PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 22/BC/2005
TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyediaan dan pendistribusian pita cukai serta untuk mendukung sistem komputerisasi pelayanan pemesanan pita cukai, dipandang perlu menetapkan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pita cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Pelayanan. (2) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya lebih dari 200.000.000 (dua ratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pusat. (3) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 200.000.000 (dua ratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pelayanan. (4) Untuk kepentingan pelayanan penyediaan pita cukai, Direktur Cukai berwenang memberikan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan atau ayat (3). Pasal 3 Dalam rangka pelayanan penyediaan pita cukai, Kantor Pusat dapat mengadakan persediaan pita cukai hasil tembakau dan disimpan di gudang pita cukai Kantor Pusat. Pasal 4 (1) Untuk penyediaan pita cukai Pengusaha wajib mengajukan P3C kepada Kepala Kantor up. Kepala Seksi Cukai/Korlak Administrasi Cukai. (2) P3C sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 5 untuk setiap bulan, untuk kebutuhan periode satu bulan berikutnya dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (3) Dalam hal pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan P3CT kepada Kepala Kantor paling lambat tanggal 10 bulan pengajuan CK-1, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (4) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor ub. Kepala Seksi Cukai/Korlak Administrasi Cukai menyampaikan P3C dan P3CT ke Kantor Pusat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya P3C dan P3CT. (5) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pelayanan, Kepala Kantor ub. Kepala Seksi Perbendaharaan/Korlak Administrasi Perbendaharaan :Merekapitulasi P3C dan P3CT kedalam DP3C dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. DP3C disampaikan ke Kantor Pusat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya P3C dan P3CT.Membuat Laporan Persediaan Pita Cukai (LPPC) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dan dikirimkan kepada Direktur Cukai up. Kasubdit Pita Cukai paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pasal 5 (1) Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3C :Paling banyak 200% (dua ratus persen) dari rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, dikurangi Saldo P3C dan P3CT sebelumnya yang belum direalisasikan pemesanan CK-1nya, dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik. Dalam hal rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir kurang dari 500 (lima ratus) lembar, jumlah pita cukai yang dapat diajukan dalam P3C paling banyak 1.000 (seribu) lembar dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.Dalam hal data rata-rata bulanan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir untuk jenis pita cukai yang diajukan tidak tersedia, jumlah pita cukai yang diajukan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik. (2) Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3CT paling banyak 50% dari P3C yang telah diajukan untuk periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik. (3) P3C dan P3CT yang jumlahnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus mendapat izin Direktur Jenderal up. Direktur Cukai. (4) Jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C atau P3CT harus dalam kelipatan 10 (sepuluh) lembar. Pasal 6 (1) Untuk permintaan pita cukai yang telah diajukan P3C dan/atau P3CT, Pengusaha mengajukan CK-1 melalui Kantor Pelayanan. (2) Pada akhir tahun anggaran, Pengusaha yang telah mengajukan P3C dan/atau P3CT yang tidak diselesaikan seluruhnya dengan CK-1, dikenakan biaya pengganti. (3) Pengusaha tidak dikenakan biaya pengganti dalam hal terjadi : a. perubahan Tarif dan/atau HJE sebagai akibat dari kebijakan pemerintah atau temuan audit b. kenaikan golongan pengusaha pabrik; c. kenaikan HJE karena penetapan Kepala Kantor; d. pengusaha yang bersangkutan tidak dapat dilayani pemesanan pita cukainya; e. karena kesalahan pengadministrasian oleh Pejabat Bea dan Cukai; f. pembulatan order bea dan cukai. (4) Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan biaya pengganti yang berlaku. (5) Kepala Kantor menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) kepada Pengusaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (6) Pembayaran biaya pengganti dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (SSCP) sebagai penerimaan cukai lainnya. (7) Biaya pengganti harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP. (8) Dalam hal biaya pengganti tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), CK-1 berikutnya tidak dilayani. Pasal 7 (1) Setelah berakhirnya tahun anggaran :Kepala Kantor melakukan pencacahan atas sisa persediaan pita cukai yang berada dibawah pengawasannya.Direktur Cukai up. Kasubdit Pita Cukai melakukan pencacahan atas sisa persediaan pita cukai di gudang pita cukai Kantor Pusat. (2) Sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikembalikan oleh Kepala Kantor ke Kantor Pusat, paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan. (3) Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 8 (1) Tata cara pemesanan pita cukai hasil tembakau yang disediakan di Kantor Pusat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (2) Tata cara pemesanan pita cukai hasil tembakau yang disediakan di Kantor Pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 9Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, maka Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-113/BC/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Tata Kerja Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 07/BC/2005
TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. BAB IPENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU Pasal 1 (1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Tembakau Merek Baru atau menetapkan Kenaikan HJE Hasil Tembakau, baik untuk tujuan pemasaran di dalam negeri maupun ekspor. (2) Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir. (3) Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sebagaimaNa dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Harga Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pasal 2 (1) Sebelum memproduksi atau mengimpor Hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan HJE-nya, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil tembakau wajib mengajukan permohonan Penetapan HJE kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, dengan formulir sesuai contoh Lampiran I Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan :Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (CK-21A) sesuai contoh Lampiran II atau Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Impor (CK-21B) sesuai contoh lampiran III Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini;Contoh kemasan penjualan eceran Hasil tembakau yang akan diproduksi;Daftar HJE untuk merek-merek Hasil tembakau yang masih berlaku sesuai contoh Lampiran IV Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini;Surat Pernyataan di atas materai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohon Penetapan HJE-nya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sesuai contoh Lampiran Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini. Pasal 3Dalam hal merek atau desain kemasan Hasil tembakau yang dimohonkan Penetapan HJE-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, milik dan atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Pengusaha Pabrik atau pemegang merek lainnya dan tidak akan digunakan lagi oleh yang bersangkutan, maka selain lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilampirkan juga : Pasal 4 (1) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan HJE Hasil tembakau merek baru lebih rendah dan HJE Hasil tembakau yang masih berlaku dan jenis hasil tembakau yang sama yang masih dimilikinya. (2) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan penetapan HJE yang lebih rendah untuk merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan merek yang HJE-nya masih berlaku untuk jenis Hasil tembakau yang sama yang masih dimilikinya. Pasal 5 (1) Sebelum menyesuaikan atau menaikkan HJE dan merek yang sudah ada Penetapan HJE-nya, tanpa melakukan perubahan desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib mengajukan permohonan Penetapan Kenaikan HJE sesuai contoh Lampiran VI Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini, dalam rangkap 3 (tiga). (2) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dilampiri dengan Dokumen Cukai CK-21A atau Dokumen Cukai CK-21B. Pasal 6 (1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 yang diterima secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan. (2) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai belum memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib dibuatkan keputusan penetapan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja. Pasal 7 (1) Bentuk Keputusan Penetapan HJE Tembakau merek Baru sesuai contoh Lampiran VII Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini. (2) Bentuk Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sesuai contoh Lampiran VIII Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini. (3) Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau dibuat rangkap 4 (empat) sebagai berikut : a. Lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik atau Importir; b. Lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; c. Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah; dan d. Lembaran tembusan, untuk arsip Kepala Kantor Pelayanan. (4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirimkan lembar tembusan Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas lampiran permohonan yang bersangkutan. Pasal 8Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan Keputusan Penetapan HJE suatu merek Hasil tembakau dalam hal : Pasal 9 (1) Kewajiban mengajukan permohonan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku pula untuk Hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik atau pihak ketiga. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik, wajib dilampiri dengan daftar jumlah karyawan yang tercatat pada masing-masing unit kerja atau bagian Pabrik dalam bulan Desember tahun takwim sebelumnya. (3) Jumlah pemesanan pita Cukai Hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan atau pihak ketiga dibatasi maksimal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (2) atau ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. BAB IIPERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU Pasal 10 (1) HJE Hasil Tembakau Baru yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dan HJE minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. (2) HJE Hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan HJE hasil tembakau dan merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri. (3) HJE Hasil tembakau per kemasan penjualan eceran ditetapkan berdasarkan Hasil akhir perhitungan dengan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 100,00 (seratus rupiah). BAB IIIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 11Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan kenaikan HJE sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005, atau merek-merek hasil tembakau yang masih berlaku, dengan bentuk Surat Keputusan sesuai contoh dalam Lampiran IX Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 02/BC/2006
