PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/PMK.02/2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7/PMK.02/2023 TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MENGGUNAKANINSTRUMEN PEMBAYARAN INTERNASIONAL YANG DITERBITKAN OLEHBANK ASING ATAU NONBANK YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MENGGUNAKAN INSTRUMEN PEMBAYARAN INTERNASIONAL YANG DITERBITKAN OLEH BANK ASING ATAU NONBANK YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI. Pasal 1 (1) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri. Pasal 2 (1) Untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra Instansi Pengelola. (2) Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:telah tersertifikasi oleh Bank Indonesia sebagai Payment Gateway;memiliki server di Indonesia;memiliki dokumentasi pengembangan sistem teknologi informasi;bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;melaksanakan tugas sebagai Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmemenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara, bukan pajak. (3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penunjukan dan penugasan terhadap Mitra Instansi Pengelola yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (6) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pasal 3 (1) Terhadap pelayanan keimigrasian yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Mitra Instansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional kepada wajib bayar sesuai dengan praktik internasional yang berlaku. (2) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer. (3) Penentuan besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan di antaranya:besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak;perkiraan volume transaksi; danbiaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon. (4) Besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). Pasal 4 (1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian yang pembayaran dilakukan menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada sistem pembayaran/perbankan pada hari bersangkutan saat transaksi dilakukan. (2) Pengenaan nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi besaran tarif penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara sebesar nominal tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). Pasal 5Penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian Berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1117), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Januari 2023 .MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Januari 2023MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 124

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157/PMK.02/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 157/PMK.02/2022 TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI LUAR NEGERI ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN BERUPA VISAYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI LUAR NEGERI ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN BERUPA VISA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.  Pasal 1 (1) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari luar negeri. Pasal 2 (1) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra Instansi Pengelola. (2) Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:telah tersertifikasi oleh Bank Indonesia sebagai Payment Gateway,memiliki server di Indonesia;memiliki dokumentasi pengembangan sistem teknologi informasi;bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;dapat melaksanakan tugas sebagai Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmemenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penunjukan dan penugasan terhadap Mitra Instansi Pengelola yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat untuk melakukan penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (5) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk kontrak/perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Mitra Instansi Pengelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (6) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pasal 3 (1) Terhadap pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Mitra Instansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional kepada wajib bayar sebagaimana praktik internasional yang berlaku. (2) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer. (3) Penentuan besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan diantaranya:a.  besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak;b.  perkiraan volume transaksi; danc.  biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon. (4) Besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). Pasal 4 (1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada sistem pembayaran/perbankan pada hari bersangkutan saat transaksi dilakukan. (2) Pengenaan nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi besaran tarif penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara sebesar nominal tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). Pasal 5Penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 November 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 November 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1117

