KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR  :  624 TAHUN 2023

KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR  :  624 TAHUN 2023NOMOR  :    2   TAHUN 2023NOMOR  :    2   TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERIKETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI NOMOR 1066 TAHUN 2022, NOMOR 3 TAHUN 2022,NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMATAHUN 2023DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1066 TAHUN 2022, NOMOR 3 TAHUN 2022, NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023. KESATU : Mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Juni 2023 MENTERI AGAMA, ttd YAQUT CHOLIL QUOMAS MENTERIKETENAGAKERJAAN, ttd IDA FAUZIYAH MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, ttd ABDULLAH AZWAR ANAS

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 5/BC/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 5/BC/2023  TENTANG  PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMAFASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 64 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1365); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IITANGGUNG JAWAB KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI Pasal 2 (1) Monitoring dan/atau Evaluasi dilakukan oleh:Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan;Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai;Kepala Kanwil;Kepala KPUBC;Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE IKM; dan/atauKepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE. (2) Pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkoordinasi antar unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 (1) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan:Monitoring khusus; danEvaluasi makro. (2) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan Monitoring khusus. (3) Kepala Kanwil dan/atau Kepala KPUBC sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan:Monitoring umum terhadap Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau Penerima Fasilitas KITE Pengembalian;Monitoring khusus;Evaluasi mikro terhadap Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau Penerima Fasilitas KITE Pengembalian; danEvaluasi Makro. (4) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE melaksanakan:Monitoring umum; danMonitoring khusus. (5) Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE IKM melaksanakan:Monitoring umum;Monitoring khusus; danEvaluasi mikro,terhadap Penerima Fasilitas KITE IKM. BAB IIIMONITORING Bagian KesatuJenis Monitoring Pasal 4Monitoring meliputi: Bagian KeduaMonitoring Umum Pasal 5 (1) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean melaksanakan Monitoring umum terhadap seluruh Penerima Fasilitas KITE dalam wilayah pengawasannya. (2) Frekuensi pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko. (3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:jumlah kegiatan kepabeanan terakhir Penerima Fasilitas KITE;pola pengawasan Penerima Fasilitas KITE;kemampuan melaksanakan Monitoring umum berdasarkan rasio jumlah pegawai dibandingkan jumlah Penerima Fasilitas KITE yang berada dalam pengawasannya; dan/ataupertimbangan lainnya. Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kanwil, Kepala KPUBC dan/atau Kepala Kantor Pabean menugaskan unit pelayanan dan/atau unit pengawasan pada:Kanwil/KPUBC yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian;Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian; danKantor Pabean yang menetapkan dan/atau mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE IKM. (2) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:persyaratan dan kriteria perizinan fasilitas KITE;impor, ekspor, dan/atau mutasi Barang Berfasilitas KITE;mutasi Barang Berfasilitas KITE dalam rangka subkontrak;jaminan fasilitas KITE;penyelesaian Barang dan Bahan Fasilitas KITE;saldo Barang dan Bahan Fasilitas KITE;penyampaian laporan pertanggungjawaban;existence, responsibility, nature of business, and auditability (ERNA);IT Inventory Penerima Fasilitas KITE atau modul KITE IKM;closed circuit television (CCTV); dan/ataukewajiban kepabeanan lain terkait pemanfaatan fasilitas KITE. (3) Dalam hal Monitoring umum dilakukan oleh Kanwil/KPUBC yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tata laksana Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Dalam hal Monitoring umum dilakukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tata laksana Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Dalam hal Monitoring umum dilakukan oleh Kantor Pabean yang menetapkan dan/atau mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tata laksana Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Dalam hal diperlukan adanya Pekerjaan Lapangan dan/atau kegiatan yang memerlukan pemeriksaan fisik lainnya, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean dapat menerbitkan surat tugas Pekerjaan Lapangan. (7) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:penilaian Sistem Pengendalian Internal (SPI);penilaian IT Inventory;pendayagunaan closed circuit television (CCTV); dan/ataukegiatan lain yang memerlukan pemeriksaan fisik. Pasal 7 (1) Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring umum KITE oleh unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Laporan Monitoring umum KITE atas seluruh Penerima Fasilitas KITE yang berada di bawah pengawasan Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean harus telah disampaikan minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Laporan Monitoring umum KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean yang menugaskan paling lambat pada hari kerja kelima bulan berikutnya. (4) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan Monitoring umum KITE kepada Kepala Kanwil yang menetapkan fasilitas KITE. (5) Dalam hal Monitoring umum dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE yang berlokasi di luar wilayah Kanwil yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE, Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan sebagaimana pada ayat (3) kepada Kepala Kanwil yang membawahi Kantor Pabean untuk diteruskan kepada Kepala Kanwil yang menetapkan. (6) Kepala Kanwil/KPUBC dan Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE menyusun kompilasi laporan Monitoring umum KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). (7) Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE IKM menyampaikan kompilasi laporan Monitoring umum KITE setiap 6 (enam) bulan sekedi kepada Kepala Kanwil terkait paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Juli dan Januari. (8) Kepala

