PENGUMUMAN NOMOR PENG – 3/PJ.09/2022
PENGUMUMANNOMOR PENG – 3/PJ.09/2022 TENTANG IMPLEMENTASI NASIONAL INTEGRATED DOCUMENT PEMASUKAN BKP (BC 4.0) DENGANFAKTUR PAJAK 07 PADA KAWASAN BERIKATDalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur proses bisnis integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi eFaktur; 2. Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC4.0) dengan Faktur Pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021; 3. Untuk menjalankannya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru. Bagi PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) kepada penerima fasilitas Kawasan Berikat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak; 4. Alur proses bisnis integrasi dokumen atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat dapat dilihat pada tautan yang terlampir dalam pengumuman ini. Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Januari 2022Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor Tembusan :1. Direktur Jenderal Pajak2. Direktur Peraturan Perpajakan I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 18/BC/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER- 18/BC/2021 TENTANG PENYAMPAIAN PEMBERITAHUANBARANG KENA CUKAI BERUPA ROKOK ELEKTRIKDAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYAYANG SELESAI DIBUAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA YANG SELESAI DIBUAT. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. (2) Barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. (3) Saat proses pembuatan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:Rokok Elektrik Padat yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dalam bentuk batang atau kapsul;Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran; danRokok Elektrik Cair Sistem Tertutup yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang. (4) Saat proses pembuatan barang kena cukai berupa HPTL selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk barang kena cukai berupa:Tembakau Molasses yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan Dikemas untuk Penjualan Eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap;Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan Dikemas untuk Penjualan Eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dihirup; danTembakau Kunyah (Chewing Tobacco) yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan Dikemas untuk Penjualan Eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dikunyah. Pasal 3 (1) Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat. (2) Pemberitahuan secara berkala tentang barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan terhadap barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang telah Dikemas untuk Penjualan Eceran. (3) Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, pemberitahuan secara berkala tentang barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan terhadap barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang telah Dikemas untuk Penjualan Eceran dan dilekati pita cukai. (4) Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik. (5) Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberitahuan nihil dalam hal tidak terdapat barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Pasal 4 (1) Pemberitahuan barang kena cukai berapa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan dalam bentuk;data elektronik; atautulisan di atas formulir. (2) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan Sistem Aplikasi. (3) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Pabrik memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor yang mengawasi dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Pengusaha Pabrik. (4) Pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai dibuat (CK-4C1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 (1) Pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik paling lambat pada tanggal 10 untuk periode produksi bulan sebelumnya. (2) Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. (3) Waktu penyampaian pemberitahuan pada hari atau tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:paling lambat pada pukul 22.00 WIB dalam hal pemberitahuan dalam bentuk data elektronik; ataupada jam kerja Kantor dalam hal pemberitahuan yang dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir. Pasal 6 (1) Pengusaha Pabrik yang telah menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat, mendapatkan tanda terima. (2) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik, Pengusaha Pabrik mendapatkan respon tanda terima dari Sistem Aplikasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 05/BC/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 05/BC/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR SEMENTARA DAN EKSPOR SEMENTARAKENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR SEMENTARA DAN EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. 2. Pos Pengawas Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara. 3. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. 4. Impor Sementara Kendaraan Bermotor adalah pemasukan Kendaraan Bermotor ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. 5. Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor adalah ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu atas kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. 6. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Pribadi adalah Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan oleh orang yang bersangkutan yang tidak termasuk Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial. 7. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak. 8. Pemberitahuan Kendaraan Bermotor (Vehicle Declaration) yang melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut dengan Vehicle Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat:impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali; atauekspor dan sekaligus digunakan saat impor kembali,sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. 9. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. BAB IIIMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTORMELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS Bagian KesatuPendaftaran atas Vehicle Declaration Pasal 2 (1) Importir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan ketentuan:Kendaraan Bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asing;Kendaraan Bermotor dimiliki atas nama warga negara asing;Kendaraan Bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik Kendaraan Bermotor atau kuasanya;Kendaraan Bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing;Kendaraan Bermotor memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak 3/4 (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar; danimportir dan/atau Kendaraan Bermotor tidak memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan. (2) Dalam hal Kendaraan Bermotor diimpor oleh warga negara Indonesia yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, warga negara Indonesia tersebut merupakan:permanent resident (penduduk tetap) di negara asing;tenaga kerja di negara asing; ataupelajar di negara asing. (3) Negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara;Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur; atauPapua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua. Pasal 3 (1) Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean impor atas Kendaraan Bermotor berupa Vehicle Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan. (2) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik ke dalam SKP melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Pemberitahuan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:nama Pos Pengawas Lintas Batas;nama pemilik Kendaraan Bermotor;alamat pemilik Kendaraan Bermotor;nomor paspor atau identitas lain pemilik Kendaraan Bermotor;nama pengemudi Kendaraan Bermotor;alamat pengemudi Kendaraan Bermotor;nomor paspor atau identitas lain pengemudi Kendaraan Bermotor;nomor lisensi mengemudi;nomor registrasi Kendaraan Bermotor;tanda nomor Kendaraan Bermotor;negara pendaftaran Kendaraan Bermotor;merk dan jenis Kendaraan Bermotor;nomor rangka Kendaraan Bermotor;nomor mesin Kendaraan Bermotor;tahun pembuatan Kendaraan Bermotor;warna Kendaraan Bermotor;alamat di Indonesia; danmengisi lampiran pernyataan importir. (4) Dalam hal importir adalah kuasa dari pemilik Kendaraan Bermotor, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meminta dokumen pendukung mengenai penyerahan kuasa penggunaan Kendaraan Bermotor dari pemilik Kendaraan Bermotor ke importir. (5) Bukti penyerahan kuasa penggunaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa surat kuasa, kontrak kerja, atau dokumen sejenis itu. Bagian KeduaPenelitian Dokumen Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan melakukan penelitian dokumen atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa Kendaraan Bermotor memenuhi ketentuan:Kendaraan Bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asing;Kendaraan Bermotor dimiliki atas nama warga negara asing;Kendaraan Bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik Kendaraan Bermotor atau kuasanya;Kendaraan Bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing; danimportir dan/atau Kendaraan Bermotor tidak memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan. (3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan importir dan/atau meminta importir memperlihatkan dokumen pendukung. (4) Dalam hal hasil penelitian dokumen atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian, terhadap Kendaraan Bermotor dilakukan pemeriksaan fisik. (5) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan atau tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen meneruskan kepada Pejabat Bea dan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-16/BC/2021 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIKHASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CRT, KLB, DAN TIS Pasal 2 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa Sigaret, CRT, KLB, dan TIS. (2) Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau untuk setiap jenis hasil tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor. (3) Dalam hal Pabrik hasil tembakau yang baru memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dimulai dari golongan yang paling bawah atau berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. Pasal 3 (1) Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik dilakukan dalam hal jumlah produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim yang sedang berjalan atau 1 (satu) tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan. (2) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tahun takwim yang sedang berjalan sebelum melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan. (3) Atas permohonan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal jumlah produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim yang sedang berjalan atau 1 (satu) tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan, Kepala Kantor dapat melakukan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dengan menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. Pasal 4 (1) Penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dilakukan dalam hal jumlah produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. (2) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Januari tahun takwim berikutnya paling lambat sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. (6) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau hanya diberikan untuk 1 (satu) tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya. Pasal 5 (1) Permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Salinan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditujukan kepada:Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;Direktur; dan .Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau. BAB IIITARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN Pasal 6 (1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap:satuan batang atas hasil tembakau berupa Sigaret, C RT, dan KLB;satuan gram atas hasil tembakau berupa TIS dan HPTL;satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas hasil tembakau berupa Rokok Elektrik Padat;satuan mililiter atas hasil tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka; dansatuan mililiter atas cairan yang terdapat di dalam cartridge atas hasil tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup. (2) Satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas hasil tembakau berupa Rokok Elektrik Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan satuan mililiter atas hasil tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh. (3) Besaran tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas hasil tembakau berupa Sigaret, CRT, KLB, dan TIS didasarkan pada:jenis hasil tembakau;golongan pengusaha hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); danBatasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menteri,sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa Sigaret, CRT, KLB, dan TIS. (4) Besaran tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas hasil tembakau berupa Rokok Elektrik dan HPTL didasarkan pada rincian jenis Rokok Elektrik dan HPTL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa Rokok Elektrik dan HPTL. Pasal 7 (1) Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis hasil tembakau berupa Sigaret, CRT, KLB, dan TIS dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau berupa Sigaret, CRT, KLB, dan TIS, ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa Sigaret, CRT, KLB, dan TIS. (2) Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:a.Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;b.Harga Jual
