PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/PMK.010/2006

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKANORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA) TAHUN 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA) TAHUN 2006. Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara ASEAN dalam rangka Normal Track ASEAN – China Free Trade Area sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : Pasal 3 Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku tarif Bea Masuk sesuai waktu yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Maret 2006MENTERI KEUANGAN ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 05/PJ/2006

TENTANG PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-30/PJ/2006TENTANG POJOK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-30/PJ/2006 tanggal 23 Maret 2006 tentang Pokok Pajak, bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: 1. Pojok Pajak memiliki keseragaman ciri khusus dan bentuk penyuluhan dan pelayanan sebagai berikut:Ciri khusus Pojok PajakPojok Pajak berbentuk counter yang memiliki luas bangunan minimal 3 x 3 m2 dengan bagian-bagian sebagai berikut:(1)counter berwarna biru, merah dan putih;(2)1 (satu) buah magnetic pop-up/back drop bertuliskan :a)Pojok Pajakb)Pajak Kini Terbuka, Bagaimana dengan Anda?c)Pajak Dimulai Dari Sayad)Kami Melayani Pendaftaran NPWP, Penyampaian SPT, Konsultasi Pajak dan Pengaduane)www.pajak.go.id dan pengaduan: Kotak Pos 111 JKTM;(3)meja dan kursi pelayanan yang dapat menampung 3 (tiga) set komputer;(4)buku tamu;(5)1 (satu) buah meja brosur/katalog;(6)1 (satu) buah standing banner,(7)1 (satu) buah kotak saran;(8)1 (satu) lemari; dan(9)dilengkapi jaringan listrik, saluran telepon/Wi-Fi.  Penyuluhan dan pelayanan Pojok PajakPenyuluhan dan pelayanan perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dan Wajib Pajak meliputi:1)Penyediaan materi dan sarana penyuluhan;2)Konsultasi perpajakan;3)Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);4)Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan; dan5)Pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan. 2. Setiap Pojok Pajak memiliki kode khusus yang dimintakan kepada Direktorat Informasi Perpajakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 3. Ketentuan mengenai tata cara penyediaan materi dan sarana penyuluhan, tata cara pelayanan konsultasi perpajakan dan tata cara pelayanan pengaduan pada pojok pajak adalah sebagaimana Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Surat Edaran ini. 4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak membentuk tim-tim yang bertugas di Pojok Pajak, yang masing-masing terdiri dari 1 (satu) orang koordinator, 1 (satu) orang koordinator harian dan minimal 3 (tiga) orang petugas yang berasal dari unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan. 5. Penanggung Jawab Pojok Pajak adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 6. Koordinator Pojok Pajak adalah Kepala Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan/Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan. 7. Koordinator Harian Pojok Pajak adalah Pejabat Eselon IV di lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan. 8. Pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Pojok Pajak adalah pegawai di lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur/Golongan II/c;memiliki pengetahuan tentang ketentuan umum perpajakan dan mampu berkomunikasi dengan baik;dilengkapi dengan seragam dan kartu identitas diri yang jelas. 9. Jadwal dan jumlah tim yang bertugas di Pojok Pajak diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 10. Direktorat Informasi Perpajakan dan Direktorat Penyuluhan Perpajakan melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pembentukan dan pelaksanaan Pojok Pajak. 11. Penanggung jawab Pojok Pajak menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan Pojok Pajak kepada Direktur Penyuluhan Perpajakan, sebagaimana Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttdHadi PoernomoNIP 060027375

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 30/PJ/2006

TENTANG POJOK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG POJOK PAJAK. Pasal 1 Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia. Pasal 2 Pojok Pajak dibentuk minimal 1 (satu) unit untuk setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, kecuali Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. Pasal 3 Pelayanan yang diberikan Pojok Pajak meliputi: Pasal 4 Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf d tidak termasuk SPT Masa PPN Lebih Bayar. Pasal 5 (1) Jadwal kerja Pojok Pajak adalah sesuai dengan hari kerja mulai pukul 11.00 s.d. 19.00 waktu setempat. (2) Jadwal kerja Pojok Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai kebutuhan oleh Kepala Kantor Wilayah setempat. Pasal 6 (1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh tim yang beranggotakan pegawai yang ditunjuk sebagai petugas Pojok Pajak oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (2) Petugas Pojok Pajak dilengkapi dengan seragam dan kartu identitas diri yang jelas. Pasal 7 (1) Konsultasi perpajakan yang diberikan oleh petugas Pojok Pajak adalah konsultasi yang bersifat umum sesuai dengan Panduan Informasi Perpajakan. (2) Materi konsultasi perpajakan diluar Panduan Informasi Perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut agar diteruskan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan terkait atau Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 8 (1) Tata cara pelayanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagaimana Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Tata cara penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagaimana Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9 Petugas Pojok Pajak dapat memberikan bukti penerimaan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak. Pasal 10 Direktorat Penyuluhan Perpajakan dan Direktorat Informasi Perpajakan melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pembentukan dan pelaksanaan Pojok Pajak. Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya di Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Maret 2006DIREKTUR JENDERAL, ttdHADI POERNOMONIP 060027375

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 2 TAHUN 2006

TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006 MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006. Mengingat : Memperhatikan : Pertimbangan Menteri Keuangan dengan surat Nomor S-36/MK/2006 tanggal 20 Januari 2006, hal Pertimbangan Menteri Keuangan atas dua Rancangan Permendagri. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006. Pasal 1Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB merupakan perkalian dari dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2) Dasar pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraaan bermotor. (3) Nilai jual kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor. (4) Nilai Jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB adalah sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran 1 Peraturan ini. Pasal 3 (1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB, dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :Tekanan gandar;Jenis bahan bakar kendaraaan bermotor;Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor. (2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya, sebesar 1,00;Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30;Alat-alat berat dan Alat-alat besar, sebesar 1,00. Pasal 4 (1) Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB adalah hasil penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I dengan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (2) Kendaraan Bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 5Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan ini. Pasal 6Dasar BBN-KB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum pada kolom 6 Lampiran Peraturan ini. Pasal 7 (1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan ini. (2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan ini. Pasal 8Pemberlakuan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7, lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 9Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan dari Lampiran Peraturan ini. Pasal 10 (1) Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor :Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan :1)untuk tahun pembuatan terbatu, nilai jualnya ditetapkan sesuai dengan HPU yang berlaku di Daerah masing-masing, tidak termasuk PKB dan BBN-KB;2)untuk pembuatan tahun lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dengan ketentuan :1)Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) dari nilai jual tahun sebelumnya.2)Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Daerah masing-masing.Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin. (2) Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel, yang belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini. Pasal 11Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dengan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan. Pasal 12Memerintahkan kepada Gubernur untuk melakukan Peraturan ini sepenuhnya dan pelaksanaanya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan ini. Pasal 13Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dasar Pengenaan Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KBTahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Januari 2006MENTERI DALAM NEGERI, ttd. H. MOH. MA’RUF

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/M-DAG/PER/5/2006

TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, Batubara,Rotan, Rotan, Pasir, Kulit dan Kayu ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Mei 2006 sampai dengan tanggal 9 Juni 2006. Pasal 6Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan,maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Mei 2006MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MARI ELKA PANGESTU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 04/BC/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2005TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi Pengusaha, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 Tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2005 TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau diubah sebagai berikut : Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Maret 2006DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459