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 176/PMK.04/2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 176/PMK.04/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADABARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 943); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Impor adalah kegiatan memasukkan Bahan Baku ke dalam daerah pabean.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Hasil Produksi dari daerah pabean.Pembebasan adalah pembebasan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang mendapatkan Pembebasan.Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yang selanjutnya disebut NIPER Pembebasan adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan.Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan termasuk bahan penolong, yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai tambah dengan mendapatkan Pembebasan.Bahan Baku Yang Rusak adalah bahan baku yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/standar.Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain.Hasil Produksi Yang Rusak adalah hasil produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu yang secara teknis tidak dapat diperbaiki menyamai kualitas/standar Hasil Produksi.Diolah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan/atau fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa barang dan/atau bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal.Dipasang adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen barang dan/atau bahan pada bagian utama barang jadi yang tanpa ada penyatuan komponen barang dan/atau bahan tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi.Konversi adalah suatu pernyataan tertulis dari Perusahaaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.     2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a), dan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Atas Impor Bahan Baku untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan.(1a)Atas pengeluaran Bahan Baku dalam rangka subkontrak oleh Perusahaan kepada badan usaha penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.(2)Dihapus.(3)Dihapus.(4)Dihapus.(5)Dihapus.(6)Dihapus.     3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yaitu ayat (3a) dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (9), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan.(2)Untuk memperoleh NIPER Pembebasan, badan usaha harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:mempunyai Sistem Pengendalian Internal yang baik, yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh auditor independen dengan opini tidak disclaimer atau adverse, atau paparan mengenai Sistem Pengendalian Internal untuk badan usaha yang baru berdiri;memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dibuktikan dengan print screen dan buku manual atas sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);memiliki nature of business berupa badan usaha industri manufaktur, yang dibuktikan dengan izin usaha industri beserta perubahannya;memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi;memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); danmemiliki rencana produksi yang jelas, yang dibuktikan dengan adanya alur produksi, rencana Impor, rencana Ekspor, daftar Bahan Baku, daftar Hasil Produksi, dan daftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan melampirkan pembuktian kriteria dan persyaratan dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli dalam media penyimpan data elekronik.(3a)Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat meminta hard copy dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).(4)Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, pengajuan permohonan untuk memperoleh NIPER Pembebasan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan Impor Bahan Baku terbesar.(5)Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan.(6)Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.(7)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri menerbitkan NIPER Pembebasan.(8)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.(9)Perusahaan yang telah mendapatkan NIPER Pembebasan wajib memasang papan nama yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan pada setiap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 254/PMK.04/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 254/PMK.04/2011 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUKDIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGANTUJUAN UNTUK DIEKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Terhadap Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan. (2) Pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. (3) Pengertian dirakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan berupa merangkai beberapa komponen bahan dan/atau barang sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal. (4) Pengertian dipasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen bahan dan/atau barang pada bagian utama barang jadi yang tanpa ada penyatuan komponen bahan dan/atau barang tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi. (5) Tidak termasuk dalam pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan yang semata-mata hanya melakukan pemotongan, penyortiran, pengepakan, dan/atau kegiatan sejenis lainnya. (6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:Bahan Baku yang habis terpakai dalam proses produksi; dan/ataubahan penolong yang dipergunakan dalam proses produksi yang tidak menjadi bagian integral dari hasil produksi. BAB IIPENETAPAN NIPER PEMBEBASAN Pasal 3 (1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan. (2) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan, badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:mempunyai reputasi yang sangat baik;tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama 1 (satu) tahun terakhir;tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang selama 1 (satu) tahun terakhir dalam kegiatan Impor dan Ekspor;tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk dan pajak dalam rangka impor;melakukan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan pada barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang hasil produksinya untuk tujuan Ekspor;memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi;menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;mempunyai laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan hasil audit yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse; danmendayagunakan sistem informasi berbasis komputer untuk pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku dalam proses produksi badan usaha yang bersangkutan yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan melampirkan:copy nomor identitas kepabeanan;copy bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi atas gudang penimbunan Bahan Baku, pabrik tempat proses produksi, dan gudang penimbunan barang hasil produksi;copy izin usaha industri beserta perubahannya;daftar badan usaha penerima sub kontrak; dandaftar rencana Hasil Produksi dan Bahan Baku. (4) Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, pengajuan permohonan untuk memperoleh NIPER Pembebasan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan Impor terbesar. (5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan. (6) Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri menerbitkan NIPER Pembebasan. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 4Badan usaha yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan dan/atau Orang yang bertanggungjawab terhadap badan usaha yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan NIPER Pembebasan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. Pasal 5Dalam hal terdapat perubahan data dalam NIPER Pembebasan, Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU untuk dilakukan perubahan data NIPER Pembebasan dimaksud. BAB IIIPEMBEBASAN Bagian PertamaPermohonan Pembebasan Pasal 6 (1) Untuk memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan NIPER Pembebasan dengan melampirkan:rencana Impor yang mencantumkan perkiraan jumlah dan nilai kebutuhan Bahan Baku yang diperlukan dalam periode Pembebasan dan daftar pelabuhan tempat pembongkaran;rencana Ekspor yang mencantumkan perkiraan jumlah dan nilai Hasil Produksi yang dihasilkan dalam periode Pembebasan;penjelasan tertulis mengenai masa produksi, yaitu jangka waktu yang dibutuhkan oleh Perusahaan untuk melakukan produksi;ijin Impor dari instansi terkait dalam hal atas pemasukan Bahan Baku tersebut diberlakukan ketentuan pembatasan;konversi, berupa suatu pernyataan tertulis dari Perusahaan mengenai komposisi pemakaian bahan baku untuk setiap satuan Hasil Produksi; dankontrak Ekspor. (2) Dalam hal tertentu berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat meminta pengesahan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e kepada instansi teknis terkait atau oleh lembaga profesional yang diakui oleh instansi teknis terkait. (3) Segala biaya yang timbul akibat permintaan pengesahan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Perusahaan. (4) Atas permohonan untuk memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai Pembebasan yang menetapkan rincian jenis dan jumlah Bahan Baku yang diberikan Pembebasan, periode Pembebasan, pelabuhan tempat pembongkaran, dan jangka waktu berlakunya keputusan mengenai Pembebasan tersebut. (6) Dalam hal permohonan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/PMK.011/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 117/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1916/M-DAG/SD/12/2011 tanggal 30 Desember 2011; MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA). Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) dan kolom (6) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat China sebagai penerapan asas timbal balik.Dalam hal terdapat penetapan tarif bea masuk untuk pos-pos tarif pada kolom (5) dan kolom (6) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang juga ditetapkan pada kolom (7), atas impor barang dari negara Republik Rakyat China berlaku besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum pada kolom (7) sebagaimana dimaksud pada huruf d. Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Pasal 4Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Juli 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Juli 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 226/PMK.04/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 226/PMK.04/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal IDiantara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A (1) Importir wajib memberitahukan jumlah barang impor yang merupakan bahan pangan strategis dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Menteri Keuangan dapat menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean untuk barang selain bahan pangan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 17 Desember 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1896