UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1996

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan PersetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Pasal 3 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang meliputi wilayah:Kota Administratif Kupang;Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat terdiri dari:Desak Alak;Desa Manulai II;Desa Batuplat;Desa Naioni;Desa Sikumana;Desa Bello;Desa Fatukoa.Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah terdiri dari:Kelurahan Oesapa;Desa Lasiana;Desa Penfui;Desa Liliba;Desa Naimata;Desa Oebufu;Desa Maulafa;Desa Kolhua. (2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari Wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut:Kecamatan Kelapa Lima;Kecamatan Oebobo;Kecamatan Maulafa;Kecamatan Alak. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Lima berkedudukan di Kelurahan Kelapa Lima;Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa Oebobo;Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa Maulafa;Pusat Pemerintahan Kecamatan Alak berkedudukan di Desa Alak. Pasal 4 (1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Wilayah Kecamatan Kupang Barat di Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Barat setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (3) Wilayah Kecamatan Kupang Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Tengah setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c. Pasal 5 (1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Kota Administratif Kupang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dihapus. (2) Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan dalam wilayah Kota Administratif Kupang dihapus. Pasal 6 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang mempunyai batas-batas sebagai berikut:Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kupang;Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan Selat Semau. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB IIIPEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKATWILAYAH/DAERAH Pasal 7Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IVURUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 10 (1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:Pemerintahan Umum;Kesehatan;Pendidikan dan Kebudayaan;Pertanian;Pekerjaan Umum;Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Perindustrian dan Perdagangan;Sosial;Pariwisata;Keuangan Daerah. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VKETENTUAN PERALIHAN Pasal 11Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kupang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Pasal 12 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang terdiri dari:Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang:Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang;Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dan dianggap perlu untuk diserahkan;Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dan dianggap perlu untuk diserahkan;Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang;Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Pasal 14 (1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. Pasal 15Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 16Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal 11 April 1996PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN 04 JULI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN 04 JULI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan 04 Juli 2023 sebagai berikut : 1. Rp 14.987,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.151,49   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.363,15   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.200,29   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.914,92   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.222,99   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.259,20   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.400,05   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.119,35   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.147,94   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.398,51   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.731,49   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.522,09   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,13   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 182,73   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.839,05   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,21   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,20   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.995,07   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,83   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 429,05   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.141,80   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.387,63   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.085,24   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,61   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan 04 Juli 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Juni 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2022

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) diubah sebagai berikut: 1. Penjelasan Pasal 5 huruf g diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.     2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9(1)Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.(2)Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.(3)Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan.(4)Dalam hal alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah tidak ada pada saat Undang-Undang diuji di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan menjadi kuasa DPR.(5)Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lingkungan Pemerintah dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan melibatkan menteri atau kepala lembaga terkait.(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dalam Peraturan DPR serta penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.     3. Setelah Bagian Keenam Bab IV ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian KetujuhPerencanaan Peraturan Perundang-undanganyang menggunakan Metode Omnibus     4. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42APenggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.     5. Ketentuan ayat (2) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49(1)Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.(2)Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.(3)Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.     6. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58(1)Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(2)Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.     7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut: Pasal 64 (1)Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.(1a)Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus.(1b)Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:memuat materi muatan baru;mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/ataumencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama,dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.(2)Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.(3)Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.     8. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) serta ketentuan ayat (2) Pasal 72 diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: Pasal 72 (1)Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.(1a)Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.(1b)Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan wakil dari Pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.(2)Perbaikan dan penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (1b) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.     9. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 (1)Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 masih ditemukan kesalahan teknis penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.(2)Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 atau Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.(3)Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.(4)Dalam hal sahnya Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(5)Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) harus dibubuhkan pada halaman terakhir

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1)Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.(2)Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.(3)Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.(4)Sebelum menyusun dan menetapkan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPR, DPD, dan Pemerintah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas jangka menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya.(5)Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.(6)Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.     3. Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21(1)Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.(2)Penyusunan Prolegnas di lingkungan dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR khusus menangani bidang legislasi.(3)Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.(4)Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR.(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden     4. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1)Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:pengesahan perjanjian internasional tertentu;akibat putusan Mahkamah Konstitusi;Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; danpenetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.(2)Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dankeadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.     5. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1)Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(2)Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.     6. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 (1)Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.(2)Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antar kementerian dan/atau antar nonkementerian.(3)Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.     7. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 (1)Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.(2)Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Pasal 3 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya. Pasal 4Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya. BAB IIASAS PEMBENTUKANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 5Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: Pasal 6 (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:pengayoman;kemanusiaan;kebangsaan;kekeluargaan;kenusantaraan;bhinneka tunggal ika;keadilan;kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;ketertiban dan kepastian hukum; dan/ataukeseimbangan, keserasian, dan keselarasan. (2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. BAB IIIJENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 8 (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Pasal 9 (1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. (2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pasal 10 (1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;pengesahan perjanjian internasional tertentu;tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/ataupemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. (2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden. Pasal 11Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Pasal 12Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Pasal 13Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Pasal 14Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 15 (1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:Undang-Undang;Peraturan Daerah Provinsi; atauPeraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya. BAB IVPERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Bagian KesatuPerencanaan Undang-Undang Pasal 16Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas. Pasal 17Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Pasal 18Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasarkan atas: Pasal 19 (1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. (2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi:latar belakang dan tujuan penyusunan;sasaran yang ingin diwujudkan; danjangkauan dan arah pengaturan. (3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik. Pasal 20 (1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah. (2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang. (3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan. (5) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 21 (1) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. (2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. (3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat. (4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 22 (1) Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. (2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPR. Pasal 23 (1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:pengesahan perjanjian internasional tertentu;akibat putusan Mahkamah Konstitusi;Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;pembentukan, pemekaran,

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2004

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,     Menimbang : Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pasal 3 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya. Pasal 4Peraturan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya. BAB IIASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 5Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang meliputi: Pasal 6 (1) Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas:pengayoman;kemanusiaan;kebangsaan;kekeluargaan;kenusantaraan;bhinneka tunggal ika;keadilan;kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;ketertiban dan kepastian hukum; dan/ataukeseimbangan, keserasian, dan keselarasan (2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IIIMATERI MUATAN Pasal 8Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal hal yang: Pasal 9Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Pasal 10Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Pasal 11Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Pasal 12Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 13Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 14Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. BAB IVPERENCANAAN PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG Pasal 15 (1) Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional. (2) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah. Pasal 16 (1) Penyusunan Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi. (2) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi. (3) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Peraturan Perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VPEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Bagian KesatuPersiapan Pembentukan Undang-Undang Pasal 17 (1) Rancangan Undang-Undang baik yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. (2) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (3) Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan Undang-Undang di luar Program Legislasi Nasional. Pasal 18 (1) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. (2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 19 (1) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah. Pasal 20 (1) Rancangan Undang-Undang yang telah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dalam surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditegaskan antara lain tentang menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat Presiden diterima. (4) Untuk keperluan pembahasan rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah rancangan Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan. Pasal 21 (1) Rancangan Undang-Undang yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan Perwakilan Rakyat kepada Presiden. (2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan Undang-Undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengkoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (1) Penyebarluasan rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. (2)