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2005TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau diubah sebagai berikut : Pasal 2Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Maret 2006DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan Bersama antaraDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah : memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;mengejar keuntungan;menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. (2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Pasal 3 Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 4 (1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;kapitalisasi cadangan;sumber lainnya. (3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 5 (1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. (2) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Pasal 6 (1) Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. (2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Pasal 7 Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah. Pasal 8 (1) Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, apabila : terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan; atauanggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN. (2) Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Menteri mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum. Pasal 9 BUMN terdiri dari Persero dan Perum. BAB IIPERSERO Bagian PertamaPendirian Pasal 10 (1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. (2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 11 Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Bagian KeduaMaksud dan Tujuan Pasal 12 Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah : Bagian KetigaOrgan Pasal 13 Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris. Bagian KeempatKewenangan RUPS Pasal 14 (1) Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. (2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. (3) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai : perubahan jumlah modal;perubahan anggaran dasar;rencana penggunaan laba;penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero;investasi dan pembiayaan jangka panjang;kerja sama Persero;pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;pengalihan aktiva. Bagian KelimaDireksi Persero Pasal 15 (1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. (2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri. Pasal 16 (1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero. (2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. (3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. (4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama. Pasal 17 Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Persero. Pasal 20 Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal 21 (1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan. Pasal 22 (1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang. (2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 04/PJ.21/2002
TENTANG REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN TAHUN ANGGARAN 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) Tahun Anggaran 2002 dan telah dibentuknya Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar (Kanwil XIX), berikut ini disampaikan Revisi Distribusi Rencana Penerimaan Pajak Tahun Anggaran 2002 untuk dijabarkan ke masing-masing KPP di wilayah kerja Saudara. Untuk PBB dan BPHTB sesuai dengan kesepakatan dalam Mukernas Direktorat PBB tanggal 30 September s.d. 2 Oktober 2002 rencana penerimaannya tetap sama dengan APBN 2002. Penjabaran rencana penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 disesuaikan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-451/PJ/2002 tanggal 30 September 2002 tentang Pembagian Definitif PPh Perseorangan Tahun 2002. Rincian revisi rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 28 Oktober 2002 beserta disket dalam program Microsoft Excel, dengan bentuk tabel terlampir. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal ttd.Hadi PoernomoNIP 060027375
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 11/PJ.21/2001
TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN SESUAI APBN-PENYESUAIAN 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN-Penyesuaian Tahun Anggaran 2001, bersama ini disampaikan rencana penerimaan pajak (PPh, PPN & PPnBM, dan Pajak Lainnya) untuk didistribusikan ke KPP-KPP di wilayah Saudara dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : (a) Potensi pajak pada KPP, (b) Perkembangan ekonomi makro dan regional maupun lokal yang mempengaruhi potensi penerimaan, (c) Kebijaksanaan pemerintah, (d) Administrasi perpajakan, (e) Perilaku Wajib Pajak dan kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya setempat, (f) Rencana penerimaan pajak kanwil harus dibagi habis kepada semua KPP. Rincian rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2001 beserta disket dalam program Microsoft Excel, dengan bentuk tabel terlampir. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal ttd.Hadi PoernomoNIP 060027375