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 04/BC/2014

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 04/BC/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-16/BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMBEBASAN BEAMASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2012 Tentang Tata Laksana Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.Bea Masuk adalah bea masuk, bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang mendapatkan Pembebasan.Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yang selanjutnya disingkat NIPER Pembebasan adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan.Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan termasuk bahan penolong, yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai tambah dengan mendapatkan Pembebasan.Bahan Baku Yang Rusak adalah bahan baku yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/standar.Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain dan wajib diekspor.Hasil Produksi Yang Rusak adalah hasil produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu yang secara teknis tidak dapat diperbaiki menyamai kualitas/standar Hasil Produksi.Konversi adalah suatu pernyataan tertulis dari Perusahaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi.Diolah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan/atau fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa barang dan/atau bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal.Dipasang adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen barang dan/atau bahan pada bagian utama barang jadi yang tanpa ada penyatuan komponen barang dan/atau bahan tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi.Kegiatan subkontrak adalah kegiatan pengalihan sebagian atau seluruh proses pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan yang dilakukan perusahaan kepada badan usaha lain.Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang Ekspor dengan fasilitas Pembebasan, yang diterbitkan oleh Kantor Pabean tempat pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal.Perusakan adalah kegiatan mengubah bentuk dan spesifikasi suatu barang yang sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan, menjadi barang yang tidak dapat dipakai sesuai tujuan pemberian fasilitas Pembebasan.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.     2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a), dan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan.(1a)Atas pengeluaran Bahan Baku dalam rangka subkontrak oleh Perusahaan kepada badan usaha penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.(2)Dihapus.(3)Dihapus.(4)Dihapus.(5)Dihapus.(6)Dihapus.     3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, ayat (3) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan.(2)Untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha harus mengajukan surat permohonan NIPER Pembebasan dan mengisi daftar isian permohonan serta memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:mempunyai sistem pengendalian intern yang baik, yang dibuktikan dengan:laporan hasil audit dari auditor independen yang terbit paling lama 2 (dua) tahun terakhir dari tanggal permohonan NIPER Pembebasan, dengan opini tidak disclaimer atau adverse; ataupaparan sistem pengendalian intern (SPI) dalam hal badan usaha baru berdiri atau belum memiliki laporan hasil audit dari auditor independen.memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang yang dibuktikan dengan adanya paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) dalam bentuk print screen dan buku manual atas sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory), yang memiliki kriteria sebagai berikut:adanya keterkaitan pemasukan Bahan Baku dengan dokumen kepabeanan impor yang berasal dari:a)luar daerah pabean;b)Kawasan berikat;c)Gudang Berikat;d)Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; dan/ataue)Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah;adanya keterkaitan pengeluaran Hasil Produksi dengan dokumen kepabeanan ekspor;dapat digunakan untuk mengetahui mutasi Bahan Baku dan Hasil Produksi secara berkelanjutan dan real time;adanya pemisahan dengan penggunaan kode yang berbeda atas barang dan/atau bahan yang mendapatkan fasilitas Pembebasan, barang dan/atau bahan yang mendapatkan fasilitas Pengembalian, barang dan/atau bahan yang tidak mendapatkan fasilitas Pembebasan dan fasilitas Pengembalian, dan waste/scrap;dapat menghasilkan laporan sebagai berikut:a)laporan pemasukan Bahan Baku;b)laporan pemakaian Bahan Baku;c)laporan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 16/BC/2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 16/BC/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANUNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAINDENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Terhadap Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan. (2) Pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah serangkaian usaha yang terdiri dari lebih satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan fungsi awal suatu Bahan Baku sehingga memberikan nilai tambah pada Bahan Baku dimaksud. (3) Pengertian dirakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan berupa merangkai beberapa komponen bahan dan/atau barang sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat yang memiliki fungsi sama sekali berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal. (4) Pengertian dipasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen bahan dan/atau barang kepada bagian utama barang jadi dimana tanpa ada penyatuan komponen bahan dan/atau barang tersebut maka Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi. (5) Tidak termasuk dalam pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan yang semata-mata hanya melakukan pemotongan, penyortiran, pengepakan, pelekatan label, dan/atau kegiatan sejenis lainnya. (6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap Bahan Baku berupa:barang yang habis terpakai dalam proses produksi, seperti bahan bakar; dan/ataubahan penolong yang dipergunakan dalam proses produksi yang tidak menjadi bagian integral dari Hasil Produksi seperti katalisator, amplas, zat pembunuh kuman dan bahan-bahan sejenis lainnya. BAB IIPERSYARATAN PENGAJUAN, PENETAPAN, DAN PERUBAHANDATA NIPER PEMBEBASAN Bagian PertamaPersyaratan Pengajuan NIPER Pembebasan Pasal 3 (1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan. (2) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:mempunyai reputasi yang sangat baik;tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama 1 (satu) tahun terakhir;tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang selama 1 (satu) tahun terakhir dalam kegiatan Impor dan Ekspor;tidak mempunyai tunggakan utang/mempunyai utang yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo, atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda;melakukan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan pada barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang hasil produksinya untuk tujuan Ekspor;memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi yang masih berlaku paling sedikit 3 (tiga) tahun sejak permohonan diterima;menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;mempunyai laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan hasil audit yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse; danmendayagunakan sistem informasi berbasis komputer untuk pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku dalam proses produksi badan usaha yang bersangkutan yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Persyaratan mempunyai reputasi yang sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah badan usaha mempunyai profil importir sekurang-kurangnya low risk. (4) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan mengisi secara lengkap surat permohonan NIPER Pembebasan dan melampirkan:copy nomor identitas kepabeanan;copy bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan dan/atau pembongkaran Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi, yang masih berlaku paling sedikit 3 (tiga) tahun sejak permohonan diterima;copy izin usaha industri beserta perubahannya;daftar badan usaha penerima subkontrak, dan surat perjanjian/kontrak kerja dengan badan usaha penerima subkontrak, dalam hal badan usaha melakukan kegiatan subkontrak;daftar rencana Hasil Produksi yang akan diproduksi beserta rincian bahan baku;surat pernyataan tentang masa produksi dan bagan alur proses produksi;surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak mempunyai tunggakan utang/mempunyai utang yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo, atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda;print screen atau buku manual atas sistem informasi berbasis komputer untuk pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku dalam proses produksi badan usaha yang bersangkutan yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang berisi elemen data berupa:alur pemasukan bahan baku;alur pemakaian bahan baku Impor dan bahan baku asal tempat lain dalam daerah pabean, dalam proses produksi;alur pengeluaran Hasil Produksi;identifikasi/pengkodean atas bahan baku asal Impor (fasilitas/bukan fasilitas) dan asal tempat lain dalam daerah pabean;identifikasi/pengkodean atas Hasil Produksi; danketerkaitan antara pemasukan bahan baku, pemakaian bahan baku, dan pengeluaran hasil produksi dalam bentuk konversi, danlaporan keuangan satu tahun terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan hasil audit yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse. (5) Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, surat permohonan NIPER Pembebasan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan Impor terbesar. (6) Surat Permohonan NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian KeduaPenetapan NIPER Pembebasan Pasal 4 (1) Terhadap permohonan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap permohonan beserta lampiran kelengkapan data badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);memberikan tanda terima permohonan NIPER Pembebasan dalam hal hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan lengkap, atau memberikan surat penolakan berkas permohonan NIPER Pembebasan dalam hal dokumen yang diserahkan tidak lengkap;melakukan penelitian