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 14/BC/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 14/BC/2021 TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAINPITA CUKAI TAHUN 2022 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI TAHUN 2022. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPITA CUKAI Pasal 2 (1) Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. (3) Bentuk fisik pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti. (4) Spesifikasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. BAB IIIPENGGUNAAN PITA CUKAI Pasal 3Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk: BAB IVBENTUK FISIK DAN SPESIFIKASIPITA CUKAI Pasal 4 Pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan bentuk fisik: Pasal 5Pita cukai untuk MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan bentuk fisik berupa 1 (satu) seri berjumlah 60 (enam puluh) keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 7,4 cm. Pasal 6 (1) Pada setiap keping pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 terdapat hologram dengan ukuran lebar:0,7 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri I;0,5 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri II;0,5 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat;0,6 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat; dan0,6 cm untuk pita cukai untuk MMEA (2) Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat teks ”BC” dan teks “RI”. BAB VDESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 7 Desain pada setiap keping pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit memuat: Pasal 8 (1) Pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II digunakan untuk jenis SKT, SPT, SKTF, SPTF, KLB, KLM, dan CRT. (2) Pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol dan sejenisnya. (3) Pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa selain botol dan sejenisnya. (4) Pita Cukai untuk hasil tembakau jenis TIS menggunakan:pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II untuk jenis TIS yang diproduksi di Indonesia atau dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean; ataupita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat untuk jenis TIS yang dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean. Pasal 9 (1) Pita cukai untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau. (2) Personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. (3) Personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II, dan Golongan III; danSKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, dan CRT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik. Pasal 10 (1) Pita cukai untuk hasil tembakau memiliki warna dengan ketentuan:warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;warna ungu, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;Warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III;Warna merah, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, REL, dan HPTL yang diproduksi di Indonesia; danWarna cokelat, digunakan untuk hasil tembakau yang berasal dari luar daerah pabean. (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus hasil tembakau yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”. BAB VIDESAIN PITA CUKAI MMEA Pasal 11 Desain pada setiap keping pita cukai untuk MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit memuat: Pasal 12 (1) Pita cukai untuk MMEA bagi pengusaha pabrik MMEA, diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai untuk MMEA. (2) Personalisasi pita cukai untuk MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Pasal 13 (1) Pita cukai untuk MMEA yang diproduksi di Indonesia memiliki warna dengan ketentuan:warna merah, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); danwarna ungu, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen). (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus MMEA yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”. Pasal 14 (1) Pita cukai untuk MMEA yang berasal dari luar daerah pabean memiliki warna dengan ketentuan:warna cokelat, digunakan untuk MMEA Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5% (lima persen);warna biru, digunakan untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); danwarna hijau, digunakan untuk MMEA Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen). (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus MMEA yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”. BAB VIIPENYEDIAAN PITA CUKAI Pasal 15 (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengelola pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang disediakan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. (2) Pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. BAB VIIIPENUTUP Pasal 16
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 20/BC/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 20/BC/2021 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR YANGMENGGUNAKAN MEKANISME DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARYDECLARATION) BERDASARKAN TEMUAN PEJABAT BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR YANG MENGGUNAKAN MEKANISME DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) BERDASARKAN TEMUAN PEJABAT BEA DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dapat diajukan oleh importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat. (2) Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor. (3) Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap substansi sebagai berikut:harga futures;royalti;proceeds;biaya transportasi (freight);biaya asuransi (insurance); dan/atauassist. BAB IIPENYELESAIAN TERHADAP PEMBERITAHUAN PABEAN IMPORYANG MENGGUNAKAN MEKANISME DEKLARASI INISIATIF(VOLUNTARY DECLARATION) BERDASARKAN TEMUANPEJABAT BEA DAN CUKAI Pasal 3 (1) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian tarif dan/atau nilai pabean atas pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), mendapatkan adanya temuan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian tarif dan/atau nilai pabean menyampaikan informasi tersebut kepada:unit audit melalui sistem komputer pelayanan; danKepala Kantor Pabean dengan mengajukan permohonan penelitian ulang atau audit kepabeanan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan dilengkapi dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. Pasal 4 Terhadap temuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Kantor Pabean merekomendasikan untuk dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan. Pasal 5Terhadap rekomendasi Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, unit audit melakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan setelah batas waktu penyelesaian kewajiban Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) dan/atau pelaporan. Pasal 6Dalam hal hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditemukan adanya kesalahan atas nilai pabean, jenis dan/atau jumlah barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, atau peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah. Pasal 7Penelitian ulang atau audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan mengenai penelitian ulang atau audit kepabeanan. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 8Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2021DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI