KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 63/PJ./2004

TENTANG BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIADI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIA DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Yng dimaksud dengan Tim/Panitia dalam keputusan ini adalah Tim/Panitia untuk melaksanakan kegiatan tertentu di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang pembentukannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atau telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak; KEDUA : Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak susunan keanggotaan Tim/Panitia dapat diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000 tanggal 6 Juni 2000 beserta aturan pelaksanaannya; KETIGA : Kepada para anggota Tim/Panitia sebagaimana disebut dalam butir pertama dan kedua diberikan honorarium yang dibebankan pada Daftar Alokasi BP-PBB tahun anggaran bersangkutan dengan jumlah honorarium setiap bulan sebagai berikut : ———————————————————————————————————————–    Jabatan Dalam Tim/Tingkat Biaya PEJABAT     ——————————————————————-   Pembina  Ketua Wakil Ketua   Sekretaris/Bendahara  Anggota ———————————————————————————————————————– Eselon I   625000     –   –       –      –     ———————————————————————————————————————— Eselon II   550000 500000 450000 450000 375000 ———————————————————————————————————————— Eselon III/                                               Fungsional GolonganIV/b keatas  –   450000 375000 375000 325000 ———————————————————————————————————————— Eselon IV/Fungsional                                            Golongan II/d sampaidengan IV/a         –   350000 325000 325000 275000 ———————————————————————————————————————— Eselon V/                                          Bendaharawan  –     –   –   275000 250000 ———————————————————————————————————————— Non Eselon  –  –      –   250000 225000 ———————————————————————————————————————— KEEMPAT : Pejabat atau pegawai yang dalam waktu bersamaan ditunjuk dalam keanggotaan melebihi 3 (tiga) Tim/Panitia, maka honorarium yang dibayarkan sebanyak banyaknya untuk keanggotaan 3 (tiga) Tim/Panitia; KELIMA : Tim/Panitia yang masa kerjanya lebih dari 5 (lima) hari kerja tetapi kurang dari 1 (satu) bulan, kepada para anggotanya dapat diberikan honorarium yang besarnya sama dengan honorarium 1 (satu) bulan; KEENAM : Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/PJ/2000 tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawai yang Ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku; Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2004 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Maret 2004DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMONIP 060027375

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 11 JULI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 11 JULI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Juli 2023 sampai dengan 11 Juli 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.013,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.980,94   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.356,45   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.199,69   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.916,31   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.215,09   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.187,06   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.395,06   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.040,69   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.097,07   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.392,23   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.750,35   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.409,36   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,15   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 182,99   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.843,22   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,33   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,22   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.002,24   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,77   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 423,7   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.097,33   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.380,38   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.070,95   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,46   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023 sampai dengan 11 Juli 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Juli 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: BAB IIASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Bagian KesatuAsas Pasal 2 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: Bagian KeduaTujuan Pasal 3 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan: Bagian KetigaRuang Lingkup Pasal 4Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: BAB IIIPERENCANAAN Pasal 5 Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: Bagian KesatuInventarisasi Lingkungan Hidup Pasal 6 (1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup:tingkat nasional;tingkat pulau/kepulauan; dantingkat wilayah ekoregion. (2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:potensi dan ketersediaan;jenis yang dimanfaatkan;bentuk penguasaan;pengetahuan pengelolaan;bentuk kerusakan; dankonflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan. Bagian KeduaPenetapan Wilayah Ekoregion Pasal 7 (1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan:karakteristik bentang alam;daerah aliran sungai;iklim;flora dan fauna;sosial budaya;ekonomi;kelembagaan masyarakat; danhasil inventarisasi lingkungan hidup. Pasal 8Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam. Bagian KetigaPenyusunan Rencana Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 9 (1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:RPPLH nasional;RPPLH provinsi; danRPPLH kabupaten/kota. (2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan inventarisasi nasional. (3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:RPPLH nasional;inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; daninventarisasi tingkat ekoregion. (4) RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:RPPLH provinsi;inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; daninventarisasi tingkat ekoregion. Pasal 10 (1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:keragaman karakter dan fungsi ekologis;sebaran penduduk;sebaran potensi sumber daya alam;kearifan lokal;aspirasi masyarakat; danperubahan iklim. (3) RPPLH diatur dengan:peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional;peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; danperaturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota. (4) RPPLH memuat rencana tentang:pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; danadaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. (5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. Pasal 11Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB IVPEMANFAATAN Pasal 12 (1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. (2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan:keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dankeselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. (3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:Menteri untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional dan pulau/kepulauan;gubernur untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup provinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota; ataubupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. BAB VPENGENDALIAN Bagian KesatuUmum Pasal 13 (1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:pencegahan;penanggulangan; danpemulihan. (3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Bagian KeduaPencegahan Pasal 14 Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas: Paragraf 1Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pasal 15 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dankebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. (3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; danrekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pasal 16KLHS memuat kajian antara lain: Pasal 17 (1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. (2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dansegala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi. Pasal 18 (1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 2Tata Ruang Pasal 19 (1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS. (2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Paragraf 3Baku Mutu Lingkungan Hidup Pasal 20 (1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. (2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:baku mutu air;baku mutu air limbah;baku mutu air laut;baku mutu udara ambien; baku mutu emisi;baku mutu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1998