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 2/BC/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 2/BC/2023  TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, perlu mengatur kembali mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1  Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENYELESAIAN PIB MELALUI SKP Bagian KesatuPenerimaan PIB  Paragraf Kesatu Verifikasi Data Pasal 2 (1) SKP menerima PIB yang disampaikan oleh Importir atau PPJK yang dikuasakannya melalui PDE kepabeanan dan melakukan penelitian status pemblokiran Importir dan/atau PPJK. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan Importir dan/atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan NPP. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan Importir dan/atau PPJK tidak diblokir, SKP melakukan penelitian:kelengkapan dan kesesuaian pengisian data PIB selain:nomor, tanggal, pos, dan subpos Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya; ataukode gudang TPS;kesesuaian Nomor Pokok PPJK (NP PPJK) yang dicantumkan dalam PIB dengan data registrasi kepabeanan, dalam hal pengurusan PIB dikuasakan kepada PPJK; dankesesuaian jenis peti kemas pada Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya dengan PIB, dalam hal barang Impor diangkut dengan menggunakan peti kemas. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, SKP menerbitkan NPP. (5) Terhadap PIB yang mendapatkan respons NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Importir atau PPJK dapat melakukan perbaikan PIB dan menyampaikan kembali PIB yang telah diperbaiki ke Kantor Pabean melalui SKP. (6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan lengkap dan sesuai, SKP:menerbitkan tanggal pengajuan PIB; danmemproses PIB lebih lanjut dengan meneruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Paragraf KeduaPenelitian Pemenuhan Ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan Pasal 3 (1) PIB yang telah diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan. (2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menunjukkan:PIB tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, SKP memproses PIB lebih lanjut; atauPIB termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi dan persyaratannya belum dipenuhi, Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) atau SKP menerbitkan NPP. (4) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilakukan, SKP meneruskan PIB kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan untuk melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan. Pasal 4 (1) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) meliputi:pos tarif;uraian barang; dan/ataujumlah barang. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:PIB tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan meneruskan PIB ke SKP untuk diproses lebih lanjut; atauPIB termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi dan persyaratannya belum dipenuhi atau dibutuhkan keterangan dan/atau dokumen pendukung untuk penelitian barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan menerbitkan NPBL. (3) Dokumen yang dipersyaratkan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal NPBL. (4) Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disampaikan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), SKP menerbitkan NPP. (5) Dalam hal dokumen persyaratan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah disampaikan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan melakukan penelitian. (6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan:PIB telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian ketentuan larangan dan/atau pembatasan meneruskan PIB ke SKP untuk diproses lebih lanjut; atau PIB belum memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal NPBL, SKP menerbitkan NPP. Pasal 5 (1) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas PIB yang diberitahukan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan Pasal 3 ayat (3). (2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, terhadap PIB yang diberitahukan bahwa barang Impor untuk Dipakai:bukan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan; dan/ataumerupakan barang larangan dan/atau pembatasan yang persyaratannya telah dipenuhi,diproses lebih lanjut. Pasal 6 (1) Dalam hal ketentuan larangan dan/atau pembatasan mengatur jumlah barang yang dapat diimpor, penelitian jumlah barang yang dapat diimpor dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan mengenai pemotongan kuota ekspor dan impor secara elektronik. (2) Dalam hal penelitian jumlah barang yang dapat diimpor secara elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat dilakukan, penelitian jumlah barang yang dapat diimpor dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Paragraf Ketiga Pembayaran dan Penyerahan Jaminan atas Bea Masuk,Cukai, dan PDRI Pasal 7 (1) Pemenuhan Kewajiban Pabean terhadap Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas PIB yang diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (6) huruf a, atau Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan:pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI;penyerahan jaminan; ataupembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dan penyerahan jaminan. (2) Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan dengan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SKP menerbitkan kode billing. (3) Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan dengan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKP menerbitkan Nota Permintaan Jaminan (NPJ). (4) Dalam hal pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan dengan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, SKP menerbitkan: kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2); danNota Permintaan Jaminan (NPJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu:5 (lima) hari sejak tanggal penerbitan kode billing; dan/atau14 (empat

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN 27 JUNI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN 27 JUNI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 27 Juni 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.905,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.157,46   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.218,07   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.170,79   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.903,99   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.226,65   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.225,30   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.401,93   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.895,37   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.120,98   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.392,91   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.558,17   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.615,79   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,09   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 181,31   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.523,07   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,01   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,38   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.974,07   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,48   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 430,06   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.121,57   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.175,50   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.084,43   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,66   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 27 Juni 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Juni 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU