui sistem layanan pembebasan PKB dan BBN-KB Badan Pendapatan Daerah secara elektronik sejak diterimanya penerusan permohonan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B.    (2)Kepala Badan Pendapatan Daerah memberikan persetujuan pembebasan PKB dan BBN-KB terhadap permohonan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keterangan bebas PKB dan BBN-KB kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional berupa dokumen elektronik dengan membubuhkan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi.(3)Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(4)Sistem secara otomatis mengirimkan Surat Keterangan Bebas PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional.(5)Kepolisian Daerah Metro Jaya mendapatkan notifikasi dan dapat mengunduh dokumen serta mencari dokumen Surat Keterangan Bebas PKB dan BBN-KB melalui Sistem dengan hak akses yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah.(6)Proses verifikasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya penerusan permohonan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.(7)Dalam hal terjadi gangguan teknis pada sistem layanan pembebasan PKB dan BBN-KB, proses verifikasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara manual.(8)Tata cara proses verifikasi dan persetujuan pembebasan PKB dan BBN-KB secara manual sebagaimana dimaksud ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.     3. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27(1)Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mengajukan permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran berupa surat yang menyatakan permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan melampirkan dokumen penawaran/proposal acara dari hotel dan/atau restoran yang mencantumkan jumlah Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang harus dibayar melalui Kementerian Luar Negeri paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum acara dilaksanakan.     (2)Kementerian Luar Negeri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat rekomendasi pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan mencantumkan jumlah minimal pembayaran berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) yang ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Badan Pendapatan Daerah berdasarkan surat permohonan, dokumen penawaran/proposal acara dari hotel dan/atau restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran.(4)Pelayanan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan secara elektronik.     4. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 27C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 A(1)Kepala Badan Pendapatan Daerah melaksanakan sistem layanan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Perwakilan Negara Asing secara elektronik.(2)Dalam rangka implementasi pelaksanaan sistem layanan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pendapatan Daerah melakukan integrasi sistem kepada seluruh pemangku kepentingan. Pasal 27 B(1)Perwakilan Negara Asing mendaftarkan akun kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk mendapatkan akses pada sistem layanan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Badan Pendapatan Daerah secara elektronik.(2)Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dapat mengajukan permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan menggunakan akun yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Luar Negeri.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan secara elektronik kepada Badan Pendapatan Daerah berupa data surat permohonan, dokumen penawaran/proposal acara dari hotel dan/atau restoran, data jumlah Pajak Hotel

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 36 TAHUN 2021

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH. Pasal IKetentuan Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71043), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 (1) Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, yang mencapai Kinerja Tertentu. (2) Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan target penerimaan pajak masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. (3) Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:a.sampai dengan triwulan I :12,75% (dua belas koma tujuh puluh lima perseratus) dari target penerimaanb.sampai dengan triwulan II:34,75% (tiga puluh empat koma tujuh puluh lima perseratus) dari target penerimaanc.sampai dengan triwulan III:62% (enam puluh dua perseratus) dari target penerimaand.sampai dengan triwulan IV:100% (seratus perseratus) dari target penerimaan (5) Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Mei 2021GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Mei 2021SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd MARULLAH MATALI BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 71014