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992TENTANG PERBANKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : Dengan PersetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA                MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN. Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:               “Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan;Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya;Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;Pihak Terafiliasi adalah:anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank;anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus;Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya;Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.”     2. Ketentuan Pasal 6 huruf k dihapus.     3. Ketentuan pasal 6 huruf m diubah, sehingga Pasal 6 huruf m menjadi berbunyi sebagai berikut:               “Pasal 6 m.menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”     4. Ketentuan Pasal 7 huruf c, sehingga Pasal 7 huruf c menjadi berbunyi sebagai berikut:               “Pasal 7 c.melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan”     5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:               “Pasal 8 (1)Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.(2)Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”     6. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah, serta menambah ayat baru di antara

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,     Menimbang : Mengingat : Dengan persetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: BAB IIASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN Pasal 2Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Pasal 3Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Pasal 4Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. BAB IIIJENIS DAN USAHA BANK Bagian PertamaJenis Bank Pasal 5 (1) Menurut jenisnya, bank terdiri dari:Bank Umum;Bank Perkreditan Rakyat. (2) Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Bagian KeduaUsaha Bank Umum Pasal 6Usaha Bank Umum meliputi: Pasal 7Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula: Pasal 8Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Pasal 9 (1) Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan penitipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, bertanggung jawab untuk menyimpan harta milik penitip, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak. (2) Harta yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri. (3) Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititipkan pada bank tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan. Pasal 10Bank Umum dilarang: Pasal 11 (1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan. (2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. (3) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada:pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank;anggota dewan komisaris;anggota direksi;keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c; danpejabat bank lainnya; sertaperusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. (4) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 12Pemerintah dapat menugaskan Bank Umum untuk melaksanakan program pemerintah guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian tertentu, atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian KetigaUsaha Bank Perkreditan Rakyat Pasal 13 Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi: Pasal 14Bank Perkreditan Rakyat dilarang: Pasal 15Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 berlaku juga bagi Bank Perkreditan Rakyat. BAB IVPERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN Bagian PertamaPerizinan Pasal 16 (1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Menteri, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri. (2) Izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diberikan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (3) Untuk mendapatkan izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dipenuhi persyaratan tentang:susunan organisasi;permodalan;kepemilikan;keahlian di bidang perbankan;kelayakan rencana kerja; danhal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (4) Untuk mendapatkan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat, di samping memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib dipenuhi pula persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat di kecamatan. (5) Tanga mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dengan memenuhi ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, Bank Perkreditan Rakyat dapat didirikan di ibu kota kabupaten atau kota madya, sepanjang di ibu kota kabupaten atau kota madya dimaksud belum terdapat Bank Perkreditan Rakyat. (6) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan tata cara perizinannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 17Untuk mendapatkan izin usaha sebagai Bank Umum yang berbentuk bank campuran, wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (6), serta ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang mengatur: Pasal 18 (1) Pembukaan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan Bank Umum di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (3) Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. (4) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Pasal 19 (1) Pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat di ibu kota negara, ibu kota propinsi, ibu kota kabupaten dan kota madya, hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Pembukaan kantor cabang di luar ibu kota negara, ibu kota propinsi, ibu kota kabupaten dan kota madya, serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. (3) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Pasal 20 (1) Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Pembukaan kantor di bawah kantor cabang pembantu dari bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. (3) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor sebagaimana dimaksud dalam

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401), diubah sebagai berikut: 1. Frasa Bagian Pertama Pengertian pada BAB I KETENTUAN UMUM dihapus.     2. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.     3. Frasa Bagian Kedua Kedudukan pada BAB I KETENTUAN UMUM dihapus.     4. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.(2)Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.     5. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.     6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1)Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.(2)Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.(3)Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.(4)Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.     7. Bagian Pertama pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IISUSUNAN KEJAKSAAN Bagian KesatuUmum     8. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan diatur dengan Peraturan Presiden.     9. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1)Pembentukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden.(2)Dalam hal tertentu Cabang Kejaksaan Negeri dapat dibentuk di daerah hukum Kejaksaan Negeri.(3)Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.     10. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A(1)Pegawai Kejaksaan terdiri atas:Jaksa; danaparatur sipil negara non-Jaksa.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.     11. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1)Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.(2)Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.(3)Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan.(4)Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.(5)Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.     12. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A (1)Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.(2)Pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8B Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     13. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:warga negara Indonesia;bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;sehat jasmani dan rohani;berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; danpegawai negeri sipil.(2)Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.     14. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A (1)Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.(2)Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9B (1)Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.     15. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1)Sebelum memangku jabatannya, Jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Jaksa Agung.(2)Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)