PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PMK.04/2006

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Pasal 2 Imbalan bunga diberikan kepada Pihak yang berhak dalam hal terdapat: Pasal 3 (1) Besarnya imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar 2 (dua persen) setiap bulan, dihitung dari besarnya nilai yang tercantum dalam SKPBM, SKPFP BM-C, SKPC, atau dari besarnya nilai jaminan tunai yang dikembalikan. (2) Imbalan bunga diberikan untuk jangka waktu selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. Pasal 4 (1) Pejabat yang menerbitkan SPMKBM, SPMK, SPMKC, atau Bukti Penerimaan Jaminan wajib meneliti kebenaran imbalan bunga yang dapat diberikan kepada pihak yang berhak dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dalam hal Pihak yang berhak dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pejabat yang menerbitkan SPMKBM, SPMK, SPMKC, atau Bukti Penerimaan Jaminan menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (NPPIB) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Berdasarkan NPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal berkaitan dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), menerbitkan SKPIB atas nama Menteri Keuangan. (2) Bentuk SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 untuk Pihak yang berhak;lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;lembar ke-3 untuk KPPN; danlembar ke-4 untuk Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan. Pasal 6 (1) Berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB. (2) Bentuk SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 dan ke-2 untuk KPPN.lembar ke-3 untuk Pihak yang berhak.lembar ke-4 untuk arsip Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMIB. (4) SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke KPPN. Pasal 7 Pembayaran Imbalan bunga dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening Pihak yang berhak dan dilarang untuk membayar secara tunai. Pasal 8Spesimen tanda tangan Pejabat penandatanganan SKPIB dan SPMIB dibuat setiap tahun atau setiap ada pergantian Pejabat penandatangan untuk disampaikan kepada KPPN. Pasal 9 (1) Berdasarkan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPPN menerbitkan SP2D. (2) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 untuk Bank Operasional I;lembar ke-2 untuk penerbit SPMIB; danlembar ke-3 untuk KPPN. (3) KPPN harus menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB diterima secara lengkap dan benar. (4) KPPN mengembalikan SPMIB lembar ke-2 disertai SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMIB setelah diberi cap “Telah Diterbitkan SP2D Tanggal ……………… Nomor …………….” (5) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke Bank Operasional I. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 10 (1) SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya berlaku dalam satu tahun anggaran. (2) SPMIB yang belum diterbitkan SP2D hingga akhir tahun anggaran harus dibatalkan dengan berita acara dan selanjutnya dibuat SPMIB pengganti. (3) SPMIB dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar. Pasal 11Pejabat yang terlambat menerbitkan SPMKBM, SPMK, SPMKC, dan/atau terlambat mengembalikan jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan keterlambatan tersebut karena kelalaiannya, dikenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 12Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing. Pasal 13Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan Cukai dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Maret 2006MENTERI KEUANGAN, ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 30 TAHUN 2006

TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIDASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 (1) Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2) Dasar pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor. (3) Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor. Pasal 3 (1) Nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan sesuai yang tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Untuk kendaraan bermotor ubah bentuk, nilai jualnya ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I dan ditambah dengan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Gubernur ini. (3) Terhadap kendaraan ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang nilai jualnya belum tercantum dalam Peraturan Gubernur ini akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur. Pasal 4 (1) Bobot untuk menghitumg dasar pengenaan PKB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut.Tekanan gandar;Jenis bahan bakar kendaraan bermotor;Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor. (2) Bobot untuk menghitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kendaraan bermotor:jenis Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,00;Jenis mobil barang/beban ditetapkan sebesar 1,30;Alat-alat berat atau alat-alat besar ditetapkan sebesar 1,00. Pasal 5 Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. Pasal 6 Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai jual bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. Pasal 7 (1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan PKB sebagaimana yang tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana yang tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (3) Terhaap dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Gubernur  ini. Pasal 8 Untuk dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kereta Gandeng atau Tempel ditetapkan sebesar 25% dari kendaraaan bermotor penariknya. Pasal 9 (1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB bagi kendaraan bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut :a.jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor dimaksud belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Departeman Dalam Negeri, dengan penetapan :untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan sesuai dengan harga pasaran umum yang berlaku, tidak termasuk PKN dan BBN-KB; untuk tahun pembuatan lebih tua nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder dan tahun pembuatan dari Negara produsen yang sama atau Harga Pasaran Umum yang berlaku.b.jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor yang telah tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% dari nilai jual tahun sebelumnya; untuk tahun pembuatan lebih tua nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan penurunan 5% setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku.c.tambahan atau selisih Nilai Jual Kendaraan Bermotor ganti mesin ditetapkan sesuai dengan HPU setempat atau sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. (2) Penetapan dasar pengenaan PKB untuk jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bobotnya ditetapkan sesuai yang telah ditetapkan dalam pasal 4 ayat (2). Pasal 10 Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari setelah ditetapkan. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 11Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya. dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2006GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA ttd. SUTIYOSODiundangkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2006SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA ttd. RITOLA TASMAYANIP 140061657 BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 32

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 30 TAHUN 2006

TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIDASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 (1) Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2) Dasar pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor. (3) Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor. Pasal 3 (1) Nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan sesuai yang tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Untuk kendaraan bermotor ubah bentuk, nilai jualnya ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I dan ditambah dengan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Gubernur ini. (3) Terhadap kendaraan ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang nilai jualnya belum tercantum dalam Peraturan Gubernur ini akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur. Pasal 4 (1) Bobot untuk menghitumg dasar pengenaan PKB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut.Tekanan gandar;Jenis bahan bakar kendaraan bermotor;Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor. (2) Bobot untuk menghitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kendaraan bermotor:jenis Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,00;Jenis mobil barang/beban ditetapkan sebesar 1,30;Alat-alat berat atau alat-alat besar ditetapkan sebesar 1,00. Pasal 5 Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. Pasal 6 Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai jual bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. Pasal 7 (1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan PKB sebagaimana yang tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana yang tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (3) Terhaap dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Gubernur  ini. Pasal 8 Untuk dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kereta Gandeng atau Tempel ditetapkan sebesar 25% dari kendaraaan bermotor penariknya. Pasal 9 (1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB bagi kendaraan bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut :a.jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor dimaksud belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Departeman Dalam Negeri, dengan penetapan :untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan sesuai dengan harga pasaran umum yang berlaku, tidak termasuk PKN dan BBN-KB; untuk tahun pembuatan lebih tua nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder dan tahun pembuatan dari Negara produsen yang sama atau Harga Pasaran Umum yang berlaku.b.jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor yang telah tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% dari nilai jual tahun sebelumnya; untuk tahun pembuatan lebih tua nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan penurunan 5% setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku.c.tambahan atau selisih Nilai Jual Kendaraan Bermotor ganti mesin ditetapkan sesuai dengan HPU setempat atau sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. (2) Penetapan dasar pengenaan PKB untuk jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bobotnya ditetapkan sesuai yang telah ditetapkan dalam pasal 4 ayat (2). Pasal 10 Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari setelah ditetapkan. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 11Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya. dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2006GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA ttd. SUTIYOSODiundangkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2006SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA ttd. RITOLA TASMAYANIP 140061657 BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 32

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/KMK.04/2006

TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUANPENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHADI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. SOUTH PASIFIC VISCOSEYANG BERLOKASI DI KAMPUNG CIROYOM, CICADAS, BABAKAN CIKAO, PURWAKARTA, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. SOUTH PASIFIC VISCOSE YANG BERLOKASI DI KAMPUNG CIROYOM, CICADAS, BABAKAN CIKAO, PURWAKARTA, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT. South Pasific Viscose sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT. South Pasific Viscose b. Alamat Kantor Perusahaan : Kampung Ciroyom, Cicadas, Babakan Cikao, Purwakarta, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawa : Guenther Korhn d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Bukit Pratama I Kav C-11. Lebak Bulus Jakarta Selatan e. Nomor Pokok Wajib Pajak : – 01.000.573.4-052.000 (KPP PMA I)– 01.000.573.4-409.001 (KPP Purwakarta) f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 336.456.787. M2 g. Jenis Hasil Produksi : Viscose rayon staple fibre anhy drous sodium sulphate, carbone disulphite, sulphuric acid, dan yarn viscose rayon KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Februari 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2006

TENTANG PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DANPENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI. Pasal 1 (1) Menempatkan 2 (dua) tenaga pada Menteri Keuangan untuk memimpin Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim. (2) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :Sdr. Marsilam Simandjuntak;Sdr. Mar’ie Muhammad Pasal 2 Kedudukan, tugas, dan fungsi tenaga dalam Tim ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 3 Penempatan dalam Tim tidak mengurangi pemenuhan tugas lain yang sewaktu-waktu diberikan oleh Presiden. Pasal 4 Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan. Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Mei 2006PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.010/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN PERALATANPRODUKSI FILM UNTUK INDUSTRI PERFILMAN NASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN PERALATAN PRODUKSI FILM UNTUK INDUSTRI PERFILMAN NASIONAL. Pasal 1 Atas impor bahan baku dan peralatan produksi film sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri keuangan ini. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 April 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI