KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP – 5/PP/2023
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR KEP – 5/PP/2023 TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK. PERTAMA : Menetapkan Susunan Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dan Hari Sidang di Tempat Kedudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Menetapkan Susunan Hakim Tunggal pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Cepat dan Hari Sidang di Tempat Kedudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA : Menetapkan Daftar Hakim pada Pengadilan Pajak yang ditetapkan sebagai Hakim Ketua dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA sebagaimana tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEEMPAT : Hakim Ketua dan Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA bertanggungjawab untuk menyelesaikan pemeriksaan sampai dengan pengucapan putusan. KELIMA : Hakim Ketua dan Hakim Tunggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini diberikan tunjangan sebagai Hakim Ketua kecuali yang sudah mendapat tunjangan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak. KEENAM : Menetapkan Daftar Hakim pada Pengadilan Pajak yang Diberikan Tugas Tambahan yang Bersifat Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETUJUH : Hakim yang diberikan tugas tambahan yang bersifat tetap sesuai dengan Diktum KEENAM diberikan tunjangan tambahan penanganan kasus terhitung mulai tanggal diberlakukan. KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-15/PP/2022 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini berlaku sejak tanggal 1 Februari 2023. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Januari 2023KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. ALI HAKIM, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN 20 JUNI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN 20 JUNI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan 20 Juni 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.872,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.933,63 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.112,31 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.141,34 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.896,90 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.224,87 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.044,61 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.356,25 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.569,27 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.044,14 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.369,26 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.427,99 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.658,20 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,08 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 180,10 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.346,48 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 51,91 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,88 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.965,34 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 50,82 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 428,27 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.039,02 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.953,06 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.085,16 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan 20 Juni 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Juni 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KM.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan Kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/PMK.07/2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2/PMK.07/2022 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAHPROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 (1) Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah). (2) Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 368); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1678), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Januari 2022DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 31
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/KM.10/2022
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5/KM.10/2022 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 1 FEBRUARI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 1 FEBRUARI 2022. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.344,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.334,42 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.451,40 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.186,68 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.841,46 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.425,04 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.704,73 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.627,26 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.509,86 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.642,22 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.569,53 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.672,86 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.552,33 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,06 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,69 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.437,21 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,42 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,10 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.823,57 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,01 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 434,41 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.641,09 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.275,05 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.258,77 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,03 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Januari 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2022
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 02 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGANNOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka romawi XVIII yang pengajuan permohonan pemuatan Barang untuk Ekspor dalam bentuk curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan pemberitahuan ekspor barang telah disetujui kepala kantor pabean sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Januari 2022MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Januari 2022DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 34